Usut Tuntas Kejahatan Persekusi terhadap Transpuan di Kota Bogor

Menanggapi gelombang pengejaran dan kekerasan terhadap komunitas transpuan di Kota Bogor, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan:

“Yang terjadi di Bogor bukan sekadar aksi kriminal, tetapi juga kejahatan persekusi. Mengejar, memukuli, mempermalukan dan menyerang sekelompok orang dengan kekerasan hanya karena ekspresi dan identitas gender adalah pelanggaran berat hak asasi manusia.

Bisa dikatakan bahwa aksi kriminal ini merupakan implikasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer. Mengejar sekelompok manusia atas dasar identitasnya adalah persekusi. Itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Kami mendesak Walikota Bogor untuk mengambil langkah-langkah perlindungan di Kota Bogor, termasuk mencegah aksi serupa berulang. Kami juga mendesak jajaran kepolisian untuk menangkap pelakunya dan memastikan proses hukum ke pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme. Polisi harus segera bertindak dan menangkap para pelaku. Negara harus hadir melidungi komunitas transpuan di Kota Bogor maupun di tempat lainnya, di mana mereka mengalami persekusi dan serangan.

Di bawah hukum internasional, persekusi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 7 ayat 1 h Statuta Roma ICC mendefinisikan persekusi sebagai perampasan hak-hak dasar secara sengaja dan sistematis yang ditujukan kepada kelompok tertentu atas dasar identitas. Kejahatan ini juga telah dimuat dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Negara punya kewajiban untuk mencegah dan menghukum pelakunya.

Kami telah mendapatkan laporan bahwa setidaknya 10 transpuan yang menjadi korban persekusi dan pengejaran disertai tindak kekerasan di Kota Bogor setidaknya dari tiga kejadian terpisah dalam dua bulan terakhir, salah satunya di kelurahan Bubulak. Aksi ini dilakukan oleh sekelompok orang yang berjumlah 10 hingga 20 orang yang merekam kemudian menyiarkannya aksi mereka di media sosial.

Banyak dari transpuan yang menjadi korban persekusi dan pengejaran mengalami pemukulan dan luka-luka hingga mengalami cedera dan ada juga yang menjadi target penyiraman air seni oleh para pelaku serta pelemparan botol. Para korban juga dipaksa membuka baju hingga disobek oleh pelaku. Sekelompok orang juga melakukan razia menyetop angkot dan mencari transpuan di Kota Bogor.

Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa selain hak untuk hidup dengan aman, persekusi ini juga melanggar hak ekonomi sosial dan budaya kelompok transpuan di Kota Bogor yang menjadi korban penyerangan. Selama ini di Indonesia transpuan telah termarjinalkan secara ekonomi. Mereka sulit mendapatkan pekerjaan di sektor formal hanya karena penampilan atau identitas gender mereka.

Alhasil banyak transpuan yang terpaksa bekerja di sektor informal yang tidak memiliki perlindungan sama sekali seperti salon, mengamen hingga pekerja seks komersial. Ramainya persekusi di Kota Bogor belakangan ini membuat banyak transpuan yang menjadi korban pengejaran mengalami trauma dan takut untuk mencari nafkah. Sebagian dari korban ingin meninggalkan pekerjaan mereka karena adanya persekusi tersebut.

“Pengejaran, pemukulan, pelecehan serta penyiksaan adalah tindakan buruk yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia. Transpuan adalah warga negara yang haknya dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang sama seperti warga negara lainnya.”

Tindakan persekusi dan diskriminatif seperti ini adalah tindakan yang dilarang secara hukum dan tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu Kapolri harus memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku persekusi dan pengejaran terhadap kelompok transpuan di Bogor. Pemerintah juga harus memastikan bahwa semua warga negara, terlepas dari identitas gender dan seksualitasnya, dilindungi dan dijamin haknya.”

Latar Belakang

Informasi yang diperoleh oleh Amnesty International, terdapat setidaknya tiga kasus penyerangan terhadap transpuan di Bogor dalam dua bulan terakhir. Penyerangan tersebut membuat beberapa korban tidak berani melaporkan tindakan persekusi dan perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami ke pihak kepolisian. Tindakan kriminal ini mencapai puncaknya pasca ramainya pemberitaan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman non-militer baru-baru ini.

Pemantauan Amnesty menemukan sejak awal tahun 2026 telah terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas, dan mencapai puncaknya setelah ramai pemberitaan mengenai Pepres Nomor 11 Tahun 2025. Sekelompok orang yang mayoritas pemuda di Kota Bogor menggunakan momentum ini untuk menarget kelompok transpuan lewat persekusi dan pengejaran disertai tindak kekerasan belakangan ini. Serangan kebencian dalam bentuk ancaman di media sosial juga ramai pascapemberitaan terkait perpres tersebut.