Jelang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan saat demonstrasi Agustus lalu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Sungguh ironis, ekspresi kemarahan Laras atas tewasnya Affan Kurniawan berujung penangkapan dan penahanan selama empat bulan. Tuntutan jaksa satu tahun menambah ironi ketidakadilan yang Laras alami di kasus yang sejatinya bukan kriminal. Pengadilan harus menjadi benteng keadilan agar polisi dan kejaksaan menerapkan wewenangnya secara benar, yakni membedakan hasutan kriminal dan ekspresi emosional.
Putusan yang akan dibacakan besok menjadi ujian bagi sistem peradilan. Putusan bebas Kasus Laras adalah yurisprudensi bagi Kasus Delpedro, Azril, hingga Gilang di Surabaya. Vonis besok akan mengirimkan pesan bahwa lembaga peradilan bisa menjadi pengkoreksi jika penegak hukum mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Para hakim memiliki kesempatan untuk menetapkan standar baru dalam menjaga kebebasan sipil.
Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan.
Hakim bukanlah perpanjangan tangan badan eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan. Jika pengadilan menghukum Laras karena ia berduka dan marah atas hilangnya nyawa warga sipil, maka pengadilan telah berubah menjadi pembenar pelanggaran HAM.
Ekspresi kemarahan itu bagian dari hak asasi manusia, bukan penghasutan. Ekspresi itu harus dilihat sebagai bagian dari kritik yang sah dari warga negara. Mengkategorikan kritik sah sebagai hasutan adalah preseden berbahaya yang mengaburkan batas antara kejahatan dan koreksi atas kesewenang-wenangan aparat.
Majelis hakim di PN Jakarta Selatan harus membuat putusan yang mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia. Ini penting untuk memastikan masih ada kebebasan berekspresi di Indonesia.”
Latar belakang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 pada Kamis 15 Januari 2026.
Dalam sidang 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun karena melakukan tindak pidana “menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Keempat.
Dalam sidang pertama di PN Jakarta Selatan 5 November lalu, JPU menjatuhkan empat dakwaan kepada Laras dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan kesatu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE); dakwaan kedua Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP (lama) dan; dakwaan keempat Pasal 161 ayat (1) KUHP (lama)
Polisi dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan ini terjadi setelah Laras lewat akunnya di Instagram Story pada 29 September 2025 mengungkapkan kritik dan kekecewaannya terhadap aparat kepolisian yang represif menindak demonstrasi di Jakarta sehari sebelumnya (28 Agustus), hingga menewaskan seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

