#MenggugatGelarPahlawanSoeharto: Saksi Bongkar Jejak Kejahatan HAM dan Kasus Korupsi Soeharto di PTUN Jakarta

Senin, 28 September 2026 – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendampingi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, menjalani sidang pembuktian terhadap perkara No 151/G/PTUN.JKT di PTUN mengenai gugatan terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Sidang pembuktian kali ini menghadirkan dua saksi dari Pihak Para Penggugat, yaitu Fatia Nadia dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Pengkajian Dokumen Pelanggaran Berat HAM Soeharto dan Gugus Tugas 1965 di Komnas Perempuan, serta Usman Hamid yang selama bertahun-tahun aktif dalam upaya mengungkap berbagai kasus kekerasan, kejahatan HAM, dan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berkaitan dengan Soeharto.

Kesaksian Fatia Nadia dihadirkan untuk menerangkan bukti keterlibatan Soeharto dalam 10 Pelanggaran HAM yang Berat di masa kepemimpinannya (Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1981-1983, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Kebijakan DOM Aceh, Kebijakan DOM Papua, Peristiwa 27 Juli 1996, dan rentetan peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1998), membuktikan kedudukan hukum dan kerugian Para Penggugat individu, serta membeberkan bagaimana pola-pola kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, hingga bagaimana seksualitas perempuan dirusak begitu keji. Dalam kesaksiannya, Fatia menyatakan berbagai tindakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan keputusan, kebijakan, serta instrumen kekuasaan yang dikeluarkan pada masa sebelum maupun selama Soeharto memegang kekuasaan selama 32 tahun.

Dalam melakukan pengkajian pelanggaran berat HAM Soeharto, Fatia Nadia dan tim menggunakan metode oral history, yaitu metode pengumpulan data dan informasi sejarah melalui wawancara mendalam dengan pelaku, saksi mata, maupun orang yang mengalami atau mendengar langsung suatu peristiwa pada masa lampau. Penelusuran tersebut kemudian dilengkapi dengan pemeriksaan berbagai dokumen, surat keputusan, serta kebijakan yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM. “Saat itu saya ditunjuk oleh Komnas HAM, melakukan kajian terhadap 10 pelanggaran berat HAM Soeharto. Saya sebagai anggota Komnas Perempuan saat itu sebagai ketua dari tim pengkajian kasus 1965-1966. Kami melakukan penyisiran dokumen-dokumen yang menjadi basis dari dilakukannya kekerasan secara sistematis berupa berbagai keputusan yang lahir dari Presiden, kemudian paling banyak dari PANGKOPKAMTIB juga atas usulan Soeharto. Jadi dari Soeharto, kemudian ke PANGKOPKAMTIB, kemudian ke Pangdam-pangdam di seluruh Indonesia,” paparnya. Fatia juga mengungkap sejumlah temuan, antara lain dokumen perintah penangkapan terhadap Gerwani yang dituduh menyiksa para jenderal dalam peristiwa G30S, dokumen terkait Pulau Buru sebagai tempat pembuangan dan kerja paksa tahanan politik 1965-1966, serta temuan mengenai 312 mahasiswa UGM yang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan. “…Saya tidak bisa menceritakan detail bagaimana nasib dan apa yang terjadi pada korban dalam peristiwa 1965-1966, karena itu sangatlah amat berat untuk saya ceritakan dalam ruang persidangan ini,” ucap Fatia Nadia. Kesaksian tersebut juga telah dituangkan Fatia Nadia dalam bukunya yang berjudul “Suara Perempuan Korban Tragedi 1965.”

