Merespons kasus penyanderaan dan pembunuhan warga sipil oleh kelompok bersenjata di Papua, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami mengutuk rentetan pembunuhan keji warga sipil sepekan terakhir di Papua. Ini jelas kejahatan serius dalam hukum humaniter. Kami berbelasungkawa untuk keluarga korban. Kami menuntut negara untuk mengusut dan menghukum pelakunya. Semua pihak terlibat konflik, termasuk militer dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua, wajib patuhi hukum internasional humaniter. Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat ditawar.
Insiden ini mencerminkan memanasnya konflik bersenjata di Papua. Jangan sampai konflik bersenjata di sana berkembang seperti di Sudan sehingga menimbulkan jatuhnya korban warga sipil yang begitu banyak. Pembunuhan warga sipil mengingkari prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter. Tidak ada pembenaran apa pun atas tindakan kejahatan ini. Hak hidup adalah hak absolut yang harus dilindungi.
Amnesty mengecam aksi penculikan dan penyanderaan sembilan perempuan di Mimika pada 17 Agustus lalu. Kami menentang pembunuhan dalam bentuk apa pun. Apa pun alasannya, termasuk yang bermotif politik, tindakan itu tidak dapat diterima dan sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum internasional. Pembunuhan bermotif politik dan penyanderaan dilarang dalam situasi perang antarnegara maupun perang internal.
Para penyintas dan keluarga korban berhak mengetahui apa yang terjadi, siapa pelakunya, serta langkah konkret apa yang akan diambil Indonesia untuk menegakkan keadilan. Hanya pengusutan yang benar dan persidangan yang adil maka itu akan meredakan konflik. Siapa pun yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga harus diproses secara hukum dan pihak berwenang harus mengambil langkah untuk mencegah insiden serupa.
Konflik bersenjata memiliki standar minimum mengenai perlakuan manusiawi. Standar itu melarang penyiksaan, pembunuhan bermotif politik, dan penyanderaan. Para pihak yang terlibat konflik bersenjata wajib untuk memenuhinya.
Kami menyerukan kepada negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di Papua melalui jalan resolusi konflik. Menurut kajian “Papua Road Map,” konflik bersenjata di Papua menjadi konflik terpanjang di Indonesia setelah berakhirnya konflik di Aceh dan Timor Timur. Ini tak lepas dari pendekatan militeristik yang terus dipertahankan.
Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka perundingan damai atau dialog kemanusiaan untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua. Dialog damai harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Tanah Papua untuk memastikan adanya solusi bermartabat bagi konflik yang berkepanjangan ini.”
Latar belakang
Menurut laporan media, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) III Ndugama Derakma menyandera dan menembak mati seorang warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 15 September. TPNPB-OPM menuduh korban sebagai agen intelijen militer RI. Pembunuhan ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Koops TNI Habema, M Wirya Arthadiguna, yang mengatakan bahwa supir travel tersebut ditemukan di dalam satu unit kendaraan dalam kondisi terbakar.
Sebelumnya, TPNPB-OPM Kodap III membunuh tiga aparatur sipil negara (ASN), juga di Kabupaten Jayawijaya, pada 9 September lalu saat para korban dalam perjalanan kembali menuju Wamena setelah menjalankan tugas memberi bantuan ternak dan memberi penyuluhan peternakan kepada masyarakat. Alasan pembunuhan juga sama, para korban dituduh sebagai agen intelijen militer RI.
Terkait penyanderaan sembilan perempuan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, laporan media menyebut keterlibatan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) Kodap X Keneyam. Menurut TPN OPM, peristiwa itu terkait operasi penyerangan mereka terhadap pasukan TNI di Distrik Jila, Kabupaten Mimika pada 12 hingga 17 Agustus 2026. Dua dari sembilan perempuan itu berhasil melarikan diri saat dibawa personel TPN OPM. Namun, saat ditemukan masyarakat, satu dari dua perempuan itu dalam keadaan sudah meninggal.

