Merespons maraknya aksi intimidasi atas acara nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita,” Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Rangkaian pelarangan dan pembubaran film Pesta Babi di beberapa wilayah di Indonesia tidak hanya menunjukkan sikap pemerintah yang antikritik namun juga memperlihatkan upaya negara untuk menutupi segala informasi alternatif yang mengungkap tabir pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia dan lingkungan di Papua. Ini jelas merupakan pembungkaman serta pemberangusan suara kritis tentang Papua yang disampaikan melalui film Pesta Babi.
Film dokumenter adalah medium yang efektif untuk menyampaikan secara luas ke publik kampanye hak asasi manusia maupun upaya perlindungan lingkungan. Dan nampaknya pemerintah tidak ingin ini terjadi. Sikap ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi akses bagi wartawan asing maupun pemantau hak asasi manusia di Papua. Pembatasan akses informasi terkait Papua ini membuat Papua seolah topik tabu untuk dibahas secara luas di Indonesia maupun di dunia internasional.
Dari puluhan kasus intimidasi terkait film Pesta Babi yang terjadi di berbagai wilayah dari April hingga Mei 2026, termasuk insiden terbaru di Bekasi dan Bogor dalam beberapa hari terakhir, membuktikan negara secara terang-terangan menunjukkan kegagalannya dalam melindungi hak akan kebebasan bereskpresi dan berkumpul anggota masyarakat.
“Bentuk intimidasi yang mencakup pengawasan intelijen, teror terhadap penyelenggara, hingga pembubaran paksa membuktikan bahwa ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan sedang dikepung oleh ketakutan dan pembungkaman. Sungguh ironis jika negara takut pada film dokumenter.”
Apapun dalih yang digunakan rezim ini, baik klaim Menko Yusril Ihza Mahendra mengenai sebatas “persoalan administratif” maupun dalih “keamanan wilayah” dari KSAD Maruli Simanjuntak, tindakan ini tidak pernah bisa dibenarkan dalam perspektif hak asasi manusia.
Lebih jauh lagi, pembungkaman ini secara sistematis merampas hak publik atas informasi, khususnya mengenai realita di Tanah Papua. Lewat film dokumenter ini, masyarakat luas berhak mengetahui kebenaran terkait kejahatan lingkungan dan perampasan tanah adat yang bersembunyi di balik tameng Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan.
Tapi, dengan adanya aksi-aksi intimidasi ini, warga negara dihalangi untuk berpikir kritis dan mendiskusikan isu keadilan sosial secara mandiri.
Ironisnya, aparat keamanan justru melampaui kewenangannya. Keterlibatan TNI dalam pembubaran acara jelas bertentangan dengan UU TNI, yang secara gamblang membatasi fungsi militer pada ranah pertahanan negara, bukan sebagai penjaga ketertiban sipil.
Tugas aparat seharusnya adalah menjamin keamanan jalannya ruang diskusi yang damai, bukan malah menjadi aktor yang memberangusnya tanpa alasan yang substansial.
Segala bentuk sensor, pengawasan berlebihan, dan pembubaran paksa harus dihentikan. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah, aparat pertahanan dan keamanan hingga pimpinan kampus untuk menjamin penuh kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas informasi melalui karya seni budaya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pemerintah harus secara terbuka mengecam rangkaian pelarangan ini dan tidak boleh berdiam diri, apalagi secara aktif terlibat dalam membungkam suara rakyatnya.”
Latar belakang
Aksi intimidasi acara nonton bareng (nobar) “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” – film dokumenter soal perampasan tanah adat di Papua Selatan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) – masih terus berlangsung. Menurut laporan media, kasus-kasus terbaru berupa penolakan acara nobar sekelompok mahasiswa oleh pihak rektorat suatu kampus di Kota Bekasi pada 19 Mei lalu dan oleh aparat di suatu desa di Kabupaten Bogor pada 17 Mei lalu.
Sebelum kasus-kasus di atas, dari 9 April lalu telah terjadi sedikitnya 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia, demikian data rumah produksi yang turut menggarap film Pesta Babi, Watchdoc, seperti yang dilansir laman YLBHI pada 10 Mei 2026.
Intimidasi itu berupa tekanan agar pemutaran film dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan acara oleh intelijen aparat keamanan, hingga intimidasi terhadap penyelenggara melalui pemaksaan permintaan identitas dan tindakan pembubaran acara secara paksa sejumlah pihak, mulai dari pihak rektorat kampus hingga aparat keamanan dan pemerintahan.
Sedangkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada 14 Mei lalu mengklaim pemerintah tidak melarang kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi dengan menyatakan kalau terjadi pelarangan itu hanya karena “persoalan administratif.”
Begitu pula Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Maruli Simanjuntak, pada 19 Mei lalu berdalih pembubaran bukan dari instruksi langsung TNI, melainkan dari pemerintah daerah setempat untuk “keamanan wilayah.”

