Menanggapi 30 tahun Peristiwa Penyerangan 27 Juli hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini. Padahal ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli. Tapi negara terkesan lebih memilih memelihara impunitas ketimbang mengusut tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu ini. Peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, 30 tahun silam merupakan jejak sejarah kelam yang menandakan represi era Orde Baru.
Komnas HAM telah menyimpulkan adanya enam bentuk pelanggaran HAM yang serius, meliputi pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji, serta pelanggaran perlindungan jiwa dan harta benda.
Namun ironisnya, selama 30 tahun, ketiadaan kemauan politik negara terus menjadi tameng pelindung bagi para pelanggar HAM dalam kasus ini. Pengadilan koneksitas yang digelar sepanjang 2002–2003 gagal menghadirkan titik terang dalam kasus ini. Proses tersebut hanya menyentuh para pelaku lapangan, seperti seorang warga sipil yang divonis bersalah karena melempar batu, sementara para perwira militer justru divonis bebas.
Proses hukum ‘setengah hati’ oleh negara itu tidak memberi keadilan bagi korban dan keluarganya, tapi lagi-lagi menunjukkan impunitas sistemik. Akibatnya, hukum gagal menyentuh aktor intelektual di balik layar, sehingga hingga kini menyisakan pertanyaan besar tentang siapa dalang utama di balik tragedi berdarah ini.
“Komnas HAM harus segera menggelar penyelidikan projustisia sesuai mandat UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 secara transparan dan mempublikasikan perkembangannya kepada publik. Investigasi pada makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 bisa menjadi kunci atau bukti baru yang mengonfirmasi keberadaan korban di luar data resmi. Selain itu, DPR juga harus berperan dengan segera mengusulkan Pengadilan HAM ad hoc atas kasus 27 Juli 1996.”
Kami khawatir dengan membiarkan kasus ini mengambang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban. Gagalnya negara mengusut dan mengadili pelaku-pelaku kasus ini secara tuntas akan menciptakan preseden buruk, yang membuktikan lemahnya komitmen HAM di Indonesia. Selama keadilan belum ditegakkan secara menyeluruh, penghormatan negara atas HAM di negeri ini akan terus menjadi ilusi dan selama itu pula rakyat tetap rentan dari represi serupa di masa depan.”
Latar belakang
Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996 ditandai dengan penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta. Saat itu, kantor DPP PDI yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993), diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi (Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Medan 1996), yang didukung ratusan aparat kepolisian, demikian menurut dokumen laporan yang disusun Amnesty International.
Peristiwa 30 tahun lalu tersebut diperingati dengan sejumlah acara, di antaranya pameran sejarah dan arsip foto di Taman Ismail Marzuki Jakarta, termasuk foto yang menampilkan makam-makam tak dikenal korban kerusuhan 27 Juli 1996.
Amnesty International pernah menerbitkan laporan pada 30 Juli 1996, selang tiga hari setelah peristiwa, atas penyerangan tersebut. Dalam laporan awal itu, Amnesty International mengumpulkan data bahwa antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan setelah Penyerbuan 27 Juli. Lalu sedikitnya 90 orang luka-luka dan antara lima dan tujuh orang dilaporkan meninggal. Menurut laporan itu, PDI mengklaim bahwa 28 orang masih belum ditemukan dan tidak termasuk di antara mereka yang berada di rumah sakit, ditahan, atau bersembunyi.
Sedangkan hasil penyelidikan Komnas HAM , menyebut ada lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM dari kasus itu, yaitu pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut, pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, juga pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
Sepanjang tahun 2002–2003, pemerintah menggelar pengadilan koneksitas untuk Kasus Penyerangan 27 Juli itu. Namun pengadilan hanya menghadirkan para terdakwa yang bertanggungjawab di tingkat lapangan.
Menurut laporan media, pengadilan saat itu hanya mampu membuktikan seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI. Ia mendapatkan hukuman penjara selama dua bulan dan 10 hari. Sedangkan dua perwira militer yang disidang, yaitu Budi Purnama dan Suharto, divonis bebas.

