Polisi harus bebaskan admin akun parodi TheKerupuk tanpa syarat

Menanggapi penangkapan dan penetapan sebagai tersangka untuk admin akun parodi @TheKerupuk di X karena memposting meme yang mengkritik pemerintah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah. Ini adalah tindakan hukum yang tidak sah serta melanggar prinsip peradilan yang adil karena penangkapan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan. Tidak hanya itu admin tersebut juga masih berstatus sebagai saksi ketika penangkapan dilakukan oleh polisi dan ia pun dipersulit bertemu dengan kuasa hukum.

Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik serta parodi, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Sungguh ironis dan sulit diterima oleh akal sehat polisi menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara hanya karena sebuah postingan meme yang mengkritik pemerintah.

Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.

“Polri harus segera memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota untuk membebaskan tanpa syarat dan menghentikan penyidikan terhadap admin akun @TheKerupuk. Penggunaan pasal bermasalah seperti dalam UU ITE untuk membungkam kritik adalah ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia.”

Berulangnya penangkapan sewenang-wenang seperti ini menunjukkan adanya urgensi yang mendesak agar pemerintah dan DPR segera duduk bersama merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi warga maupun aktivis yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara secara damai di media sosial. Tanpa merevisi UU ITE semua orang di Indonesia bisa kena jeratan kriminalisasi.

Perlu diingat kembali bahwa hak atas kebebasan berekspresi telah dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), dan juga Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.”

Latar Belakang

Melalui akun Instagram, LBH Jakarta mengungkapkan bahwa sekitar 10 orang aparat kepolisian membawa admin @TheKerupuk ke Polres Metro Tangerang Kota tanpa memperlihatkan surat penangkapan pada Senin 14 Juli 2026. Ia pun masih berstatus sebagai saksi saat penangkapan dilakukan dan diperlakukan layaknya seorang tersangka. Baru setelah menjalani pemeriksaan selama kurang dari 24 jam polisi menetapkan admin akun parodi tersebut sebagai tersangka menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE pada Selasa 15 Juli 2026. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan postingan meme yang mengkritik pemerintah, kata LBH Jakarta dalam unggahan Instagram tersebut.

Menurut LBH Jakarta, saat kuasa hukum datang ke Polres Metro Tangerang Kota, penyidik melarangnya berbicara empat mata dengan kliennya.