Menanggapi tenggelamnya kapal KMP Virgo Transport 8 yang membawa 243 penumpang dan awak, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Ungkapan duka cita mendalam kami sampaikan untuk keluarga korban meninggal. Kami juga mengirimkan doa keselamatan bagi keluarga korban yang hingga hari ini masih menunggu kabar keluarganya yang masih dinyatakan hilang. Kami tetap berharap tim SAR dapat segera menemukan dan menyelamatkan 129 korban yang belum ditemukan. Sebagai negara pihak Konvensi SAR, Indonesia berkewajiban untuk terus melakukan operasi pencarian dan penyelamatan, jika memungkinkan, sampai semua harapan yang masuk akal untuk menyelamatkan para penyintas telah berlalu. Ini penting karena keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui keberadaan penumpang yang masih hilang.
Insiden ini adalah tragedi kemanusiaan yang mengekspos kelalaian negara dalam memastikan bahwa hak keselamatan pengguna layanan transportasi laut terlindungi. Kami mendesak adanya investigasi segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tragedi ini untuk menjelaskan alasan tenggelamnya KMP Virgo secara transparan. Investigasi independen ini sangat penting untuk menjawab apakah terdapat kelalaian dari berbagai aktor yang terlibat termasuk di antaranya aktor negara sebagai regulator keselamatan transportasi dan aktor non-negara seperti perusahaan dan/atau badan pemilik transportasi laut. Temuan investigasi akan memberikan petunjuk siapa saja aktor-aktor yang lalai. Mereka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Kesaksian korban yang selamat kepada media mengungkap tidak adanya bunyi alarm darurat saat kapal terbalik di tengah malam ketika banyak penumpang sedang tidur. Kegagalan instrumen keselamatan dasar ini diduga menyebabkan banyak penumpang, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, diduga terperangkap dalam kamar dan tidak sempat menyelamatkan diri. Ketersediaan pelampung di kapal juga menjadi sorotan saat korban selamat mengatakan tidak menemukan pelampung di sekitarnya dan juga banyak penumpang di atas sekoci yang tidak mengenakan pelampung. Keterangan korban selamat ini adalah informasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Bagi kami, kelalaian dalam memastikan fungsi alat keselamatan termasuk alarm darurat dan ketersediaan pelampung, kelaikan kapal, dan peringatan cuaca merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak mendapat pelayanan yang aman dan layak dalam menggunakan transportasi publik yang tentunya berkaitan erat dengan hak hidup pengguna layanan transportasi publik.
Kami sangat mendorong proses investigasi untuk memastikan bahwa KMP Virgo Transport sudah memiliki dan menjalankan standar mitigasi dan kedaruratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kapal melaporkan menghadapi cuaca buruk pada pukul 01.00 WIB namun pihak General Manager Virgo Transport 8 baru melaporkan ke kantor SAR Banjarmasin untuk mendapatkan bantuan pada pukul 04.10 WIB. Mengapa GM Virgo Transport 8 setelah tiga jam baru meminta pertolongan kepada SAR Banjarmasin? Harus ada penjelasan terkait ini ke publik.
Membiarkan kapal penumpang melaju menembus cuaca buruk adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan nyawa manusia.
Selain itu, insiden ini juga memperlihatkan pengabaian terhadap hak-hak kelompok rentan. Penumpang kapal laut rute antarpulau ini kerap kali menjadi andalan para buruh migran, pencari kerja, hingga masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. Namun mereka pun kerap kali rentan menanggung dampak yang fatal dari lemahnya pengawasan infrastruktur dan transportasi publik khususnya transportasi laut.
Oleh karena itu, korban dan keluarganya memiliki hak atas pemulihan dan berhak menuntut penyelidikan yang menyeluruh dan pertanggungjawaban penuh jika terdapat kelalaian operator kapal, otoritas pelabuhan, hingga pemerintah sebagai regulator.
Kembali kami mengingatkan bahwa tragedi ini adalah peringatan serius tentang pentingnya kepatuhan due diligence atau uji tuntas standar prosedur keselamatan transportasi laut yang ada di Indonesia. Keselamatan warga negara adalah hak asasi manusia.”
Latar belakang
Pencarian para korban kecelakaan kapal KMP Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin – yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu dini hari 13 September lalu – masih berlanjut. Menurut laporan media, hingga Selasa pagi 15 September 2026, 114 korban telah ditemukan, enam orang di antaranya meninggal dunia. Sedangkan 129 korban masih dalam pencarian. Pada hari ketiga operasi SAR Selasa 15 September, Basarnas memperluas wilayah pencarian dari 2.600 mil laut menjadi 4.600 mil laut di perairan Masalembo.
KMP Virgo Transport 8 tercatat membawa 243 orang saat terbalik dan menghadapi cuaca buruk. Menteri Perhubungan kepada media menyatakan kapal tersebut berkapasitas sekitar 500 orang, sehingga kapal dinyatakan tidak dalam kondisi kelebihan kapasitas.

