Surat Terbuka untuk Ketua DPR: Penyelesaian Berbagai Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua

Jakarta, 11 Mei 2026

Kepada Yth.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Dr. (H.C.) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.I.Kom.
Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen,
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270

Dengan hormat,

PENYELESAIAN BERBAGAI KASUS PELANGGARAN HAM DI TANAH PAPUA

Salam sejahtera, semoga Ibu Ketua DPR RI dalam keadaan sehat.

Bersama surat terbuka ini, Amnesty International menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas eskalasi
kekerasan dan serangkaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Tanah Papua sejak Oktober
2025 hingga April 2026. Berdasarkan laporan kredibel yang kami terima, situasi di Tanah Papua telah mencapai
situasi kemanusiaan yang memerlukan perhatian serius dari negara.

Berdasarkan catatan yang kami himpun dari koalisi Rumah Solidaritas Papua dan Yayasan Keadilan dan Keutuhan
Manusia Papua (YKKMP), terdapat beberapa peristiwa yang menunjukkan pola kekerasan yang terus berulang, antara
lain:

Oktober 2025: Operasi militer di Lanny Jaya dan Puncak yang menyebabkan ribuan warga sipil (lebih dari
8.000 jiwa secara total) terpaksa mengungsi;

  • Desember 2025: Penyerangan di Distrik Gearek, Nduga, yang mengakibatkan tewasnya seorang anak berusia
    tujuh tahun, Arestina Giban, serta pengungsian massal setidaknya 580 warga sipil;
  • Januari 2026: Konflik lahan terkait pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan di Biak dan
    Merauke yang melibatkan intimidasi terhadap masyarakat adat Marga Rumawak dan Marga Kwipalo;
  • Februari 2026: Dugaan penangkapan sewenang-wenang yang disertai penggunaan kekuatan berlebihan dan
    dugaan perlakuan buruk terhadap sekitar 20 warga sipil di Kabupaten Yahukimo dan Tambrauw oleh aparat
    kepolisian. Selain itu, terdapat kritik atas perpanjangan izin PT. Freeport di Timika tanpa melibatkan
    masyarakat adat;
  • Maret 2026: Serangan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil pasca kematian seorang polisi di Dogiyai.
    Akibatnya, delapan warga sipil tertembak, lima di antaranya meninggal dunia (termasuk anak-anak dan
    lansia);
  • April 2026:
    – Kabupaten Tolikara (13 April): Penembakan warga sipil atas nama Elky Wunungga hingga tewas oleh anggota kepolisian;
    – Kabupaten Puncak (13-14 April): Kontak senjata di wilayah pemukiman mengakibatkan setidaknya 10 warga sipil tewas (termasuk lima perempuan dan satu anak) serta menyebabkan setidaknya 6.305 warga dari 11 kampung mengungsi;
    – Kabupaten Yahukimo (21 April): Penembakan seorang aparatur sipil negara (ASN), Yemis Yohame, yang ditemukan tewas di pinggir jalan, dan pelakunya belum terungkap.

Hingga saat ini, proses pertanggungjawaban hukum terhadap para terduga pelaku pelanggaran HAM tersebut masih belum jelas. Kami mengingatkan, pembunuhan di luar hukum oleh aparat negara merupakan pelanggaran hak untuk hidup, sebuah hak fundamental yang dilindungi oleh hukum HAM internasional, khususnya Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dalam kerangka hukum nasional, tindakan-tindakan tersebut melanggar Pasal 28A dan 28I ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta tidak boleh disiksa dalam keadaan apa pun. Komite HAM PBB juga mewajibkan negara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara cepat, mendalam, dan efektif melalui badan independen.

Dalam peristiwa di Dogiyai dan Puncak patut kita duga telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai UU No. 26 Tahun 2000.

Ketidakmampuan negara untuk menghentikan jatuhnya korban sipil dalam operasi militer, dan kegagalan dalam menyeret pelaku ke pengadilan umum hanya akan memperpanjang siklus kekerasan dan ketidakadilan di Tanah Papua. Oleh karena itu, melalui surat ini kami mendesak DPR RI agar:

  1. Memanggil Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai
    pimpinan lembaga mitra Komisi I dan III DPR RI untuk menjelaskan rangkaian pelanggaran HAM di Tanah
    Papua yang diduga melibatkan anggotanya;
  2. Membentuk Panitia Kerja (Panja) lintas komisi untuk mengusut rangkaian pelanggaran HAM di Tanah Papua;
  3. Mengevaluasi operasi militer di Tanah Papua dan menarik pasukan non-organik dari wilayah konflik guna
    memulihkan rasa aman warga sipil, khususnya Orang Asli Papua (OAP);
  4. Memastikan pemerintah membuka akses bagi adanya laporan independen, termasuk kunjungan pelapor
    khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan jurnalis asing, untuk meninjau langsung kondisi kemanusiaan
    di lapangan;
  5. Mendorong dialog damai yang inklusif sebagai solusi jangka panjang atas konflik yang terjadi di Tanah
    Papua.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Usman Hamid
Direktur Eksekutif

Tembusan:

  1. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  5. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia