TAUD: Tuntutan Ringan Oditur Militer Tegaskan Peradilan Sandiwara Kasus Andrie Yunus, Reformasi Peradilan Militer Sekarang Juga!
Jakarta, 3 Juni 2026 – Dalam persidangan terhadap empat orang terdakwa kasus penyiraman air keras Sdr Andrie Yunus dalam Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 pada Peradilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Oditurat Militer II-07 menuntut empat orang terdakwa hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti materil dan mengalihkannya barang bukti kepada terdakwa terkait serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Terhadap hal tersebut kami berpendapat sebagai berikut:
