Pembersihan etnis atas warga Palestina oleh Israel kian gencar, masyarakat internasional harus segera berupaya hentikan aneksasi Tepi Barat

  • Laporan Amnesty International mengungkapkan peningkatan signifikan dalam kecepatan dan skala tindakan aneksasi wilayah Palestina di bawah pemerintahan Israel saat ini.
  • Kampanye pembersihan etnis atas warga Palestina dipimpin dan disponsori oleh negara Israel, bukan oleh aksi individual pemukim ilegal ataupun menteri ekstremis.
  • Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, cenderung bersikap pasif atas pembersihan etnis secara sistematis oleh Israel atas bangsa Palestina di Tepi Barat.
  • Sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026, Indonesia harus gencar mendorong masyarakat dunia untuk memaksa Israel menghentikan kampanye kekerasan dan aneksasi atas bangsa Palestina.
  • Indonesia juga perlu meratifikasi Statuta Roma 1998 dan Konvensi Genosida 1948 dalam mewujudkan amanat konstitusi.

Dukungan tersirat maupun eksplisit komunitas internasional terhadap kejahatan Israel, termasuk genosida dan apartheid, atau kegagalan mereka untuk bertindak tegas menghentikan kejahatan tersebut, telah mendorong otoritas Israel untuk meningkatkan kampanye brutal mereka dalam menggusur paksa warga Palestina dan memperluas kendali mereka atas wilayah di Tepi Barat, demikian menurut Amnesty International dalam laporan terbaru hari ini.

Laporan ini merinci bagaimana otoritas Israel mempercepat aneksasi melalui kampanye pembersihan etnis yang digerakkan oleh negara dengan menargetkan komunitas Bedouin dan penggembala Palestina di Area C Tepi Barat yang diduduki Israel, sekaligus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan paksa.

(Laporan lengkap dalam Bahasa Inggris dapat dilihat dengan mengklik tautan ini)

Laporan ini, yang berjudul “Erasing anything Palestinian: Israel’s ethnic cleansing of West Bank Bedouin and herding communities” (Menghapus semua hal terkait Palestina: Pembersihan etnis oleh Israel atas komunitas Bedouin dan penggembala di Tepi Barat), mengungkap bagaimana pemerintah Israel telah menjadikan aneksasi formal atas wilayah Palestina sebagai tujuan kebijakan mereka secara eksplisit. Mereka menerapkan agenda nasionalis religius gerakan pemukim, sekaligus mempercepat perluasan pemukiman dan perebutan lahan, meningkatkan dukungan finansial dan logistik kepada pemukiman, dan mempersenjatai para pemukim, sehingga memungkinkan kampanye kekerasan brutal yang didukung negara Israel dan pengusiran paksa warga Palestina dari Area C.

Area ini mencakup lebih dari 60% wilayah Tepi Barat yang diduduki dan telah lama menjadi pusat upaya Israel untuk mengendalikan lahan dan demografi, mengingat sumber daya alamnya, lahan penggembalaan dan pertanian yang vital, serta populasi Palestina yang relatif kecil.

“Selama tiga setengah tahun terakhir, otoritas Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis yang disponsori negara di Tepi Barat, mencabut, merampas, dan memindahkan secara paksa komunitas Palestina. Ini bukanlah perbuatan aktor-aktor individual, atau apa yang berulang kali disebut oleh komunitas internasional sebagai sekadar ulah pemukim ekstremis, organisasi, atau satu atau dua menteri. Apa yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional dan terjadi di depan mata seluruh dunia,” kata Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.

Dalam laporannya, Amnesty International meneliti 27 komunitas Bedouin dan penggembala di Area C yang dipindahkan secara paksa antara tahun 2023 dan 2025 atau berisiko dipindahkan. Tim peneliti mewawancarai 45 warga Palestina dari 12 komunitas, yang dipindahkan atau berisiko dipindahkan, serta 19 pengacara, aktivis yang menyaksikan insiden kekerasan pemukim, jurnalis, dan perwakilan LSM Israel dan Palestina.

Amnesty International juga memverifikasi lebih dari 420 video dan gambar, dan melakukan analisis pernyataan resmi pemerintah, perjanjian, undang-undang, perubahan tata kelola, catatan pengadilan, peta, citra satelit, laporan PBB dan masyarakat sipil, dan materi sumber terbuka lainnya.

