- Akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan militer menggunakan kampanye disinformasi untuk menyerang aktivis
- Intimidasi dan serangan kekerasan terhadap para pengritik didahului dengan serangan-serangan di media sosial
- Meta, TikTok, X, dan YouTube membiarkan konten-konten disinformasi menyebar dengan cepat
Laporan Amnesty International terbaru hari ini mengungkapkan adanya kampanye disinformasi yang terkoordinasi dengan melabeli para pengkritik pemerintah sebagai “antek” asing di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kampanye disinformasi ini tidak hanya membungkam perbedaan pendapat, namun juga memicu lahirnya intimidasi dan kekerasan terhadap para pengkritik pemerintah.
(Laporan Amnesty International dalam Bahasa Indonesia dapat dibaca dengan mengklik tautan ini)
Laporan yang berjudul ‘Building up Imaginary Enemies’ (Membangun Musuh Khayalan), mengungkap pola yang terus berkembang di mana otoritas Indonesia – termasuk militer – menyebarkan disinformasi daring untuk menyerang jurnalis, aktivis, akademisi, dan pengunjuk rasa sebagai bentuk pembalasan atas aktivisme dan kebebasan berekspresi mereka yang sah. Sedangkan raksasa teknologi Meta, TikTok, X, dan YouTube membiarkan disinformasi yang berbahaya tersebut tetap beredar luas secara daring.
“Praktik-praktik otoriter kian meningkat pesat di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Riset Amnesty ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi – sementara perusahaan-perusahaan media sosial hanya berpangku tangan dan membiarkan hal itu terjadi,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard.
“Disinformasi ini adalah senjata politik yang dikerahkan untuk mengonsolidasikan kekuasaan pemerintah ketika kritik publik menguat, sekaligus mengkambinghitamkan dan melemahkan mereka yang berani angkat bicara. Dengan mencap pengunjuk rasa, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia sebagai ‘antek asing’, otoritas Indonesia dan para pendukungnya secara sengaja mengalihkan perhatian dan mengabaikan keluh kesah masyarakat yang sah.”
Kampanye disinformasi dengan niat untuk Menyesatkan
Sejak Presiden Prabowo mulai menjabat pada Oktober 2024, telah terjadi beberapa gelombang demonstrasi di Indonesia, termasuk aksi menentang korupsi, pemotongan anggaran, perusakan lingkungan, dan perluasan wewenang yang diberikan kepada militer. Prabowo dan para pejabat senior menanggapinya dengan berulang kali menuduh para pengkritik secara terbuka bahwa mereka dibayar, dimanipulasi, dan dikendalikan oleh kepentingan asing. Mereka juga mencap perbedaan pendapat tersebut sebagai sesuatu yang didalangi, alih-alih menganggapnya sebagai aspirasi yang sah.
Tindakan ini kemudian diikuti oleh meluasnya narasi “antek asing” terhadap aktor-aktor masyarakat sipil secara daring. Narasi tersebut sering kali didasarkan pada klaim tidak berdasar bahwa mereka ingin “merusak” atau “memecah belah” Indonesia hanya karena menerima pendanaan asing atau bantuan lainnya dari luar negeri.
Berdasarkan hukum internasional, organisasi masyarakat sipil dan media memiliki hak untuk mengakses pendanaan internasional, yang sering kali bersifat esensial untuk menjalankan hak atas kebebasan berserikat.
Riset Amnesty International menemukan bahwa kampanye penyebaran tuduhan palsu mengenai “antek asing” terhadap masyarakat sipil, dalam sebagian besar kasus, melibatkan ratusan akun yang bertindak secara serempak. Mereka mengunggah video, grafis, atau pesan yang identik dalam waktu yang berdekatan. Informasi palsu ini kemudian diamplifikasi di berbagai platform, seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, dan YouTube. Dari kampanye yang terkoordinasi ini, Amnesty menyimpulkan bahwa akun-akun tersebut menyebarkan kebohongan dengan niat untuk menyesatkan, yang merupakan elemen kunci dari sebuah disinformasi.
Implikasi bagi mereka yang dicap sebagai “antek asing” sangatlah serius. Para korban menuturkan kepada Amnesty bahwa hal tersebut telah melemahkan kerja-kerja dan kredibilitas mereka, meningkatkan risiko kriminalisasi, serta membuat mereka rentan terhadap serangan fisik.
‘Kepalamu akan jatuh ke tanah’
Kampanye disinformasi digital sering kali berubah menjadi kekerasan fisik. Pada Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta dan menderita luka bakar kimia yang parah.
Selama berbulan-bulan, ia telah menjadi sasaran kampanye daring terkoordinasi yang menggambarkannya sebagai “antek asing” setelah ia turut memimpin aksi protes damai menentang revisi Undang-Undang TNI. Puluhan akun yang menampilkan diri sebagai bagian dari militer Indonesia, bersama dengan ratusan akun anonim, turut serta dalam kampanye penyebaran disinformasi ini di berbagai platform media sosial.
Penyelidikan negara pada akhirnya berujung pada penangkapan empat perwira militer. Namun, bahkan setelah serangan air keras dan penangkapan tersebut dilakukan, disinformasi tetap berlanjut. Berbagai video yang terkoordinasi menuduh Andrie merekayasa serangan tersebut untuk menarik pendanaan asing.
Media independen juga tak luput menjadi sasaran utama. Tempo, salah satu media massa di Indonesia, menghadapi kampanye disinformasi yang terus-menerus. Kampanye ini termasuk melibatkan akun-akun Instagram yang mengatasnamakan unit-unit militer, yang menuduh Tempo dikendalikan oleh donatur asing setelah media tersebut menerbitkan liputan yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.
Kampanye hitam daring tersebut dibarengi dengan tindakan intimidasi yang mengerikan, termasuk pengiriman potongan kepala babi ke kantor redaksi Tempo serta paket lanjutan berisi bangkai enam tikus yang dipenggal. Disinformasi daring kemudian berupaya membingkai ancaman tersebut sebagai aksi rekayasa belaka demi mendapatkan dukungan pihak asing.
Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, juga menjadi target setelah ia memimpin aksi protes damai menentang aktivitas pertambangan pemerintah di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia mengungkapkan kepada Amnesty: “Saya menerima begitu banyak pesan langsung dari para pengguna anonim. Saya berasumsi bahwa merekalah yang mempercayai disinformasi tentang saya yang beredar di luar sana. Beberapa di antaranya mengancam akan membunuh saya. Salah satunya mengatakan, ‘Kepalamu akan jatuh ke tanah.’”
Iklim Intimidasi
Meluasnya penyebaran disinformasi telah menciptakan iklim ketakutan yang dampaknya melampaui mereka yang menjadi target langsung. Hal ini menyurutkan niat masyarakat untuk berpartisipasi dalam demonstrasi, berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, atau sekadar mengekspresikan pandangan kritis mereka secara daring.
Sebagaimana diungkapkan seorang jurnalis kepada Amnesty: “Ini sangat berbahaya bagi kita semua. Jika kita semua menjadi takut diberi label ‘antek asing’ dan berhenti memberitakan berita atau kisah apa pun yang kritis terhadap pemerintah, maka kita akan kembali ke suasana otoriter masa lalu.”
Laporan Amnesty juga menemukan bahwa hukum nasional Indonesia gagal melindungi masyarakat yang menjadi sasaran disinformasi dan justru lebih berpotensi disalahgunakan untuk menuntut serta mengkriminalisasi pihak pengkritik. Rancangan Undang-Undang baru tentang ‘Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing’ berisiko memperdalam pendekatan otoriter di Indonesia, karena berpeluang digunakan untuk semakin membatasi hak atas kebebasan berekspresi.
“Alih-alih menegakkan hak-hak fundamental untuk kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai, otoritas Indonesia justru telah gagal di setiap level: aktor negara turut berpartisipasi dalam serangan, sedangkan para korban tidak diberikan perlindungan, dan iklim intimidasi dibiarkan mengakar,” kata Agnès Callamard.
“Pemerintah Indonesia harus melindungi para jurnalis, aktivis, dan pengunjuk rasa, bukan malah memfasilitasi dan menyebarkan disinformasi yang merusak terhadap mereka.”
Tanggung Jawab Perusahaan Media Sosial
Laporan Amnesty tersebut juga menyoroti bahwa moderasi konten yang tidak memadai, algoritma berbasis interaksi (engagement-driven algorithms), serta kegagalan dalam merespons tingginya risiko hak asasi manusia di Indonesia oleh Meta, TikTok, X, dan YouTube telah memuluskan jalan bagi pesatnya penyebaran disinformasi. Sebagian besar unggahan yang didokumentasikan tetap dibiarkan berada di platform selama berbulan-bulan – beberapa di antaranya bahkan lebih dari setahun – dan banyak yang menjadi viral.
“Kegagalan perusahaan-perusahaan raksasa teknologi (Big Tech) ini telah berkontribusi pada pelanggaran HAM yang didokumentasikan dalam laporan ini, di mana kebohongan menyebar jauh lebih cepat daripada fakta. Platform mereka telah memainkan peran yang signifikan dalam memfasilitasi sebuah lingkungan di mana disinformasi, penyensoran, dan kekerasan dapat tumbuh subur,” jelas Agnès Callamard.
Amnesty International telah mengirim surat kepada Meta, TikTok, X, dan YouTube sebanyak dua kali: pertama untuk meminta informasi selama tahap riset, dan kemudian untuk membagikan temuan riset tersebut sebelum dipublikasikan. Hanya TikTok yang memberikan respons terhadap surat Amnesty Internasional yang merinci temuan-temuan kami, seraya berjanji untuk “menyiapkan pemantauan tambahan untuk isu spesifik ini”.
“Meskipun iklim untuk kerja-kerja hak asasi manusia semakin menunjukkan permusuhan serta adanya kegagalan dari pemerintah maupun perusahaan media sosial dalam menangkal disinformasi, banyak aktivis yang kami wawancarai tetap tangguh. Mereka terus beradaptasi, saling mendukung satu sama lain, dan melakukan perlawanan. Namun, beban ini tidak boleh ditanggung oleh mereka sendirian,” ujar Agnès Callamard.
“Di tengah meningkatnya risiko di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, Meta, TikTok, X, dan YouTube harus menghentikan penyebaran disinformasi, memperkuat sistem moderasi konten mereka, melakukan uji tuntas HAM yang dikhususkan untuk konteks Indonesia, dan memberikan pemulihan kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat kelalaian mereka,” lanjutnya.

