Senin, 28 September 2026 – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendampingi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, menjalani sidang pembuktian terhadap perkara No 151/G/PTUN.JKT di PTUN mengenai gugatan terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Sidang pembuktian kali ini menghadirkan dua saksi dari Pihak Para Penggugat, yaitu Fatia Nadia dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Pengkajian Dokumen Pelanggaran Berat HAM Soeharto dan Gugus Tugas 1965 di Komnas Perempuan, serta Usman Hamid yang selama bertahun-tahun aktif dalam upaya mengungkap berbagai kasus kekerasan, kejahatan HAM, dan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berkaitan dengan Soeharto.