Revisi UU Tipikor perlu nyatakan korupsi adalah pelanggaran HAM

Menanggapi wacana revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM.

Revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas. Contohnya adalah kasus korupsi sektor batubara yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jampidsus sendiri adalah jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang tugas pokoknya juga meliputi penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Sayangnya tidak ada perhatian yang adil dari Jampidsus atas pelanggaran HAM berat. Padahal Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus.

Ketiadaan perspektif itu membuat kasus-kasus pelanggaran HAM berat telantar. Apalagi arah kebijakan Presiden dan DPR juga sama-sama kurang memperhatikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi di masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II serta peristiwa lainnya.

Bagi Amnesty International korupsi adalah pelanggaran HAM karena menghambat penikmatan hak-hak individu maupun kolektif seperti dijamin dalam instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional. Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat yang lemah secara ekonomi dan sosial, serta melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM.

Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam sistem dan mekanisme HAM.

Dampak korupsi terhadap hak asasi manusia terlihat dari beberapa kasus terbaru belakangan ini. Korupsi tata kelola batubara merampas hak atas energi yang memicu pemadaman listrik massal di banyak daerah; lalu korupsi program MBG dengan anggaran negara begitu besar sampai mengancam anggaran-anggaran lain untuk layanan publik dan hak kesehatan anak-anak sekolah dengan munculnya kasus-kasus keracunan massal; hingga korupsi Asabri yang mengelola iuran untuk jaminan hari tua para prajurit dan polisi. Contoh-contoh nyata ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat serius terhadap pemenuhan HAM di Indonesia.

“Undang-undang Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi di Indonesia semata-mata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ini mengabaikan fakta bahwa korupsi adalah bentuk perampasan langsung terhadap HAM rakyat Indonesia.”

Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi. Sedangkan masyarakat, yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui dan tidak didefinisikan sebagai korban. Akibatnya, mekanisme pemulihan hak-hak warga yang dirampas menjadi sangat sulit diwujudkan. Padahal, pengakuan terhadap hak korban Tipikor ini telah diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan mekanisme pemulihan hak yang adil. Tanpa reformasi ini, Indonesia akan terus terbelit oleh masalah korupsi dan pada akhirnya bisa menghancurkan harkat, martabat, dan masa depan rakyat. Putusan terhadap korupsi timah pada tahun 2024 yang disebut merugikan negara ratusan triliun rupiah juga tidak memberikan penekanan terhadap pemulihan hak-hak masyarakat terdampak kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan di Bangka Belitung.

Selain itu, penting juga memberi perlindungan yang memadai bagi penegak hukum di sektor anti-korupsi termasuk para pembela HAM di sektor tersebut dalam revisi UU Pemberantasan Tipikor kali ini. Pada tahun 2015 lalu kita melihat bagaimana ketua KPK seperti Abraham Samad mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017 juga hingga kini belum tuntas diusut tentang siapa dalang di balik pelanggaran HAM tersebut.

Latar belakang

Dalam dokumen penelitian berjudul “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi”, yang diluncurkan di Jakarta Selasa kemarin (21/7), Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dan lembaga-lembaga negara lainnya, di antaranya melegitimasi korupsi sebagai bentuk pelanggaran HAM melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mendefinisikan dan mengakui korban-korban tipikor yaitu masyarakat, membangun mekanisme pemulihan hak-hak korban tipikor, dan membangun partisipasi masyarakat serta akuntabilitas pemberantasan tipikor melalui pendekatan berbasis HAM.

Menurut riset Komnas HAM, dalam rezim hukum tipikor di Indonesia, pemulihan HAM bagi korban yang terdampak oleh korupsi masih menemui kendala, karena pembatasan korban korupsi dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor adalah negara dan belum diakui atau didefinisikannya korban-korban korupsi dalam hukum Indonesia, meski sudah diatur dalam Pasal 35 UNCAC. Hal tersebut menyebabkan proses atau mekanisme pemulihan pelanggaran HAM akibat korupsi menjadi sulit.

Menurut laporan media Mei lalu, Badan Legislasi DPR berencana merevisi secara terbatas Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.