Organisasi ini membagikan temuannya kepada pihak berwenang Israel pada tanggal 13 Mei. Kementerian Pertahanan menanggapi pada tanggal 23 Mei dengan menyatakan bahwa pasukannya telah menanggapi insiden kekerasan pemukim, menangkap tersangka jika perlu, dan menyelidiki kasus-kasus di mana pasukan mungkin gagal mematuhi perintah atau gagal bertindak untuk menghentikan kekerasan pemukim.

Namun, bukti-bukti yang didokumentasikan oleh Amnesty International menunjukkan realitas yang berbeda. Ini termasuk adanya bukti niat Israel untuk melakukan pembersihan etnis dan mencaplok Area C. Laporan ini juga memaparkan kampanye kekerasan yang telah berlangsung lama oleh para pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat meningkat drastis di bawah pemerintahan Israel saat ini, yang menyebabkan rekor jumlah pembunuhan dan luka-luka, pengusiran, perusakan properti, dan perampasan tanah secara ilegal.

Riset ini pun menunjukkan bahwa otoritas Israel telah dengan sengaja menciptakan lingkungan impunitas yang meluas bagi pemukim yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, sehingga memicu kekerasan lebih lanjut. Dalam beberapa kasus yang didokumentasikan oleh Amnesty, warga Palestina yang melaporkan kekerasan pemukim justru diinterogasi, didenda, atau ditangkap secara sewenang-wenang oleh otoritas Israel, yang menurut hukum internasional berkewajiban untuk melindungi mereka.

“Laporan kami mengungkap bahwa pelanggaran ini bukanlah hasil dari segelintir ‘oknum jahat’. Kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim merupakan komponen inti dari kampanye pembersihan etnis yang direstui negara, sebagai bagian utama dari upaya mempertahankan sistem apartheid Israel.”

Penelitian Amnesty ini menunjukkan bahwa warga Palestina secara paksa diusir dari tanah leluhur mereka, diputus dari mata pencaharian mereka, dan diteror hingga meninggalkan rumah mereka di tengah lonjakan serangan pemukim yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang secara terbuka didukung dan difasilitasi secara aktif oleh pemerintah Israel, yang terang-terangan ingin mencaplok sebagian besar wilayah Palestina.

Masyarakat Palestina di seluruh Lembah Yordan dan Perbukitan Hebron Selatan yang menghadapi penggusuran terus melakukan perlawanan, bertekad untuk tetap berada di tanah yang telah mereka huni selama beberapa generasi. Amnesty International menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera bertindak demi melindungi mereka.

Namun, meskipun negara-negara memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk bertindak mengakhiri pendudukan ilegal dan sistem apartheid Israel, komunitas internasional berulang kali gagal untuk bertindak.

“Komunitas internasional telah terlibat atau terlalu pasif dalam menghadapi pelanggaran hukum internasional yang berat dan berulang yang dilakukan Israel, serta dalam menanggapi pengabaian Israel terhadap resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Komunitas internasional harus secara jelas memberi sinyal bahwa era persetujuan diam-diam terhadap pembersihan etnis dan aneksasi Israel telah berakhir,” kata Agnès Callamard.  

Kritik dan seruan terhadap Indonesia

Amnesty International pun mengritik sikap Indonesia dalam menghadapi kekerasan sistematis Israel atas Palestina.

“Di tengah genosida dan krisis kemanusiaan yang kian memuncak atas bangsa Palestina, seperti yang dijelaskan di laporan Amnesty ini, respons dunia termasuk Indonesia cenderung terjebak dalam retorika normatif tanpa aksi nyata yang konkret. Inisiatif bentukan Trump, yaitu Dewan Perdamaian (BoP), di mana Indonesia dan Israel turut bergabung tapi tanpa representasi yang setara dan bermakna dari Palestina, hingga kini belum menunjukkan solusi,” kata Marzuki Darusman, Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia.

Ketimbang bergantung pada BoP yang justru berisiko menormalisasi kejahatan apartheid dan genosida Israel, Marzuki mendesak pemerintah Indonesia menggalang desakan internasional lewat Dewan HAM PBB dan forum-forum internasional lainnya, untuk mengakhiri kampanye kekerasan Israel.

“Dengan menyandang posisi strategis sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026, Indonesia mengemban tanggung jawab moral yang jauh lebih besar. Indonesia tidak boleh pasif, justru sebaliknya harus memimpin dari depan, gencar menggalang solidaritas internasional, dan mengorganisasi desakan diplomatik yang tegas untuk menghentikan kekerasan Israel. Sikap diam dan lamban adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan,” kata Marzuki, yang juga Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di Korea Utara periode 2010-2016.

Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), setidaknya 117 komunitas Palestina, yang sebagian besar terdiri dari suku Bedouin dan penggembala, telah menjalani pengungsian penuh atau sebagian dari Januari 2023 hingga April 2026. Pada akhir April 2026, setidaknya 5.910 orang telah mengungsi secara paksa, menurut data PBB.

Hal ini terjadi di tengah lonjakan kekerasan yang didukung negara oleh para pemukim Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pada akhir April 2026, para pemukim Israel telah mendirikan 363 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki, menurut organisasi Peace Now. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 didirikan sejak tahun 2023. Otoritas Israel secara aktif mendorong pembangunannya, dan hampir tidak mengambil tindakan untuk membongkarnya, meskipun pos-pos tersebut ilegal menurut hukum Israel dan internasional.

Pos-pos tersebut termasuk sejumlah pos penggembalaan ternak, yang digunakan oleh para pemukim untuk mengambil alih sebagian besar wilayah Palestina melalui penggembalaan. Ini terjadi di atas perebutan lahan oleh pemerintah Israel. Hampir 58% tanah di Area C tidak terdaftar, dan pada Februari 2026, otoritas Israel telah menyita setengah dari tanah yang tidak terdaftar ini melalui deklarasi tanah negara.

“Kepada para pemimpin dunia yang telah membingkai aneksasi dan kekerasan pemukim di Israel sebagai tindakan oknum pemukim atau oknum menteri ‘ekstremis’ dan memberlakukan sanksi terbatas terhadap beberapa individu atau organisasi, laporan Amnesty ini harus menjadi peringatan: bahwa langkah-langkah terbatas ini sangat tidak cukup untuk mengatasi kampanye negara berupa pembersihan etnis dan pelanggaran sistemik yang telah meningkat pesat di depan mata komunitas internasional,” kata Agnès Callamard.

“Negara-negara, khususnya yang memiliki pengaruh atas Israel, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, serta Italia dan negara-negara Uni Eropa dan Arab lainnya, harus segera melarang semua perdagangan, investasi, dan segala bentuk kerja sama atau bantuan keuangan yang berkontribusi pada pendudukan ilegal Israel, sistem apartheid, dan pembersihan etnis terhadap warga Palestina,” lanjutnya.

Selain itu, semua negara harus memberlakukan sanksi yang ditargetkan, termasuk larangan perjalanan dan pembekuan aset, terhadap pejabat Israel yang secara langsung terlibat dalam tindakan ini, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Menteri Pemukiman dan Misi Nasional Orit Strock, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Semua negara juga harus mendukung dan bekerja sama dengan penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional atas situasi di Negara Palestina, serta membuka penyelidikan mereka sendiri atas kejahatan berdasarkan hukum internasional yang dilakukan di Wilayah Pendudukan Palestina. Pesan kepada Israel harus tegas: impunitasnya yang telah berlangsung lama telah berakhir, tidak akan ada lagi keadaan seperti biasa sampai apartheid, pembersihan etnis, dan pendudukan ilegal Israel berakhir.

Terkait seruan terakhir itu, sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia pun perlu meratifikasi sejumlah instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998, sebagai langkah konkret mendesak berakhirnya genosida dan aneksasi Israel terhadap bangsa dan wilayah Palestina.

“Di masa lampau, Indonesia selalu teguh berdiri bersama Palestina, namun kecaman diplomatik saja tidak lagi cukup untuk menghentikan genosida dan aneksasi brutal Israel. Untuk mewujudkan langkah konkret, Indonesia harus segera meratifikasi sejumlah instrumen hukum internasional kunci, khususnya Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar Mahkamah Pidana Internasional [ICC],” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Tanpa ratifikasi-ratifikasi ini, langkah Indonesia dalam mengakhiri kekejaman Israel akan selalu terbatas. Dengan bergabung sebagai negara pihak atas kedua konvensi tersebut, Indonesia akan memiliki senjata hukum yang sah untuk aktif menyeret para penjahat perang Israel ke pengadilan.

“Ratifikasi atas konvensi-konvensi ini bukanlah sekadar pilihan, melainkan mandat konstitusi demi menghapus penjajahan di atas dunia, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Saatnya Indonesia bergerak dari retorika menjadi aksi nyata demi mengakhiri penderitaan bangsa Palestina,” lanjut Usman Hamid.