Tahun 2025 menjadi tahun paling berbahaya bagi hak asasi manusia di tingkat global maupun nasional akibat meningkatnya serangan predatoris di 144 negara di dunia termasuk di Indonesia, kata Amnesty International saat meluncurkan laporan global situasi hak asasi manusia hari ini.
Laporan Amnesty International berjudul “Hak Asasi Manusia di Dunia 2025/26” memperingatkan bahwa dunia kini berada di ambang era baru yang berbahaya. Era ini ditandai serangan predatoris negara-negara kuat, korporasi, dan gerakan anti-hak asasi yang secara gamblang menarget multilateralisme, hukum internasional, dan HAM.
(Laporan selengkapnya dalam Bahasa Indonesia dapat diakses lewat tautan ini)
“Kita sedang menghadapi momen paling menantang di zaman ini. Kemanusiaan tengah diserang oleh gerakan transnasional dan negara predatoris yang bertekad mendominasi dominasi mereka lewat perang yang melanggar hukum dan pemerasan ekonomi yang terang-terangan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard.
Di tingkat global, serangan ini ditandai dengan kejahatan yang meluas di bawah hukum internasional dan meningkatnya serangan terhadap sistem peradilan internasional, yang sangat merusak fondasi yang menopang HAM secara global.
Israel melanjutkan genosida di Gaza dan memperluas pemukiman ilegal, meningkatkan eskalasi serangan ke Lebanon dan Iran. Lalu Amerika Serikat turut menunjukkan agresi ke Venezuela, eksekusi di luar hukum di perairan, serta menjatuhkan sanksi pada staf Mahkamah Pidana International (ICC). Parahnya Rusia juga ikut memburu pejabat ICC.
Namun, muncul gerakan-gerakan sipil di dunia yang gigih melawan. Di Indonesia, hal ini terlihat dalam rangkaian demo yang dimotori Gen Z selama 2025, meskipun sayangnya gerakan ini banyak mendapatkan serangan dan represi negara.
“Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia merupakan bagian dari perjuangan bangsa dan agak janggal untuk dikatakan ini jangkauan dari tangan-tangan luar atau antek asing, suatu istilah yang populer terakhir ini. Dengan demikian hak asasi manusia ini merupakan suatu konsep perjuangan seperti halnya memperjuangkan kemerdekaan. Gerakan HAM adalah upaya patriotik untuk melindungi sesama warga dunia,” kata Marzuki Darusman, Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia.
Situasi HAM di Indonesia di tahun 2025
Di Indonesia, keadaan HAM semakin menunjukkan gejala mengkhawatirkan. Amnesty menyebut tahun 2025 sebagai tahun malapetaka hak asasi manusia, baik dalam hal kebebasan sipil dan politik maupun keadilan ekonomi dan sosial.
Awal tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran semakin marak pelanggaran hak asasi, dari perbedaan pendapat dan perluasan militer yang melemahkan supremasi sipil hingga perambahan lahan, hutan, dan pemenjaraan warga masyarakat adat.
”Serangan predatoris negara tidak saja terjadi di lingkup global. Di Indonesia, serangan itu menyerang warga yang memperjuangkan hak-hak konstitusional, seperti hak hidup layak, berekspresi, hingga tanah ulayat. Dari represi protes Agustus, lalu kriminalisasi masyarakat adat, hingga teror air keras ke Andrie Yunus oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS),” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Sejumlah peristiwa dalam Laporan Tahunan Amnesty menunjukkan praktik otoriter negara menanggapi kebebasan berekspresi dan berkumpul di Indonesia.
Awal tahun diramaikan dengan kasus Grup Sukatani pada Februari 2025 yang sempat terpaksa menarik tembang “Bayar Bayar Bayar” yang mengritik polisi dari peredaran di platform daring usai diintimidasi polisi. Setahun kemudian, Februari 2026, album lagu “Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)” milik penyanyi cilik Gandhi Sehat ditarik dari peredaran beberapa hari usai beredar, dengan alasan “menghindari kesalahpahaman”.
