Bebaskan aktivis Adetya Pramandira dan Fathul Munif yang ditangkap di Semarang
Menanggapi penangkapan sewenang-wenang terhadap dua aktivis di Semarang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi penangkapan sewenang-wenang terhadap dua aktivis di Semarang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Kondisi hak asasi manusia (HAM) setahun pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengalami erosi terparah akibat maraknya kebijakan, tindakan, dan praktik-praktik otoriter, kata Amnesty International Indonesia hari ini.
Lebih dari 900 orang dijerat pasal-pasal karet dari UU ITE dan KUHP selama hampir sewindu terakhir, kata Amnesty International Indonesia hari ini dalam refleksinya terkait 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Peringatan 27 tahun Reformasi diwarnai oleh erosi hak asasi manusia melalui pengabaian pelanggaran HAM masa lalu dan pengulangannya di masa kini akibat kebijakan dan praktik otoriter yang melemahkan kebebasan sipil, politik dan keadilan sosial, kata Amnesty International Indonesia hari ini.
Merespons penangkapan polisi atas seorang mahasiswi terkait penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Jokowi, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan,
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik, serta menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Laporan tahunan Amnesty International berjudul Situasi HAM di Dunia 2024/2025 mencatat menguatnya praktik-praktik otoriter yang diadopsi oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Di seantero dunia, praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Fenomena global tersebut terlihat dalam serangan-serangan terhadap supremasi hukum (rule of law), serangan terhadap kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat, penyalahgunaan teknologi yang melanggar hak-hak asasi manusia, diskriminasi terhadap kaum minoritas, hingga ketidakadilan iklim dan ketimpangan sosial ekonomi yang menajam.
Responding to the 2-year-and-10-months prison sentence for hate speech against Christianity handed to a trans woman, Ratu Thalisa, in Indonesia’s North Sumatra Province over comments made on her TikTok channel, Amnesty International Indonesia’s Executive Director Usman Hamid said:
Merespons bebasnya Septia Dwi Pertiwi dari kasus pencemaran nama baik terhadap pimpinan sebuah perusahaan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana, termasuk untuk kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan kepala negara/presiden dan kasus terkait Papua, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Kepada Yth.
Menanggapi pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan: