Tuntutan jaksa atas Delpedro dkk benarkan “operasi pembungkaman” kritik

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Delpedro Marhaen dkk dalam sidang kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil.

Tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan jelas melanggar hak asasi manusia. Tindakan terdakwa yang dituntut penjara oleh jaksa sebenarnya adalah wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

Para terdakwa hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Itu bukan aksi kriminal. Begitu pula ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial. Itu tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.

“Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas. Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU perlindungan anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai.”

Proses hukum terhadap keempat aktivis dan banyak kasus lainnya di Indonesia sejak awal melanggar prinsip peradilan yang adil. Itu tampak jelas dari sejak penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.

Sejak awal pemerintah telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massa Agustus itu adalah hasil hasutan dari para aktivis. Padahal massa turun ke jalan karena mereka marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat dari kenaikan pajak hingga kenaikan tunjangan anggota DPR. Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi dengan represif, termasuk terjangan mobil rantis milik Brimob yang membunuh Affan Kurniawan.

Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. Pemerintah harus menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025.

Majelis hakim harus berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan. Hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan. Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter.

Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.”

Latar belakang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026. JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

JPU juga menuntut keempat terdakwa untuk segera ditahan di Rumah Tahanan Negara. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

JPU menyatakan para terdakwa membuat setidaknya 19 konten kolaborasi yang provokatif dan konfrontatif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025 melalui akun Instagram yang dikelola masing-masing. Konten-konten tersebut juga memuat tagar seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.

Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.

Dalam empat dakwaan itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang pembacaan eksepsi pada 23 Desember 2025, keempat terdakwa menyampaikan setidaknya empat poin keberatan (eksepsi), yang mencakup dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, unsur delik yang tidak terpenuhi, serta adanya motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara sejak awal.

Namun, dalam sidang 8 Januari lalu, Majelis Hakim menolak nota eksepsi para terdakwa dengan alasan dalil yang mereka utarakan dalam eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara. Majelis hakim lalu memerintahkan persidangan atas mereka tetap dilanjutkan.