Lalu, menjelang perayaan HUT RI ke-80 Agustus lalu, sejumlah pejabat mengeluarkan pernyataan ancaman yang berujung razia bendera dan simbol anime One Piece, yang menjadi simbol kekecewaan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pihak berwenang bertindak predatoris dengan menargetkan individu, melakukan razia di berbagai kota, menyita bendera One Piece dari rumah dan mobil, serta menghapus mural terkait, dengan alasan pemasangan simbol-simbol itu tidak menghormati Hari Kemerdekaan dan bendera nasional. Pemerintah bahkan sempat mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang berpartisipasi dalam tren tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut tentang kebebasan berekspresi.
Negara juga terus memantau percakapan warga di media sosial selama 2025, di mana setidaknya 58 warga dijerat menggunakan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.
“Kasus-kasus ini menunjukkan negara secara predatoris menarget aspirasi damai yang bahkan bersifat simbolis seperti fenomena One Piece. Ini berlebihan. Negara tidak lagi diam-diam menunjukkan sikap anti HAM melainkan secara terbuka menarget mereka yang bersuara secara damai. Pemerintah masih anti terhadap kritik masyarakat lewat berbagai medium, termasuk metafora dan karya seni!,” kata Usman.
Tidak hanya itu, Presiden secara aktif menarget aksi damai dengan melabelinya sebagai “makar” dan “terorisme”, dibiayai oleh “kekuatan asing” dan “dibiayai oleh koruptor”. “Ini menunjukkan Presiden tidak peduli HAM. Tujuan serangan-serangan ini adalah untuk membungkam kritik agar pemerintah berjalan tanpa pengawasan,” lanjut Usman.
Titik nadir serangan terhadap pembela HAM
Catatan paruh pertama 2025 Amnesty mencatat bahaya yang mengintai pembela HAM di Indonesia dengan merilis temuan bahwa sebanyak 104 pembela HAM mengalami serangan pada periode Januari hingga Juni. Peringatan ini tidak diindahkan pemerintah. Angka tersebut meningkat tajam di akhir 2025 menjadi 295.
Fakta hampir 300 pembela HAM mengalami serangan selama 2025 belum berhasil menggerakkan pemerintah melindungi pembela HAM. Padahal mereka, termasuk Andrie telah melaporkan rangkaian teror yang mereka terima sejak awal 2025. Pada akhirnya, Andrie mengalami serangan dari negara pada Maret 2026. Dari Januari hingga Maret 2026 Amnesty mencatat setidaknya 25 pembela HAM telah mengalami serangan.
“Tahun 2025 adalah tahun berbahaya bagi pembela HAM. Ini kembali menjadi the year of living dangerously atau tahun vivere pericoloso bagi semua yang berpikir kritis. Indonesia seakan menjadi negara titik nadir bagi pembela HAM. Ironisnya negara kerap ada di balik penyerangan seperti kasus Andrie Yunus. Sayang, negara mengabaikan tuntutan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap aktor kunci di balik serangan itu,” kata Usman.
Aparat terus gunakan kekuatan berlebihan
Dalam setahun terakhir terjadi beberapa protes besar karena masyarakat menyatakan keprihatinan atas buruknya penyelenggaraan negara dalam beberapa hal, di antaranya pengurangan anggaran terkait penghematan, kenaikan biaya hidup, dan berlanjutnya tunjangan besar yang diberikan kepada anggota parlemen.
Tidak hanya itu, pemerintah pun mengesahkan revisi UU TNI, yang memperluas peran militer dalam penyelenggaraan negara. Hal-hal tersebut menimbulkan protes berkepanjangan oleh masyarakat sipil.
Alih-alih melindungi hak konstitusional warga dalam berkumpul dan berpendapat, aparat keamanan negara justru tetap menanggapi aksi-aksi protes dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Praktik ini pun terus meningkat seiring pemerintah menekan perbedaan pendapat.
Para pengunjuk rasa, mahasiswa, dan jurnalis kerap menjadi sasaran penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, dan kekerasan oleh polisi dalam demonstrasi yang meluas di seluruh negeri. Antara bulan Mei dan Juli, aparat keamanan menggunakan kekuatan berlebihan, kekerasan fisik, dan perlakuan buruk terhadap para pengunjuk rasa Hari Buruh di beberapa kota. Polisi secara sewenang-wenang menangkap setidaknya 24 orang di Jakarta, Bandung, dan Semarang dengan tuduhan “menghalangi pekerjaan penegakan hukum”.
Hingga akhir 2025, 14 dari 24 orang yang ditangkap itu masih menunggu persidangan di Jakarta. Sedangkan pengadilan negeri di Bandung dan Semarang memutuskan bahwa 10 terdakwa lainnya melanggar KUHP.
Pada rangkaian aksi massa di 15 provinsi, antara 25 Agustus hingga 1 September 2025 yang memprotes tingginya gaji dan tunjangan pejabat, lebih dari 4000 orang jadi korban penangkapan sewenang-wenang dan lebih dari 900 orang jadi korban serangan aparat keamanan saat membubarkan aksi protes. Sedikitnya 10 orang tewas, termasuk Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat membubarkan massa aksi di Jakarta pada 28 Agustus lalu. Kematiannya masih belum diusut tuntas.
“Fakta pahit ini menunjukkan negara masih memelihara budaya impunitas di kalangan aparatnya. Belum ada satupun aparat yang jadi tersangka pelaku pembunuh Affan telah menjalani proses pidana. Sebaliknya, pihak berwenang begitu masif dan cepat memproses dan mengadili para aktivis dan warga sipil yang dituduh menghasut dan melawan hukum terkait aksi massa Agustus 2025,” kata Usman.
Negara juga membangun narasi yang menyesatkan bahwa aksi demo Agustus adalah hasil hasutan para aktivis dengan mengadili mereka menggunakan pasal-pasal penghasutan. Hak-hak dasar mereka dirampas oleh kriminalisasi massal ini.
“Narasi penghasutan adalah disinformasi yang disebarkan oleh negara. Pemerintah membenarkan praktik predatorial ini dengan melakukan kriminalisasi massal di tahun 2025 termasuk menangkap para aktivis,” tambah Usman.
Kesewenang-wenangan atas masyarakat adat
Pelanggaran HAM sistematis terus mendera masyarakat adat akibat proyek ekstraktif dengan dalih pembangunan strategis.
Di Papua Selatan, Proyek Food Estate Merauke merampas ruang hidup lebih dari 40.000 warga adat tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Proyek ini menghancurkan hutan sakral, mengancam ketahanan pangan warga, dan diwarnai intimidasi terhadap aktivis penolak tanahnya dirampas.
Sementara di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sebelas warga adat Maba Sangaji dikriminalisasi, disiksa, dan ditahan sewenang-wenang tanpa pendampingan hukum yang layak hanya karena memprotes tambang nikel yang merusak lingkungan mereka.
“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa, selain terpinggirkan, masyarakat adat justru kerap menghadapi kekerasan dan kriminalisasi karena menentang proyek-proyek ekstraktif dan pembangunan di tanah adat mereka. Kami menuntut pemerintah segera menghentikan perampasan tanah, menindak tegas aparat pelaku kekerasan, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat. Pembangunan tidak boleh mengorbankan nyawa dan ruang hidup warga negara di mana pun,” kata Usman Hamid.
Kebebasan beragama masih terbelenggu
Selain itu, dalam setahun terakhir, pemerintah masih gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi minoritas agama yang menjadi sasaran serangan. Ini yang kerap dialami jemaat Ahmadiyah dan umat Kristiani dalam beberapa kasus intoleransi sepanjang 2025.
Pada Juni 2025, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengalami diskriminasi yang dijalankan aparatur negara. Di Kota Banjar, Jawa Barat, pejabat daerah mendatangi tempat ibadah JAI, melarang aktivitas keagamaan, dan secara intimidatif mengancam “mensterilkan” wilayah tersebut dari kegiatan mereka. Di Manado, Sulawesi Utara, hak kebebasan berekspresi dan akademik turut direnggut ketika suatu institusi pendidikan tinggi negeri (IAIN) tunduk pada tekanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dan membatalkan diskusi buku tentang Ahmadiyah dengan merujuk pada regulasi yang diskriminatif.
Umat Kristiani menjadi korban intoleransi. Pada 27 Juni, sekelompok warga menyerang sebuah lokasi retret remaja Kristen di sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat. Ironisnya, otoritas setempat justru mewajarkan persekusi dan perusakan properti yang mengintimidasi anak-anak dengan dalih ketiadaan “izin ibadah”.
Kekerasan kembali terjadi pada 27 Juli di Padang, Sumatera Barat. Massa dengan kasar membubarkan kegiatan pendidikan agama dan merusak fasilitas rumah doa jemaat Kristen setempat. Kekerasan ini mengakibatkan dua anak di bawah umur, menderita luka-luka akibat pukulan dan lemparan benda keras.
“Ini belum termasuk penyegelan tempat ibadah sehingga mengganggu kegiatan paskah umat beragam Kristen di Tangerang belum lama ini. Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang fundamental, namun negara terus membiarkan warga minoritas menjadi sasaran diskriminasi dan intoleransi,” kata Usman Hamid.
“Sebagai pengemban amanat konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara untuk beragama dan berkeyakinan, negara seharusnya selalu hadir menegakkan hukum, menindak tegas pelaku kekerasan, dan menjamin hak kebebasan beribadah tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
Janji pemenuhan lingkungan yang sehat tak ditepati
Begitu pula dalam menghadapi masalah iklim, rencana Indonesia untuk 10 tahun ke depan masih bergantung pada bahan bakar fosil dengan sedikit komitmen untuk beralih ke sumber energi terbarukan.
Pada Mei tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meluncurkan rencana kelistrikan 10 tahun ke depan atau dikenal dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Rencana ini memproyeksikan penambahan pembangkit listrik berbahan bakar fosil hingga sebesar 16,6 gigawatt.
Selain itu, pemerintah secara sepihak menghapus rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Keputusan ini berarti menguburkan rencana penghentian bertahap (phase-out) energi berbasis fosil tersebut untuk periode 2026-2034.
Ironisnya, porsi energi terbarukan justru dipangkas dari 20,9 gigawatt menjadi hanya 17 gigawatt. Penurunan ini meleset 22,7% di bawah janji pemerintah sendiri dalam komitmen multilateral Just Energy Transition Partnership (JETP) pada 2023.
“Kebijakan ini merupakan bentuk pengabaian negara terhadap hak atas kesehatan warga. Kami menuntut pemerintah untuk segera merevisi rencana tersebut. Mengingkari transisi ke energi terbarukan sama dengan merampas hak generasi saat ini dan masa depan untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman,” kata Usman Hamid.
Papua masih menjadi titik panas kekerasan
Kekerasan terus berlanjut di Papua sepanjang 2025 dan terus menghantui masyarakat sipil di tahun 2026.
Pada 14 April, anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) mengantarkan dua surat mengenai Solusi perdamaian di Papua kepada beberapa kantor di Provinsi Papua Barat. Proses pengiriman surat tersebut direkam dan disiarkan, termasuk beberapa orang yang berteriak “Papua Merdeka”.
Pada 5 Mei, Polresta Sorong menangkap empat orang yang terlibat di NFRPB atas tuduhan makar menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Empat orang tersebut kemudian dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, diduga untuk alasan keamanan. Menanggapi pemindahan tersebut, warga melakukan demonstrasi di Sorong, ibukota dari Papua Barat Daya dan Manokwari, ibukota dari Papua Barat. Polisi menggunakan kekuatan berlebihan untuk meredam protes, secara sewenang-wenang menangkap 23 orang, menembak peluru tajam dan gas air mata. Satu orang terluka parah akibat gas air mata di Sorong dan satu orang meninggal dunia di Manokwari. Mereka yang tertangkap di demonstrasi dibebaskan di bulan September.
Pada 19 November 2025, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada masing-masing aktivis politik damai Papua tersebut.
“Papua terus menjadi titik panas kekerasan akibat kegagalan negara untuk mengoreksi pendekatan militeristik yang mereka terapkan di Papua. Kami kembali mengingatkan agar negara harus secara serius mengevaluasi pendekatan militeristik di Papua dan beralih pada pendekatan yang lebih manusiawi, berorientasi dialog, dan beradab demi terwujudnya perdamaian yang berlandaskan keadilan HAM,” tutup Usman.
Keberlanjutan pelanggaran HAM di Papua menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia belum sepenuhnya melihat dan memahami permasalahan Papua dari perspektif orang Papua.
“Kita selama ini meng-Indonesia-kan Papua. Sudah waktunya sekarang kita mem-Papua-kan Indonesia. Kita harus lebih memahami Papua. Situasi ini tidak kurang adalah kolonialisme pemukiman atau settler colonialism seperti situasi di Gaza. Kita Indonesia adalah Israel, dan mereka Papua adalah Palestina. Keadaan di Papua ini adalah sisa-sisa kolonialisme yang harus dihapuskan,” tambah Marzuki Darusman.

