Cabut perintah tembak di tempat yang mengabaikan proses hukum
Menanggapi perintah Kapolda Lampung untuk tembak di tempat atas orang yang dicurigai terlibat kasus pembegalan, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:
Menanggapi perintah Kapolda Lampung untuk tembak di tempat atas orang yang dicurigai terlibat kasus pembegalan, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:
Jakarta, 11 Mei 2026
Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, PTUN Jakarta telah melakukan pembacaan putusan secara elektronik terhadap Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman dkk melawan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam Siaran Pers Kementerian Kebudayaan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis, yaitu Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi. Pada intinya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan. Atas hal tersebut kami berpendapat sebagai berikut:
Di balik istilah “fakta”, terdapat manusia sebagai makhluk bernyawa. Di balik angka, terdapat tubuh yang terluka. Di balik laporan, terdapat suara yang gemetar. Para korban tidak hadir sebagai “data”. Mereka hadir sebagai manusia yang hidupnya terbelah sebelum dan sesudah Peristiwa Mei 1998.
Menanggapi pembunuhan di luar hukum seorang remaja oleh polisi di Makassar dan penganiayaan anggota TNI atas warga sipil di Tangerang Selatan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Merespons kasus pembunuhan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, oleh personel Brimob, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Jakarta, 5 Februari 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kembali hadir dalam sidang gugatan pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan Para Penggugat dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Dalam persidangan, koalisi mendampingi Para Penggugat yang hadir langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, di antaranya Penggugat I yaitu Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 dan Penggugat II Ita F. Nadia selaku pendamping korban perkosaan Mei 1998. Adapun halnya, saksi yang dihadirkan yaitu Ibu dari korban perkosaan dan pembunuhan, Almh. Ita Martadinata, sejarawan Dr. Andi Achdian, M.SI, sebagai Ahli serta Dr. Maria Ulfah Anshor, M.SI, sebagai ahli dan Ketua Komnas Perempuan.
Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mengecam keras keputusan pemerintahan Prabowo-Gibran yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. Keputusan ini adalah pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
Menanggapi masuknya nama Presiden Kedua RI Soeharto dalam daftar calon penerima gelar pahlawan nasional, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Responding to the government’s project to write an ‘official history’ led by Minister of Culture Fadli Zon, the executive director of Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, said:
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari 252 organisasi masyarakat sipil dan 547 individu, dalam pernyataan bersama ini mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, terkait Peristiwa Mei 1998. Dalam video wawancara “Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah” yang tayang di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, Fadli Zon menyampaikan dua pernyataan yang sangat bermasalah. Pertama, ia menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa tersebut. Kedua, ia mengklaim bahwa informasi tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.
Peringatan 27 tahun Reformasi diwarnai oleh erosi hak asasi manusia melalui pengabaian pelanggaran HAM masa lalu dan pengulangannya di masa kini akibat kebijakan dan praktik otoriter yang melemahkan kebebasan sipil, politik dan keadilan sosial, kata Amnesty International Indonesia hari ini.