Bebaskan sebelas warga Maba Sangaji dari hukuman penjara
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, yang hari ini (16/10) menjatuhkan hukuman penjara terhadap sebelas (11) warga masyarakat adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Mereka divonis hanya karena mempertahankan tanah leluhur dan memprotes aktivitas pertambangan nikel oleh PT Position yang telah merusak lingkungan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.