GEMAS menilai kesaksian Fatia Nadia harusnya menjadi pukulan telak yang mampu menampar ruang persidangan dan membongkar tabir kejahatan kemanusiaan dalam rezim Soeharto. Fakta-fakta yang terungkap dalam kesaksian Fatia Nadia tentang bagaimana tangan Soeharto mampu melahirkan 10 pelanggaran HAM yang berat di masanya melalui legitimasi surat, tulisan maupun lisan, fakta-fakta penderitaan, penyiksaan, hingga penghilangan dan pembunuhan diluar hukum menegaskan betapa kejamnya dan sangat jauhnya nilai-nilai integritas dan moralitas yang menjadi syarat “Gelar pahlawan nasional” dalam UU 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ketidaklayakan ini semakin terbukti ketika menyaksikan kesaksian dari Usman Hamid yang dihadirkan untuk menerangkan bagaimana rekam jejak buruk Soeharto tidak hanya pada berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang lahir, tetapi juga pada catatan buruknya dalam praktik-praktik Korupsi, Kolusi, maupun Nepotisme. Usman hadir dengan pengalaman panjang sebagai aktivis HAM, pendamping korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat, serta individu yang terlibat dalam berbagai upaya dokumentasi dan pengungkapan kasus-kasus tersebut. Ia pernah bekerja di KontraS dan menjadi bagian dari proses penyelidikan di Komnas HAM terhadap berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto. Dalam kesaksiannya, Usman menjelaskan keterlibatannya dalam proses penyelidikan tersebut sejak awal 2000-an.

“Saya juga menjadi anggota penyelidik di Komnas HAM pada tahun 2001, kemudian menjadi tim asisten di dalam tim penyelidikan kajian Komnas HAM untuk pelanggaran HAM semasa Soeharto yang dibentuk pada tahun 2003,” ucapnya. Usman juga menjelaskan keterlibatannya dalam upaya mempertanyakan penghentian perkara korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto. Pada 2006, setelah Jaksa Agung menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan atas perkara korupsi tersebut, Usman mendirikan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang menjadi ruang kolektif masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas Soeharto. “Kemudian tahun 2006, ketika Jaksa Agung menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan atas perkara korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto pada 12 Mei 2006, saya mendirikan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto, kami membuat surat terbuka kepada Presiden SBY kemudian menggelar konferensi pers mengenai penetapan penghentian perkara korupsi tersebut, berlanjut dengan demonstrasi hingga gugatan Pra Peradilan atas SKP2 yang diputuskan oleh Jaksa Agung.”

Usman kemudian menerangkan bahwa upaya tersebut berlanjut ketika muncul wacana pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. “Tahun 2008 ketika muncul wacana penetapan Gelar Pahlawan kepada Soeharto, kami ajukan keberatan, dan itu terus berlanjut setiap tahun, setiap kali ada usulan atau wacana menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan,” imbuhnya. Dalam kesaksiannya, Usman juga memaparkan kerja dokumentasi dalam tim investigasi di KontraS yang dilakukan bersama korban dan keluarga korban melalui Solidaritas Korban Kekerasan Negara ketika dirinya berada di KontraS. Penelitian tersebut mencakup berbagai wilayah dan peristiwa yang berkaitan dengan kekerasan negara, pelanggaran HAM, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kemudian saya membentuk apa yang disebut dengan Solidaritas Korban Kekerasan Negara bersama korban dan keluarga korban saat di KontraS. Kami melakukan riset bahwa Rezim Soeharto banyak sekali memproduksi berbagai kejahatan, pelanggaran HAM hingga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peristiwa-peristiwa yang kami selidiki saat itu, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan sampai dengan pemerkosaan.” Usman menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan dengan mendatangi berbagai wilayah, termasuk Aceh, Timor Timur, dan Papua, untuk mengumpulkan data mengenai berbagai peristiwa yang terjadi. “Saya berjalan ke Aceh, ke Timor Timur, ke Papua untuk mengumpulkan semua data yang ada. Kemudian kami tuangkan sebagai masukan pertimbangan kami ke dalam tim kajian komnas HAM yang dipimpin oleh Bapak Mochtasin Billah yang laporannya juga telah jadi rujukan penyelidikan Komnas HAM lebih lanjut.”

Kesaksian Usman juga menyoroti persoalan yuridis terkait pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Ia menyebut adanya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menurutnya masih relevan untuk dipertimbangkan karena menyebut Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut Usman, ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam proses pemberian Gelar Pahlawan Nasional. “Syarat sosok Pahlawan Nasional harusnya adalah orang yang menjunjung tinggi kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, memiliki integritas dan syarat-syarat dalam UU GTK. Ada satu kutipan jawaban dari Menteri Sosial saat kami menemui secara resmi pada tahun 2025 ketika bergulir kembali wacana gelar pahlawan ini. Menteri Sosial menyebut bahwa terdapat kendala yuridis untuk memberi gelar Pahlawan kepada Soeharto yakni TAP MPR No. XI/MPR/1998 dan berniat akan merevisi-nya.”

Usman melanjutkan bahwa hingga saat ini, menurut yang Ia lihat dan amati, belum terdapat TAP MPR yang secara resmi mengubah ketentuan tersebut. “Namun hingga hari ini tidak pernah ada TAP MPR yang merubah ketentuan tersebut secara resmi. Jadi kami merasa, bahwa kendala yuridis tersebut tetap harus dipertimbangkan, dengan kata lain tidak boleh ada status pahlawan nasional kepada Soeharto.” Kesaksian Usman Hamid semakin menguatkan bahwa rekam jejak Soeharto tidak hanya membuktikan ketidaklayakannya menyandang status Pahlawan Nasional, tetapi objek gugatan a quo dalam perkara ini berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/TAHUN 2025 Tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Khususnya Kepada Nomor Urut 2 a.n Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah juga patut dipertanyakan keabsahannya. Selain itu, persoalan yang harus diperiksa dalam persidangan tidak semata-mata menyangkut pemberian gelar, tetapi juga apakah proses dan keputusan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk persyaratan substantif maupun prosedural dalam pemberian Gelar Pahlawan Nasional.

Bagi GEMAS, rangkaian kesaksian dalam persidangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rekam jejak Soeharto dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM dan persoalan korupsi, kolusi, serta nepotisme, tetapi juga berkaitan langsung dengan objek gugatan dalam perkara Nomor 151/G/PTUN.JKT. GEMAS menilai berbagai dokumen, kesaksian korban, hasil kajian, serta pengalaman para saksi yang disampaikan di persidangan merupakan bagian penting untuk menguji apakah pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, GEMAS memandang bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada Nomor Urut 2 atas nama almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, masih patut diuji secara hukum dalam perkara ini.

GEMAS menegaskan bahwa seluruh bukti dan kesaksian yang telah dihadirkan dalam persidangan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap objek sengketa. Apabila PTUN Jakarta. Selanjutnya, PTUN Jakarta seharusnya dapat menempatkan kepentingan korban dan pencarian keadilan sebagai pertimbangan utama, bukan justru menjadi bagian dari infrastruktur impunitas yang kembali menutup akses korban terhadap keadilan (access to justice). Harapan tersebut menjadi penting karena sepanjang 32 tahun masa kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Soeharto tidak terlepas dari berbagai persoalan serius dalam sejarah Indonesia, termasuk dugaan dan temuan terkait pelanggaran HAM yang berat, persoalan serta kejahatan ekologis, maupun praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendesak:

1. Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat dan membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;

2. Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mempertimbangkan secara utuh kedudukan hukum, kerugian konkret, dan kepentingan korban serta keluarga korban dalam perkara ini, serta tidak menjadikan persoalan legal standing sebagai alasan untuk mengabaikan pengujian terhadap substansi objek sengketa yang didalilkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

3. Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto serta memprioritaskan pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban Pelanggaran berat HAM;

4. Komnas HAM dan lembaga terkait untuk terus mengawal proses hukum ini guna memastikan prinsip akuntabilitas dan HAM di Indonesia ditegakkan.

Jakarta, 28 September 2026
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto

Narahubung:

1Jane Rosalina (KontraS)
2. Dudy Agung Trisna (THEMIS)
3. M. Nabil Hafizhurrahman (LBH Jakarta)
4. Eva Nurcahyani (Indonesia Corruption Watch)
5. Muhamad Isnur (YLBHI)