Eksekusi mati di seluruh dunia di tahun 2025 mencapai rekor tertinggi dalam 44 tahun terakhir dan Indonesia, meski tidak melakukan eksekusi mati, tetap menjadi negara penyumbang vonis mati baru yang cukup signifikan, kata Amnesty International hari ini.
Laporan terbaru Amnesty International, Death Sentences and Executions 2025, yang diluncurkan hari ini mencatat setidaknya 2.707 eksekusi mati di tahun 2025 atau tertinggi sejak tahun 1981. Sebanyak 17 negara melaksanakan eksekusi mati pada 2025. Amnesty mencatat peningkatan eksekusi terbanyak terjadi di lima negara, yaitu Tiongkok (ribuan), Iran (2,159+), Arab Saudi (356+), Yaman (51+), dan Amerika Serikat (47).
Indonesia tidak melaksanakan eksekusi mati sejak 2016, namun pengadilan tetap menjatuhkan hukuman mati setiap tahun. Bahkan dari segi kebijakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bersiap merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden kepada Ketua DPR pada 11 Maret 2026.
“Regulasi baru yang akan disiapkan tersebut merupakan suatu ironi dan kemunduran serius bagi penegakan HAM. Kebijakan ini menyingkap sikap ambigu Indonesia dalam menyikapi hak hidup manusia, terutama bagi terpidana mati,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Di satu sisi, Indonesia secara de facto tidak melakukan eksekusi dalam satu dekade terakhir dan telah memulangkan beberapa warga negara asing terpidana mati. Terlebih, KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah menjadikan pidana mati bersifat bersyarat, memberikan masa percobaan 10 tahun untuk diubah menjadi pidana seumur hidup.
Namun, alih-alih menyusun regulasi pendukung yang memperkuat mekanisme komutasi (pengubahan hukuman) sesuai napas perbaikan KUHP baru, negara justru memprioritaskan aturan untuk mengeksekusi mati. Alasan pemerintah membuat RUU ini untuk menggantikan aturan lama (Penpres No. 2 Tahun 1964) demi memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip HAM merupakan hal yang tidak logis.
“Oleh karena itu, pembahasan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sama sekali tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena berisiko besar mengorbankan aspek pelindungan HAM yang terus diperjuangkan dalam sistem hukum pidana kita. Ketimbang sibuk merancang cara baru untuk mencabut nyawa, pemerintah dan DPR semestinya fokus pada penghapusan hukuman mati secara absolut dan menggantinya dengan sistem pemidanaan yang benar-benar beradab, adil dan memuliakan kemanusiaan,” kata Usman Hamid.
Langkah awal yang pemerintah bisa lakukan adalah dengan melakukan komutasi terhadap lebih dari 500 terpidana yang saat ini berada dalam daftar tunggu eksekusi mati, sesuai data yang dipublikasikan dalam laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Eksekusi mati tingkat global terus cetak rekor
Tiongkok tetap menjadi negara dengan jumlah eksekusi terbanyak di dunia, tetapi sejauh mana pelaksanaan hukuman mati di sana masih belum diketahui secara detail karena data ini masih diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Maka angka eksekusi global yang dicatat oleh Amnesty International tidak termasuk ribuan eksekusi yang diyakini telah dilakukan di Tiongkok, serta yang dilakukan di Vietnam dan Korea Utara, di mana Amnesty International meyakini hukuman mati digunakan secara luas.
Otoritas Iran, termasuk sebagai pendorong utama di balik lonjakan tersebut, mengeksekusi setidaknya 2.159 orang, atau lebih dari dua kali lipat angka tahun 2024.
Di tempat lain, Arab Saudi meningkatkan jumlah eksekusi mati menjadi setidaknya 356, dengan menerapkan hukuman mati secara luas untuk kasus terkait narkotika. Eksekusi di Kuwait naik hampir tiga kali lipat (dari 6 menjadi 17), sementara Mesir naik hampir dua kali lipat (dari 13 menjadi 23), Singapura dari 9 menjadi 17, dan Amerika Serikat dari 25 menjadi 47. Secara keseluruhan, jumlah eksekusi meningkat sebesar 78%, setelah setidaknya 1.518 eksekusi tercatat pada tahun 2024. Namun total eksekusi tahun 2025 ini tidak termasuk ribuan eksekusi yang menurut Amnesty International terus dilakukan di Tiongkok.
