Merespons tuntutan hukuman penjara atas aktivis mahasiswa Khariq Anhar terkait kasus timpa teks demo Agustus 2025, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Tuntutan penjara terhadap Khariq kembali menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi terus berlanjut meskipun setelah hampir satu tahun demo Agustus 2025 berlalu. Ini menjadi bukti bahwa waktu bukanlah kendala bagi negara untuk terus tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani berbicara mengkritik pemerintah.
Apa yang dilakukan Khariq bukanlah tindak pidana dan upaya hukum terhadapnya merupakan pelanggaran yang nyata, khususnya terhadap hak atas kebebasan berekspresi. Kasus ini merenggut kebebasan Khariq saat mendekam di tahanan, hingga dibebaskan dari tahanan oleh hakim lewat putusan sela. Selain itu, putusan ini juga melanggar hak Khariq sebagai seorang mahasiswa tingkat akhir yang ingin menyelesaikan studi dan mengenyam pendidikan tanpa gangguan dan rasa takut. Alih-alih memiliki waktu untuk belajar, Khariq menghabiskan waktu dan tenaga untuk menjalani proses hukum yang berkepanjangan hingga hari ini.
Majelis hakim telah membebaskan Khariq lewat putusan sela pada 23 Januari lalu dalam kasus timpa teks ini. Ini menjadi bukti bahwa dakwaan jaksa terhadap Khariq sangat rapuh dan disusun secara serampangan. Ini sekaligus meruntuhkan konstruksi tuduhan jaksa yang menggambarkan Khariq sebagai provokator kerusuhan yang terjadi di bulan Agustus 2025.
Namun jaksa kembali mendakwa Khariq di kasus yang sama pada bulan Februari. Pendakwaan kembali oleh jaksa ini menunjukkan represifitas negara yang ingin terus membungkam suara-suara kritis dari anak muda, salah satunya mahasiswa. Praktik otoritarian ini bertujuan untuk membuat warga negara takut untuk mengkritik pemerintah.
Satire atau sindiran politik yang dilakukan oleh Khariq merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. Lebih jauh, kasus ini dipenuhi dengan berbagai kejanggalan. Sangat ironis mengetahui fakta di persidangan bahwa Said Iqbal, tokoh yang namanya dicatut dalam teks suntingan itu, bukanlah pihak yang melaporkan Khariq ke aparat penegak hukum.
Selain itu, prosedur penangkapan terhadap Khariq di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Khariq disergap secara tiba-tiba dan dengan kekerasan oleh aparat, tanpa adanya penunjukan surat tugas yang sah oleh kepolisian. Praktik sewenang-wenang semacam ini merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip penegakan hukum yang adil dan berlandaskan HAM.
Apalagi, juga di gedung pengadilan yang sama, majelis hakim menyatakan Khariq tidak bersalah dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025 bersama dengan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Oleh karena itu, demi keadilan, kami mendesak Majelis Hakim untuk menolak seluruh tuntutan JPU dan membebaskan Khariq dari segala dakwaan. Apalagi Khariq secara semena-mena telah dirampas kemerdekaannya, baik sejak mengalami penangkapan hingga berkali-kali harus hadir di sidang pengadilan saat masih berstatus sebagai mahasiswa tingkat akhir di Riau. Tuduhan terhadap Khariq sama sekali tidak relevan. Bebaskan Khariq Anhar, dan hentikan segala bentuk pembungkaman kritik dan aspirasi warga negara!”
Latar belakang
Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat hari ini (10/08) menuntut hukuman penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan kepada aktivis mahasiswa Khariq Anhar atas kasus timpa teks konten di media sosial terkait aksi demo Agustus 2025.
Dalam sidang pembacaan dakwaan 10 Februari lalu, Khariq didakwa mengubah narasi tangkapan layar unggahan portal berita yang berjudul “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Judul berita itu Khariq edit menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!’.
Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) atau (2) juncto Pasal 32 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ini kali kedua Khariq menjalani sidang pengadilan atas kasus yang sama. Pada sidang 23 Januari lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan membebaskan Khariq sebagai terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum serta mengembalikan berkas perkara kepada jaksa. Namun, jaksa kembali mengajukan perkara yang sama terhadap Khariq ke PN Jakarta Pusat.

