Draf Terbaru RKUHP Muncul, Tapi Masih Banyak Pasal Bermasalah!

Pada 6 Juli 2022, pemerintah secara resmi menyerahkan draft terbaru Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Saat penyerahan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej mengatakan bahwa draft tersebut tidak jauh berbeda dengan draft tahun 2019. Masalahnya, draft tahun 2019 banyak mendapat kritikan dan tentangan dari berbagai kelompok karena berpotensi melanggar HAM. Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI 25 Mei 2022, pemerintah memutuskan secara sepihak membatasi pembahasan pasal bermasalah di dalam RUU KUHP menjadi 14 isu. Padahal, di luar 14 isu tersebut, masih banyak isu dan pasal bermasalah yang, jika disahkan, akan mengekang ruang kebebasan sipil kita.




Apa saja pasal yang masih bermasalah di draf terbaru 4 Juli 2022? Ini beberapa di antaranya.

Menyerang’ kehormatan Presiden dan Wakil Presiden bisa buat warga dipenjara

Dalam pasal 218 RKUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. 

Katanya sih, kalo perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Tapi, tetap aja penjelasan soal “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” di RKUHP masih sangat subjektif dan berpotensi jadi pasal karet yang bisa disalahgunakan.

Kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden bisa dianggap ‘menyerang’ kehormatan’!

Penjelasan pasal 218 RKUHP ayat 2 menyatakan, “yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.

Tapi, dalam penjelasan tersebut, kritik juga didefinisikan sebagai menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional. Dalam penjelasan tersebut, kritik juga tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Kritik sangat penting untuk mengingatkan negara akan kewajibannya memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM warganya. Siapa pun punya hak kebebasan berekspresi yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, walaupun pihak yang dikritik, ataupun masyarakat luas, tak sependapat dengan orang tersebut. Saat warga merasa haknya dilanggar, warga berhak meminta akuntabilitas negara sebagai duty bearer atau pemangku kewajiban yang wajib menghormati HAM.

Penghinaan terhadap pemerintah yang sah bisa kena hukuman pidana!

Dalam pasal 240 RKUHP,  setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. ‘Kerusuhan’ dalam pasal ini didefinisikan sebagai suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan keributan, keonaran, kekacauan, dan huru-hara.

Pasal 351 RKUHP juga mengatur pidana penjara untuk setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Katanya sih ketentuan itu agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, jadi perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga dianggap perlu dipidana. Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Dalam pasal 352 RKUHP, jika seseorang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Kebebasan berekspresi itu perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang penting banget, lho, bagi kemajuan dan perlindungan HAM. Kebebasan berekspresi juga penting sebagai alat mendorong pemberantasan impunitas dan korupsi. Kalau pasal-pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah yang sah ini dipertahankan, bukan tidak mungkin kritik warga nantinya disalahartikan sebagai penghinaan, dibungkam, dan bahkan dikriminalisasi. Hiii, serem!

Demo tanpa pemberitahuan, dan ‘mengganggu’ pelayanan publik bisa dipidana?

Dalam pasal 256 RKUHP, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “kepentingan umum” termasuk antara lain terganggunya pelayanan publik.

Tahukah kamu, kalau aksi protes adalah hak asasi? Masa mau melaksanakan hak asasi bisa terancam dipidana, bisa-bisa dibungkam dong? 🤔 Ancaman pemidanaan terhadap peserta aksi protes damai tentu adalah bentuk kemerosotan hak berekspresi. Sebelumnya, sanksi terhadap aksi protes yang tidak menyampaikan pemberitahuan hanya berbentuk pembubaran, tidak sampai ada ancaman pidana.

Pasal tersebut berpotensi membatasi hak untuk berekspresi dan berpendapat, serta rentan disalahgunakan untuk merepresi pihak yang kritis terhadap pemerintah. Padahal,  hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Pencemaran nama baik tetap dipidana

Dalam pasal 437 RKUHP, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Menyerang nama baik orang lain melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, juga bisa kena pidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Ketentuan pidana pencemaran nama baik dalam RKUHP, sama seperti UU ITE, juga membungkam kebebasan berekspresi. Pasal pidana pencemaran nama baik harus dicabut. Jika ada individu yang merasa nama baiknya tercemar, mereka bisa lapor secara perdata dan jika terbukti, mendapat ganti rugi dan pemulihan nama baik. Tak perlu ada yang sampai masuk penjara!

Hukuman mati tetap ada

Dalam pasal 100 RKUHP ayat 1, Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: 

(a) terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

(b) peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

(c) ada alasan yang meringankan.

Hukuman mati bukan solusi efektif untuk membasmi kejahatan secara menyeluruh. Hukuman, selain bertujuan memberi efek jera dan memberi rasa keadilan, juga harus efektif mengurangi risiko keberulangan dengan tetap menghormati HAM. Hukuman mati seharusnya dihapuskan secara total karena merupakan pelanggaran atas hak untuk hidup yang dilindungi oleh hukum internasional. Apalagi, di dalam draft terbaru ini, komutasi (perubahan hukuman) untuk narapidana yang berada di masa tunggu (eksekusi) tidak disebutkan. Jadi, nasib mereka juga tidak jelas, potensi bagi mereka untuk mengalami penyiksaan semakin besar.

Gawat! Apa yang harusnya kita lakukan?

Mari desak dan pastikan DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dengan memberi masukan dan kritik atas draf resmi terbaru RKUHP, dan agar DPR tidak tergesa-gesa mengesahkan RKUHP sebelum pasal-pasal bermasalah yang berpotensi melanggar HAM dihapus atau direvisi dengan draf yang menjamin perlindungan HAM! 


Ingin mempelajari hakmu dan memperjuangkannya?

Bergabung jadi pendukung Amnesty International

Dapatkan edukasi HAM dan jadi bagian dari gerakan yang memperjuangkan HAM untuk semua orang, kapan pun, dan di mana pun.