Pengiriman warga yang ditangkap pasca-demo 27 Agustus ke barak militer melanggar HAM

Menanggapi program diklat militer bagi warga dan pelajar yang ditangkap pasca-demo 27 Agustus di Jakarta, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Kami mengecam dengan keras kebijakan yang melanggar hak asasi manusia ini. Mengirim warga dan pelajar ke barak hanya karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi mengirimkan pesan yang keliru ke publik luas bahwa hak untuk menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah tindakan bermasalah. Ini merupakan bagian dari remiliteriasi ruang sipil yang semakin menguat di Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah represif yang harus segera dihentikan.

Alih-alih mendengarkan aspirasi warganya, negara justru merespons dengan pendekatan militeristik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi warga sipil, terlebih anak-anak usia sekolah.

Amnesty International Indonesia menerima laporan kredibel bahwa proses perekrutan diklat militer tersebut sarat dengan intimidasi, pemaksaan dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip HAM yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Kewajiban untuk mengikuti pelatihan di barak TNI selama 10 hari jelas merupakan kesewenang-wenangan. Polisi juga diduga mengancam calon peserta diklat bahwa wajah dan nama mereka sudah didata, jadi akan sangat berisiko jika mereka turun demo lagi. Kami menegaskan bahwa ini bukanlah program edukasi atau pembinaan, melainkan bentuk intimidasi dan represi dari negara.

Kami juga mengecam pernyataan pejabat publik seperti Gubernur DKI Jakarta yang ikut mendukung program lintas kementerian ini dengan dalih memupuk nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini. Bagi kami, nasionalisme dan cinta tanah air bukan soal patuh pada perintah, namun bagaimana membangkitkan kesadaran kritis terhadap kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang bermasalah.

Program seperti ini tak ubahnya merupakan bentuk pembungkaman sistematis atas hak-hak konstitusional warga negara, terutama jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat dan menyampaikan pendapat melalui aksi damai.

Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum termasuk Polda Metro Jaya harus segera menghentikan program diklat militer bagi massa aksi demonstrasi ini. Mendorong rasa kebangsaan tidak boleh dilakukan dengan membatasi hak-hak dasar warga negara. Pendidikan kewarganegaraan justru harus menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, dan partisipasi warga dalam kehidupan publik.

Jelas bahwa Reformasi memandatkan militer yang harus kembali ke barak, bukan warga negara yang berdemonstrasi.”

Latar belakang

Informasi dari Setapol (Serikat Tahanan Politik) Indonesia mengungkapkan warga yang ditangkap polisi terkait demo 27 Agustus di Jakarta wajib mengikuti “pembinaan” berupa diklat di barak militer selama 10 hari.

Amnesty International Indonesia menerima dokumen surat berkop Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tertanggal 3 September kepada sejumlah kepala sekolah di Jakarta. Isinya, mewajibkan 29 murid dari berbagai sekolah, untuk mengikuti Pembekalan Bela Negara KKRI (Korps Kadet Republik Indonesia) Tahun 2026 di fasilitas Standby Force TNI di Citeureup, Bogor, selama 4-14 September 2026.

Menurut laporan media, kegiatan yang dimaksud adalah program pelatihan bela negara, dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Polda Metro Jaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kepada media mendukung program tersebut sebagai langkah positif untuk memupuk rasa nasionalisme dan rasa cinta tanah air sejak dini.