Menanggapi pernyataan Menteri Hukum RI terkait hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan:
“Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut.
Banyak negara di dunia menghapuskan hukuman mati lewat keputusan politik yang diambil pimpinan tertinggi karena sulit untuk mencapai konsensus secara nasional dalam topik hukuman mati. Bahkan di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati pun masyarakatnya masih terbelah terkait penggunaan hukuman mati. Tapi karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati.
Menteri Hukum seharusnya merevisi setidaknya 13 peraturan yang mengatur soal hukuman mati. Dalih Menteri Hukum bahwa hukuman mati masih diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sama sekali tidak menggugurkan fakta bahwa eksekusi mati adalah pelanggaran mutlak terhadap hak untuk hidup. Hak fundamental ini tidak boleh direnggut oleh negara dengan justifikasi apa pun.
Klaim bahwa hukuman mati membawa efek gentar termasuk dalam kasus korupsi hanyalah mitos belaka. Berbagai penelitian, salah satunya oleh Transparency International, telah menunjukkan fakta bahwa negara-negara yang memberlakukan hukuman mati seperti China, Vietnam dan Iran tidak mengalami kenaikan peringkat korupsi yang signifikan. Ketimbang membuat pernyataan terkait hukuman mati bagi koruptor, ada baiknya Menteri Hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses pembahasannya. Pengembalian aset hasil korupsi kepada negara akan lebih efektif dengan adanya landasan hukum tersebut.
Selain itu, secara historis, praktik hukuman mati dalam hukum Indonesia berakar dari warisan pemerintah kolonial yang diskriminatif. Belanda menghapuskan hukuman mati bagi warganya pada tahun 1870 karena dianggap kejam dan tidak manusiawi. Namun, tiga tahun setelahnya, justru Belanda memberlakukan hukuman tersebut bagi warga jajahannya di Indonesia. Jadi, apakah pemerintah masih tetap mau mempertahankan hukuman yang diskriminatif dan rasis warisan pemerintah kolonial ini setelah 81 tahun Indonesia merdeka?
Hukuman mati tidak membawa keadilan dan penyelesaian akar masalah, melainkan hanya menciptakan lebih banyak korban. Dengan memilih menjadi negara abolisionis atau penghapus hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan tren global untuk mengakhiri hukuman mati.”
Latar belakang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada media kemarin (11/08) mengatakan penjatuhan hukuman mati masih tetap berlaku bagi terpidana, termasuk dalam kasus korupsi.
Menurutnya, hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan mekanisme masa tunggu selama 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, penjatuhan hukuman mati terhadap koruptor dimungkinkan secara hukum, tergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum. Dia juga menyatakan hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.

