Merespons insiden penembakan terhadap warga sipil yang menimbulkan korban jiwa di Kabupaten Pidie, Aceh, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami mengecam keras penembakan aparat militer yang menewaskan seorang warga. Ini pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum. Sungguh ironis di tengah perayaan keagamaan Maulid Nabi, warga sipil justru dihadapkan pada pendekatan militeristik yang represif dan fatal.
Tembakan peluru tajam telah merenggut hak hidup seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AR yang terkena di dada, sementara 14 warga lainnya—termasuk anak berusia 10 tahun dan ibunya (38) yang diduga menjadi korban pemukulan aparat—harus dilarikan ke rumah sakit.
Kekerasan mematikan ini bermula dari pengibaran bendera Bulan Bintang di pekarangan musala Desa Pulo Keunari, Tiro, Pidie. Tindakan aparat yang memaksa masuk untuk menurunkan bendera dan dilaporkan mengarahkan tembakan langsung ke kerumunan warga yang menolak adalah tidak proporsional dan berlebihan. Ketika tidak ada ancaman mematikan terhadap aparat, membalas ekspresi damai dengan tongkat, tameng, dan peluru jelas melanggar hak atas hidup dan kebebasan berekspresi yang dijamin Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Amnesty International tidak memiliki posisi terhadap status politik provinsi-provinsi di Indonesia. Namun, setiap orang berhak menikmati kebebasan berekspresi, termasuk menyuarakan tuntutan politik secara damai melalui pengibaran bendera, sesuai hukum HAM internasional.
Tragedi Pidie ini bukan insiden tunggal. Ia melanjutkan pola yang kami lihat pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, saat doa bersama memperingati 21 tahun MoU Helsinki berubah menjadi kekerasan setelah TNI melakukan pra-penempatan pasukan, penyekatan jalan, sweeping kendaraan, dan penutupan SPBU, lalu masuk dengan senjata dan gas air mata ke area masjid.
Tindakan represif ini menunjukkan alergi negara terhadap ekspresi simbol daerah secara damai, dan menambah rapor merah HAM di Indonesia.”
“Kami mendesak penyelidikan yang segera, efektif, independen, dan imparsial. Penegakan hukum jangan hanya menyentuh prajurit lapangan, melainkan harus berani menginvestigasi rantai komando. Jika terbukti ada instruksi pengerahan pasukan bersenjata, seluruh jajaran komando wajib bertanggung jawab.
Seluruh pelaku, baik di lapangan maupun di komando, harus diadili di peradilan umum sesuai amar Putusan MK No. 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober lalu yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan sipil.
Pemerintah juga harus menjamin perawatan medis dan pemulihan psikologis korban dan keluarga. Hentikan represifitas militer di Aceh.”
Latar belakang
Menurut laporan media, insiden terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu 4 November 2026. Aparat militer bersenjata tongkat, tameng, dan pelindung kepala berupaya membubarkan massa setelah melihat bendera Bulan Bintang. Setelah massa mencegah aparat masuk ke pekarangan musala, terjadi kericuhan dan personel bersenjata laras panjang ditambah. Warga menuturkan aparat tidak lagi menembak ke atas, tapi ke kerumunan.
Kadispenad Brigjen Donny Pramono mengonfirmasi insiden itu. Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Teuku Mustafa Kamal mengakui jajarannya melalui Kodim 0102/Pidie bersama unsur terkait melaksanakan penertiban dan penurunan Bendera Bulan Bintang.
Insiden ini harus dibaca dalam konteks akumulasi kekecewaan yang dalam atas implementasi MoU Helsinki 2005 dan UUPA No.11/2006 yang tidak tuntas: kompensasi korban konflik, alokasi lahan eks-kombatan, dan bagi hasil sumber daya. Sentimen diperparah oleh layanan publik yang buruk, penanganan bencana lambat seperti banjir bandang November 2025, serta persepsi korupsi elit.
Dua isu simbolik menjadi pemicu berulang:
- Bendera Bulan Bintang: Qanun Aceh No.3/2013 telah mengadopsi Bulan Bintang sebagai bendera provinsi dengan basis MoU Helsinki dan UUPA. Kemendagri menilainya bertentangan dengan PP No.77/2007 dan memilih taktik “pendinginan” selama 13 tahun tanpa keputusan final. Bagi warga, pengibaran adalah ekspresi identitas yang dilindungi perdamaian; bagi TNI, dianggap provokatif.
- Lapangan Blang Padang: Lahan 9 hektare di depan Masjid Raya Baiturrahman yang diklaim sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda (1607-1636) untuk masjid, sementara TNI-AD mengklaim sebagai BMN berdasarkan SK Menkeu No.KMK-193/2021. Gubernur Aceh melalui surat No.400.8/7180 tanggal 17 Juni 2025, MUI Pusat melalui surat No.B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, dan Badan Wakaf Indonesia melalui surat No.238/BWI/A/VIII/2026 telah merekomendasikan pengembalian kepada nazir masjid. Ketidakpastian ini memicu aksi pendudukan oleh kelompok perempuan sejak Agustus 2026.
Pola pra-penempatan pasukan, penyekatan jalan, dan penggunaan kekuatan berlebihan yang terlihat di Pidie pada 4 November serupa dengan yang didokumentasikan pada 14-15 Agustus 2026 di Banda Aceh, dan menegaskan bahwa pendekatan keamanan masih mengedepankan militerisme, bukan dialog.
Amnesty mendesak pemerintah pusat dan Aceh untuk membuka ruang dialog yang kredibel, menyepakati protokol sementara yang disetujui bersama terkait pengibaran Bulan Bintang dan akses Blang Padang, serta mengakhiri impunitas aparat dengan membawa kasus ini ke peradilan umum.

