Surat kepada Ketua Komisi XI DPR: Pemblokiran sepihak rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Jakarta, 28 Agustus 2026

Kepada Yth.
Ketua Komisi XI DPR RI
Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H.
Sekretariat Komisi XI DPR RI
Kompleks Gedung DPR/MPR RI,
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270

Dengan hormat,

PERIHAL: PEMBLOKIRAN SEPIHAK REKENING KOORDINATOR ALIANSI MASYARAKAT PATI BERSATU

Melalui surat ini, Amnesty International mempertanyakan langkah Bank Mandiri yang melakukan pemblokiran rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan menghambat pelaksanaan rencana AMPB. Atas persoalan tersebut, kami meminta Komisi XI DPR RI untuk memastikan lembaga jasa keuangan tidak digunakan sebagai alat represi dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan laporan kredibel yang kami terima, pemblokiran itu bermula ketika pada Jumat, 21 Agustus 2026, AMPB melakukan persiapan unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026, di depan Gedung DPR RI.

Sampai surat ini ditulis, Bank Mandiri melalui pernyataan resmi menyampaikan, pemblokiran dilakukan atas permintaaan polisi. Sementara Polda Metro Jaya resmi mengakui sebagai pihak pemohon “penundaan transaksi sementara” dan bukan “pemblokiran” atas rekening Supriyono, dengan merujuk Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 237 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kami menilai setiap pembatasan hak wajib memenuhi prinsip adanya dasar hukum yang jelas, kebutuhan dalam masyarakat yang demokratis, proporsionalitas sehingga tidak berlebihan, serta tidak digunakan sebagai sarana untuk menghambat kegiatan sah dalam hak asasi manusia. Sayangnya, langkah pemblokiran mengabaikan prinsip-prinsip tersebut.

Pertama, jika merujuk Pasal 26 UU TPPU maka kewenangan meminta penundaan transaksi sementara terletak pada PPATK (Pusat Penelitian dan Analisa Transaksi Keuangan), bukan penyelidik kepolisian. Supriyono hanya mengumpulkan dana donasi warga, bukan dana hasil kejahatan. Pasal 26 juga bertujuan mencegah pemindahan uang hasil kejahatan, bukan untuk menghentikan donasi warga dalam berkumpul dan berekspresi.

Kedua, jika merujuk Pasal 237 UU P2SK, maka hal itu juga keliru. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penghimpunan dana ilegal, seperti penipuan oleh investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan kooperasi abal-abal yang menjanjikan keuntungan materi. Supriyono tidak sedang melakukan hal dimaksud karena donasi kepadanya bersifat sukarela.

Ketiga, langkah pemblokiran wajib mematuhi Pasal 140 UU No. 20/2025 tentang KUHAP yang menyatakan pemblokiran rekening harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, memuat informasi tindak pidana, bukti dan sumber bukti, relevansi objek pemblokiran dengan tindak pidana, dan tujuan pemblokiran. Dalam keadaan mendesak pun, pemblokiran tetap harus diikuti pengajuan penyidik ke Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran.

Keempat, Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 mengatur Lembaga Jasa Keuangan wajib “menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen”. Pasal 3 mengukuhkan prinsip perlindungan konsumen meliputi keterbukaan informasi beserta perlakuan adil dan bertanggung jawab sebagai penyedia jasa keuangan.

Berdasarkan uraian tersebut, kami menilai pemblokiran itu melanggar hukum dan hak asasi, khususnya menghalangi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi secara damai Supriyono dan AMPB pada 27 Agustus 2026. Sebab setiap orang berhak berekspresi dan berkumpul secara damai yang dijamin UUD 1945, UU No. 9/1998, UU No. 39/1999, dan UU No. 12/2005. Deklarasi PBB untuk Pembela HAM melindungi hak individu dan organisasi untuk menghimpun, menerima, dan memanfaatkan sumber daya untuk membela hak asasi manusia.

Untuk itu, Amnesty International mendesak:

  1. Komisi XI DPR RI untuk meminta penjelasan Bank Mandiri terkait pemblokiran tersebut, termasuk memastikan kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi tidak dihalang-halangi dalam bentuk apa pun;
  2. Memastikan Bank Mandiri dan setiap lembaga jasa keuangan menghormati hukum nasional dan internasional hak asasi manusia, dan tidak digunakan sebagai alat represi bagi kebebasan berkumpul, dan hak asasi manusia secara umum;
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel, atas tindakan pemblokiran rekening Supriyono agar ke depan tidak menjadi preseden buruk.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, 

Usman Hamid
Direktur Eksekutif
Amnesty International Indonesia

Tembusan:

  1. Komisi III DPR Republik Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
  3. Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
  4. Danantara Indonesia