Menanggapi insiden pembubaran paksa atas kegiatan ibadah jemaat di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), oleh sekelompok massa, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami mengecam keras pembubaran paksa ibadah umat Kristiani di Bantul. Sungguh ironis aksi intoleransi ini terjadi di depan mata aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat yang akan melaksanakan haknya menjalankan ibadah.
Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, tampak aparat kepolisian yang hadir di lokasi tidak melakukan pencegahan berarti. Ini menunjukkan bentuk pembiaran negara yang seolah mengamini tindakan main hakim sendiri dan intimidasi terhadap kelompok minoritas. Pembiaran polisi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia.
“Tindakan intoleransi ini sekali lagi menjadi pengingat bahwa negara masih belum bisa menjamin kebebasan beribadah setiap warga. Hak atas kebebasan beragama dan beribadah adalah hak asasi mutlak yang dijamin penuh oleh konstitusi.”
Dalih administratif seharusnya tidak menggugurkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah. Meskipun pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag DIY untuk beribadah, aparatur daerah cenderung tidak berkutik pada tekanan massa dan membiarkan hak dasar warganya diinjak-injak.
Pola rentetan kasus diskriminasi rumah ibadah selama ini bermuara pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri). Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terbukti diskriminatif. Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka.
Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemda DIY tidak boleh berdiam diri. Negara wajib segera menjamin dan melindungi hak umat Kristiani di GMS untuk beribadah dengan bebas tanpa ancaman apa pun. Pihak berwenang pun wajib melakukan investigasi yang komprehensif, independen, dan imparsial terhadap para pelaku pembubaran, serta menindak tegas aparat yang melakukan pembiaran.
Tidak kalah penting, pemerintah di tingkat nasional harus segera mencabut SKB 2 Menteri Tahun 2006, karena aturan ini terbukti menjadi instrumen diskriminatif yang menyandera hak atas kebebasan beragama di Indonesia.
Pemerintah harus hadir sebagai pelindung yang setara bagi seluruh warga negaranya. Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang universal, tidak dibatasi oleh perizinan administratif yang bisa dibatalkan secara paksa oleh kelompok mana pun.”
Latar belakang
Menurut laporan media, terjadi pembubaran ibadah secara paksa di tempat ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Minggu 24 Mei 2026. Rekaman video yang viral di media sosial menunjukkan kericuhan saat sekelompok orang masuk ke teras gedung sambil berteriak-teriak dengan dihalangi pihak gereja, sedangkan dua orang berseragam polisi menyaksikan dari dekat.
Pengurus GMS kepada media mengungkapkan puluhan orang saat itu datang pada Minggu pagi dan meminta kepada pihak gereja agar kegiatan ibadah saat itu dibubarkan dengan alasan tidak memiliki ijin dan adanya penolakan dari warga. Aksi ini diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman, baik secara fisik dan verbal.
Kelompok bernama Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY kepada media berdalih pembubaran itu mereka lakukan untuk mencegah konflik yang semakin besar dengan alasan ketidaktahuan warga setempat dan legalitas bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah oleh GMS.
Sedangkan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul mengungkapkan bahwa pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Bangunan yang kini digunakan jemaat GMS merupakan gedung sewa dengan masa kontrak selama lima tahun setelah mereka pindah dari bangunan hotel.
Pihak Kesbangpol mengaku masih menelaah apakah dokumen SKTL itu cukup untuk penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah jemaat GMS atau masih membutuhkan persyaratan administratif lainnya.