“Meningkatnya pelaksanaan hukuman mati yang mengkhawatirkan ini disebabkan oleh segelintir negara yang terus melaksanakan eksekusi dengan segala cara, terlepas dari tren global yang terus berlanjut menuju penghapusan hukuman mati. Dari Tiongkok, Iran, Korea Utara, dan Arab Saudi hingga Yaman, Kuwait, Singapura, dan AS, sekelompok negara tanpa malu memanfaatkan hukuman mati untuk menanamkan rasa takut, membungkam perbedaan pendapat, dan menunjukkan kekuatan institusi-institusi negara atas orang-orang yang rentan dan komunitas yang terpinggirkan,” kata Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.
Munculnya kembali pendekatan yang sangat keras dalam “perang melawan narkotika” telah mendorong upaya untuk memperluas penerapan hukuman mati. Hal ini tercermin dalam jumlah eksekusi, dengan hampir setengahnya (1.257 atau 46%) dari semua eksekusi yang diketahui tercatat untuk kasus terkait narkotika: di Tiongkok (+), Iran (998), Kuwait (2), Arab Saudi (240) dan Singapura (15). Aljazair, Kuwait, dan Maladewa melakukan upaya legislatif untuk memperluas hukuman mati agar mencakup juga pelanggaran terkait narkotika.
Pemerintah Burkina Faso mengadopsi rancangan undang-undang yang mencakup pemberlakuan kembali hukuman mati untuk pelanggaran seperti “makar tingkat tinggi,” “terorisme,” dan “tindakan spionase,” sementara pihak berwenang di Chad membentuk komisi untuk meninjau hal-hal yang berkaitan dengan hukuman mati – termasuk pemberlakuannya kembali.
Indonesia terus jatuhkan hukuman mati
Namun, sikap Indonesia menuju penghapusan hukuman mati masih dipertanyakan, mengingat pemberian hukuman tersebut terus berlangsung di meja hijau. Amnesty International Indonesia mencatat, selama 2025 hakim pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada setidaknya 68 pelaku pidana, yang didominasi dari kasus narkotika. Tentunya jumlah ini berkontribusi terhadap total orang yang divonis hukuman mati di seluruh dunia, yaitu 25.508 orang.
Keputusan hukuman mati bahkan masih tetap terjadi pada 2026 ini, seperti yang diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dua terdakwa kasus narkotika pada Februari lalu dan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya saat April lalu menguatkan vonis mati oleh PN Bojonegoro atas seorang terdakwa kasus pembunuhan.
“Indonesia masih bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati. Di satu sisi, sudah sepuluh tahun Indonesia tidak melakukan eksekusi, namun hakim pengadilan terus mengetuk palu hukuman mati hingga saat ini,” kata Usman Hamid.
“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera. Kami sejak lama mendesak Indonesia segera menghapuskan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman yang lebih adil dan manusiawi,” lanjut Usman.
Api perjuangan penghapusan hukuman mati terus menyala
Ketika Amnesty International memulai upaya menentang hukuman mati pada 1977, baru 16 negara yang telah menghapuskannya. Kini, jumlah tersebut meningkat menjadi 113 negara – lebih dari separuh negara di dunia, sementara lebih dari dua pertiga negara telah menghapuskannya secara hukum maupun dalam praktiknya.
Di tengah perilaku predatoris, ketakutan dan kebencian, beberapa negara mengambil langkah-langkah yang menunjukkan bahwa, dengan tekanan dan tekad yang berkelanjutan, penghapusan hukuman mati secara global dapat dicapai. Otoritas di Vietnam menghapuskan hukuman mati untuk delapan pelanggaran, termasuk peredaran narkotika, penyuapan dan penggelapan, sementara Gambia menghapuskan hukuman mati untuk pembunuhan, makar, dan pelanggaran lain terhadap negara. Dalam langkah bersejarah di AS, Gubernur Alabama, Kay Ivey, memberikan pengampunan kepada Rocky Myers – pengampunan pertama yang diberikan kepada orang kulit hitam yang dijatuhi hukuman mati di negara bagian tersebut.
Di Lebanon dan Nigeria, rancangan undang-undang diajukan untuk menghapus hukuman mati, sementara Mahkamah Konstitusional Kirgistan menyatakan bahwa upaya untuk memberlakukan kembali hukuman mati adalah tindakan yang inkonstitusional.
“Dengan terancamnya hak asasi manusia di seluruh dunia, jutaan orang terus berjuang melawan hukuman mati setiap tahun sebagai ikhtiar yang kuat dari kemanusiaan kita bersama,” kata Agnès Callamard. “Penghapusan total hukuman mati bisa terjadi jika kita semua berdiri teguh melawan segelintir pihak yang masih menerapkannya. Kita harus menjaga api penghapusan hukuman mati tetap menyala terang sampai dunia benar-benar bebas dari ancaman eksekusi.”

