TAUD tegaskan Andrie Yunus tolak Pengadilan Militer sidangkan kasus air keras

Senin, 11 Mei 2026, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat pernyataan hak ingkar sekaligus penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Penolakan ini bukan tanpa alasan.

Perkara penyiraman air keras terhadap warga sipil adalah tindak pidana umum yang seharusnya diperiksa di peradilan umum, bukan di forum peradilan militer yang sejak awal mengandung konflik kepentingan struktural.

“Dalam perkara ini, terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama: TNI. Situasi tersebut secara objektif menimbulkan keraguan atas independensi dan imparsialitas proses peradilan.”

Lebih jauh, korban yang masih menjalani pemulihan intensif justru dihadapkan pada ancaman pemanggilan paksa dan sanksi pidana apabila tidak hadir sebagai saksi. Alih-alih memberikan perlindungan, proses ini justru berpotensi menjadi bentuk reviktimisasi terhadap korban.

Sampai hari ini, publik juga belum melihat adanya langkah serius untuk mengusut pihak yang diduga memerintahkan atau bertanggung jawab di balik serangan tersebut. Proses hukum tampak berhenti pada pelaku lapangan.

Kami menegaskan:

  • Keadilan tidak boleh tunduk pada solidaritas korps.
  • Peradilan yang adil hanya dapat terwujud melalui forum yang independen, imparsial, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan institusional.

#KamiBersamaAndrie
#TolakPeradilanMiliter
#ReformasiPeradilanMiliter
#AdiliDiPeradilanUmum
#LawanMiliterisme

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)