Menanggapi penggusuran paksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, atas lahan petani Laoli untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami menolak penggusuran paksa Pemkab Luwu Timur dan aksi represif terhadap warga petani Dusun Laoli beserta pendamping hukum mereka yang juga menjadi korban aksi kekerasan aparat di lapangan. Ini menunjukkan pemerintah setempat mengabaikan tanggung jawab HAM dalam hukum nasional maupun internasional.
Atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memuluskan kawasan industri baru di daerah itu, pemerintah daerah merampas ruang hidup, tempat tinggal, dan sumber penghidupan warganya sendiri.
Apalagi sampai mengerahkan ratusan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI yang berujung pada kekerasan aparat. Kehadiran aparat dalam jumlah besar juga berpotensi membatasi akses jurnalis dan warga untuk merekam, mendokumentasikan, serta menyebarluaskan fakta kekerasan di lapangan. Tindakan represif aparat melukai para petani, termasuk perempuan, dan merobohkan rumah-rumah mereka secara sewenang-wenang. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus segera dihentikan.
Negara melalui Pemkab Luwu Timur dengan sewenang-wenang merampas tanah yang mereka telah diami dan garap sejak 1998 di atas lahan seluas 395 hektar tersebut. Penggusuran paksa ini menghancurkan kehidupan sosial-ekonomi yang mereka telah bangun selama selama hampir tiga dekade belakangan ini. Selain itu, penggusuran paksa tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada partisipasi warga yang terdampak.
Komnas HAM sebelumnya telah meminta penundaan pembongkaran demi mencapai kesepakatan damai. Namun, Pemkab Luwu Timur tetap melakukan penggusuran paksa tanpa mengindahkan rekomendasi Komnas HAM tersebut.
“Peristiwa ini menjadi bukti kelam bahwa negara selama ini gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi rakyat. Negara terbukti lebih mengutamakan kepentingan investasi dan pemodal dibandingkan hak hidup warga sipil yang mempertahankan tanahnya secara damai.”
Oleh karena itu kami mendesak Pemkab Luwu Timur segera menghentikan segala bentuk penggusuran paksa, tarik mundur seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik, serta pulihkan hak-hak para petani, terutama atas kepemilikan lahan mereka yang telah digusur paksa untuk PSN.
Lebih lanjut, seluruh aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga harus diproses secara hukum. Bagi kami, pembangunan tidak akan pernah bernilai strategis jika dilakukan dengan menindas rakyat dan membuat mereka menderita. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar HAM.”
Latar belakang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggusur paksa lahan dan rumah para petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada 30–31 Juli 2026 untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pada hari pertama, ratusan personel Satpol PP, Polri, dan TNI dikerahkan untuk membongkar rumah serta lahan pertanian warga. LBH Makassar juga melaporkan sedikitnya tujuh petani mengalami luka akibat dugaan kekerasan aparat, termasuk tindakan mendorong, menyeret, memiting, dan menginjak warga. Pendamping hukum di lapangan juga dilaporkan menjadi korban kekerasan.
Selain itu, sedikitnya 17 warga kehilangan rumah akibat pembongkaran. Penggusuran berlanjut keesokan harinya (31/7) dengan pembongkaran sisa bangunan dan tempat berteduh di dekat musala.
Menurut Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, warga Dusun Laoli telah mengelola sekitar 395 hektar lahan sejak 1998 dan membangun kebun, rumah, serta fasilitas ibadah. Namun, pada 2024 Pemkab mengklaim lahan tersebut sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) atas lahan kompensasi PLTA Karebbe.
Para warga sebelumnya telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM, yang merekomendasikan penundaan penggusuran hingga tercapai kesepakatan damai, sementara Pemkab menyatakan tindakannya di Dusun Laoli telah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

