Cabut perintah tembak di tempat yang mengabaikan proses hukum

Menanggapi perintah Kapolda Lampung untuk tembak di tempat atas orang yang dicurigai terlibat kasus pembegalan, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:

“Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum. Pembegalan merupakan suatu kejahatan yang serius dan sering kali merenggut nyawa warga masyarakat dan tak terkecuali anggota kepolisian. Namun, instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat.

Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil. Jangan sampai instruksi tembak di tempat oleh Kapolda Lampung dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum.

Ironisnya instruksi yang melanggar hukum dan hak asasi manusia ini justru mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Komisi III yang seharusnya mengevaluasi kinerja polisi malah mendukung institusi tersebut untuk melanggar hak asasi manusia.

Padahal, perintah ini secara langsung mencederai regulasi internal kepolisian, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat terikat pada asas proporsionalitas, yaitu hanya diizinkan sebagai alternatif terakhir untuk melumpuhkan pelaku, harus didahului dengan peringatan yang jelas, dan bukan ditujukan untuk membunuh.

Mewajarkan penembakan di tempat sangatlah berisiko. Tanpa adanya proses peradilan yang adil, objektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum sehingga melanggar salah satu asas fundamental dalam hukum, yaitu asas praduga tidak bersalah.

Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut.

Kapolri juga harus menginstruksikan semua jajarannya agar tidak ada ruang bagi pembunuhan di luar hukum. Sama pentingnya, pemerintah dan DPR wajib memperketat aturan penggunaan senjata api oleh kepolisian dalam agenda merevisi Undang-Undang Polri. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan akuntabel, tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan.”

Latar belakang

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, pada 15 Mei lalu memerintahkan seluruh anak buahnya tembak di tempat pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor. Perintah ini muncul setelah seorang personel Polda Lampung, Arya Supena, tewas ditembak oleh tersangka pelaku begal saat memergokinya mencuri sepeda motor pada 9 Mei lalu.

Di Senayan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pada 18 Mei lalu meminta polisi agar tidak segan menembak di tempat pelaku pembegalan. Dia saat itu menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang membentuk tim khusus penanganan begal di wilayah Jabodetabek, ungkap laporan media.