Usut Tuntas Kekerasan dan Penembakan oleh Aparat Terhadap Warga Papua di Sentani
SURAT TERBUKA
SURAT TERBUKA
AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA
Tidak selesainya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akibat kebijakan setengah hati Pemerintah, masih tingginya keterlibatan negara maupun pembiaran negara dalam berbagai peristiwa pelecehan dan intimidasi terhadap warga, aktivis maupun akademisi yang mengkritik pejabat, menyuarakan masalah lingkungan, membahas korupsi, atau membela kelompok minoritas, hingga disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tanggal 6 Desember 2022 menambah suram wajah penegakan HAM di tahun 2022 dan tahun-tahun ke depan, kata Amnesty International Indonesia dalam Catatan Situasi HAM 2022 yang disampaikan hari ini di Jakarta, (9/12/2022).
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pengadilan Paniai 2014 semakin meragukan kredibilitas persidangan terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Menanggapi penyerahan laporan TGIPF tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi hari ini, termasuk laporan sebelumnya dari LPSK dan Komnas HAM, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:
Baru-baru ini, dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada Selasa, 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dia telah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Setiap 30 Agustus 2022, dunia memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa 2022. Korban penghilangan paksa direnggut haknya dan dipisahkan dari orang-orang yang mereka cintai. Di Indonesia, ribuan orang yang menjadi korban penghilangan paksa sejak 1965 masih hilang.
Stella Monica dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengunggah keluhannya pada 27 Desember 2019 tentang iritasi kulit yang ia alami setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan di Surabaya. Klinik kecantikan tempat Stella berobat merasa namanya telah dicemarkan dan melaporkan Stella ke pihak berwenang. Klinik tersebut menuduh Stella telah melakukan pencemaran nama baik mereka dan melanggar UU ITE.
Tahun lalu, tepatnya 24 Mei 2021, Kominfo resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).
Saat penyerahan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej mengatakan bahwa draft tersebut tidak jauh berbeda dengan draft tahun 2019. Masalahnya, draft tahun 2019 banyak mendapat kritikan dan tentangan dari berbagai kelompok karena berpotensi melanggar HAM. Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI 25 Mei 2022, pemerintah memutuskan secara sepihak membatasi pembahasan pasal bermasalah di dalam RUU KUHP menjadi 14 isu. Padahal, di luar 14 isu tersebut, masih banyak isu dan pasal bermasalah yang, jika disahkan, akan mengekang ruang kebebasan sipil kita.
Meski pemerintah sudah melakukan sosialisasi RKUHP ke publik sejak 2019, masih dipertahankannya pasal-pasal RKUHP bermasalah belum menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan substantif dari partisipasi aktif dan bermakna oleh masyarakat terkait revisi RKUHP.
Kamu sering lihat komentar yang memuat kebencian, bahkan menyerukan kekerasan di media sosial? Ujaran seperti itu termasuk kebebasan berbicara bukan, ya? Sejauh mana sih kebebasan berekspresi itu? Simak jawabannya di sini.