Penolakan hakim atas eksepsi Delpedro dkk abaikan perlindungan kebebasan berekspresi

Menanggapi penolakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat atas nota keberatan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dalam sidang kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Keputusan hakim untuk melanjutkan perkara mengabaikan fakta bahwa kasus Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar memiliki banyak kejanggalan sejak dari proses penyidikan. Sangat disayangkan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat memilih untuk tidak menegakkan hak asasi manusia dalam putusannya hari ini.

Melanjutkan pemeriksaan perkara ini sama saja dengan mengabaikan perlindungan kebebasan berekspresi. Apa yang mereka lakukan bukanlah tindak pidana dantidak seharusnya dilanjutkan ke persidangan.

Majelis hakim seharusnya memeriksa eksepsi secara cermat dan obyektif. Dalam eksepsi yang dibacakan pada 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah menguraikan persoalan mendasar, mulai dari dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, hingga unsur delik yang tidak terpenuhi. Begitu juga adanya dugaan motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara sejak awal merupakan peringatan serius atas ancaman kriminalisasi terhadap ekspresi politik.

Kami juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan Delpedro dkk dengan menyatakan bahwa jadwal sidang harus tepat waktu. Faktanya, sidang hari ini terlambat dari jadwal akibat kesalahan pihak kejaksaan dalam menghadirkan terdakwa di persidangan.

Delpedro sebenarnya telah siap di rutan sejak pukul delapan pagi untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pukul 10. Namun jaksalah yang telat menjemput keempat terdakwa. Tidak bisa diterima apabila kesalahan aparat penegak hukum justru dibebankan kepada terdakwa. Ini tidak adil.

Penggunaan pasal berlapis seperti UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak terhadap keempat terdakwa yang dikaitkan aksi demonstrasi Agustus 2025 merupakan hal yang berlebihan karena mereka bukanlah penghasut apalagi kriminal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya menghentikan proses hukum ini dan membebaskan mereka. Melanjutkannya hanya akan menciptakan preseden buruk sekaligus memperlemah komitmen negara terhadap penghormatan HAM di negeri ini.

Bila proses hukum atas Delpedro dan kawan-kawan tetap berlanjut, lembaga independen seperti Komisi Yudisial harus memantau jalannya persidangan untuk memastikan prinsip peradilan yang adil demi terpenuhinya hak-hak para terdakwa.

DPR dan pemerintah juga harus segera membuat peraturan perundang-undangan baru yang melindungi pembela HAM di Indonesia dari segala jenis ancaman dan kekerasan. Pembuatan peraturan baru ini penting untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang selaras dengan standar-standar HAM internasional.”

Latar belakang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela hari ini (08/01) menolak nota keberatan (eksepsi) dari Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dengan alasan dalil yang mereka utarakan dalam eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara. Majelis hakim lalu memerintahkan persidangan atas mereka tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga membacakan penolakan atas penangguhan penahanan kepada empat terdakwa dan menyatakan bahwa jadwal sidang harus tepat waktu. Terdakwa menyatakan sebenarnya mereka sudah siap menuju gedung pengadilan dari jam delapan pagi, namun baru diantar petugas kejaksaan jam 10 pagi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela baru dimulai jam 11 siang, atau terlambat satu jam dari jadwal.

Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, jaksa penuntut umum menjerat mereka dengan pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang pembacaan eksepsi pada 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum keempat terdakwa, menyampaikan setidaknya empat poin keberatan, yang mencakup dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, unsur delik yang tidak terpenuhi, serta adanya motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara ini sejak awal.

Usai sidang putusan sela, perwakilan Amnesty International Indonesia menyerahkan surat dukungan dari masyarakat secara langsung kepada Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq.