Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, PTUN Jakarta telah melakukan pembacaan putusan secara elektronik terhadap Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman dkk melawan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam Siaran Pers Kementerian Kebudayaan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis, yaitu Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi. Pada intinya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan. Atas hal tersebut kami berpendapat sebagai berikut: