Koalisi: Enam Nyawa Melayang, Usut Tuntas, Hentikan Program Komcad dan Militerisasi Birokrasi Sipil

Vanreko Varkas Bagaskara (28), ASN Kementerian Ekonomi Kreatif, meninggal dunia pada 26 September 2026 setelah kolaps dalam Latsarmil Komcad ASN Gelombang II di Lanud Halim Perdanakusuma. Pemeriksaan awal menyebut heatstroke. Namun, kematian Vanreko dan lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam pelatihan sepanjang 2026 tidak boleh diperlakukan sebagai “kecelakaan medis” semata. Enam kematian dalam satu rangkaian kebijakan menuntut pertanggungjawaban hukum, evaluasi menyeluruh, dan penghentian program Komcad bagi ASN.

Penyebab medis kematian korban harus dibuka secara transparan, tetapi pemeriksaan tidak boleh berhenti pada diagnosis medis. Aparat penegak hukum wajib menyelidiki dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, dan pihak yang bertanggung jawab. Enam warga sipil meninggal dalam latsarmil sepanjang 2026. Rangkaian kematian ini menunjukkan persoalan yang harus diperiksa sebagai kemungkinan kegagalan sistem, bukan dibebankan kepada kondisi individu korban.

Lebih jauh, Pasal 28 ayat (2) UU PSDN dan Putusan MK No. 27/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa Komcad dari unsur warga negara bersifat sukarela. Namun, rekrutmen ASN justru dilakukan melalui instruksi berjenjang, surat PANRB, rekomendasi atasan, target 4.000 peserta, dan iming-iming poin karier. Dalam birokrasi yang hierarkis, pola tersebut mengaburkan prinsip persetujuan bebas. Pemerintah juga belum menjelaskan secara terbuka proses penetapan peserta di setiap kementerian/lembaga maupun jaminan bahwa penolakan tidak berdampak pada karier. Ancaman pidana bagi peserta yang menolak mobilisasi semakin memperkuat risiko pemaksaan.

Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XIX/2021 ditegaskan bahwa Komcad harus didasarkan pada prinsip kesukarelaan, tata kelola pertahanan yang demokratis, penghormatan HAM, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kematian dalam pelaksanaan latsarmil wajib diperiksa secara efektif, independen, dan akuntabel, sedangkan seluruh kebijakan serta penggunaan anggarannya wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Status CPNS atau ASN tidak mengubah pendaftaran sukarela menjadi kewajiban administratif. Pemerintah wajib membuka dasar kebijakan, mekanisme rekrutmen, formulir persetujuan, dan seluruh konsekuensi bagi pegawai yang menolak. Oleh karenanya, Komcad bagi ASN/PNS tidak memiliki kebutuhan yang mendesak dan harus dihentikan. Anggaran pertahanan harus diprioritaskan untuk memperkuat komponen utama, yakni TNI, melalui peningkatan kesejahteraan prajurit, kesiapan satuan, pendidikan dan pelatihan profesional, serta pemenuhan dan pemeliharaan alutsista. Menghabiskan anggaran negara untuk Komcad ASN di tengah kebutuhan mendesak komponen utama merupakan pemborosan yang tidak dapat dibenarkan.

Tegasnya enam kematian menuntut tindakan, bukan janji evaluasi, berdasar hal itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:

  1. Hentikan Komcad ASN/PNS, batalkan seluruh rekrutmen, pelatihan, dan perluasan program yang tidak mendesak serta memboroskan anggaran negara.
  2. Alihkan anggaran untuk memperkuat profesionalisme TNI, dengan memprioritaskan kesejahteraan prajurit, kesiapan operasional, pendidikan profesional, serta pengadaan dan pemeliharaan alutsista.
  3. Usut tuntas kematian seluruh peserta secara independen, dengan memeriksa dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, dan rantai tanggung jawab, serta mengumumkan perkembangan dan tindak lanjut yang dapat dibuka tanpa mengganggu proses hukum atau melanggar hak korban dan saksi.
  4. KOMNAS HAM harus turun tangan dengan melakukan pemantauan independen, periksa seluruh pihak terkait, umumkan temuan dan rekomendasi, serta kawal tindak lanjut sampai ada pertanggungjawaban yang nyata.

Jakarta, 28 September 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre (IRC), ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia, Yayasan Cahaya Guru (YCG).

Narahubung:

  • Hussein Ahmad (Imparsial)
  • ⁠M Hafiz (Centra Initiative)
  • ⁠Muhammad Isnur (YLBHI)
  • ⁠Kezia Khatwani (Elsam)
  • ⁠Haeril Halim (Amnesty International Indonesia)
  • Julius Ibrani (Indonesia RISK Centre)