Bebaskan warga yang ditangkap atas konten pidato Presiden

Menanggapi penangkapan dua orang karena unggahan dan komentar di media sosial terkait pernyataan Presiden soal nuklir Iran, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran. Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran? Aksi polisi ini memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia. Selain itu, tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Oleh karena itu, wajar jika banyak warga negara mengkritiknya.

Pernyataan di ruang publik maupun di ruang privat, seberapa tidak menyenangkan pun terdengar, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum internasional dan Konstitusi. Ekspresi kemarahan dalam bentuk verbal bukanlah suatu tindak pidana selama tidak disertai dengan tindak kekerasan.

Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan MK tersebut juga mengecualikan lembaga pemerintah, institusi termasuk Presiden, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik. Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?

Putusan MK tersebut juga menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya.

Pola represi semacam ini juga terlihat di Jakarta ketika Polda Metro Jaya baru-baru ini juga menahan seorang warganet di Ciamis atas tuduhan penyebaran hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang momentum 17 Agustus 2026. Kriminalisasi bukanlah solusi dari maraknya penyebaran berita bohong di media sosial. Pemerintah harus memberikan pendidikan terkait literasi media sosial.

Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan. Lembaga negara sendiri, termasuk Presiden, bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik represif untuk membungkam kritik di ruang publik.

Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial.

Pemerintah dan DPR juga harus segera mengevaluasi dan merombak pasal-pasal bermasalah di UU ITE serta KUHP Baru yang terus-menerus disalahgunakan untuk memberangus hak-hak konstitusional warga negara dalam berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.

Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial.”

Latar belakang

Menurut laporan media, Polda Jawa Barat telah menangkap dua warganet di Cimahi, AYP dan AF, atas kasus penghasutan di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten, yang membahas pernyataan presiden terkait program senjata nuklir Iran, di platform media sosial Threads.

Sedangkan AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Polda Jabar menyatakan tidak hanya menindak pembuat unggahan, tetapi juga komentar yang dinilai mengandung hasutan.

Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2026 oleh seseorang berinisial FSS, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sehari kemudian. Polda Jabar kepada media menyatakan bahwa pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, sehingga berpotensi ciptakan kegaduhan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah.