Merespons penangkapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel dalam pencegatan misi pelayaran kemanusiaan menuju Gaza, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan:
“Solidaritas kami bersama para keluarga korban penangkapan dan pencegatan paksa yang hingga saat ini masih menanti kabar tentang kondisi orang-orang yang mereka cintai. Belum adanya kabar dari orang tercinta tentu adalah beban yang sangat berat, terlebih di tengah situasi yang penuh risiko seperti ini.”
“Dalam situasi seperti ini, keluarga sangat membutuhkan kejelasan, kepastian, dan rasa bahwa negara hadir sepenuhnya untuk melindungi warganya.”
“Pencegatan represif dan penangkapan oleh militer Israel di perairan internasional terhadap sembilan WNI dan ratusan relawan internasional dalam misi kemanusiaan ke Gaza ini jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tindakan Israel menangkap warga sipil tak bersenjata, yang semata-mata bergerak atas panggilan kemanusiaan dan tujuan damai, adalah bentuk arogansi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Kebebasan untuk menyalurkan bantuan kepada mereka yang tertindas adalah hak fundamental yang seharusnya dilindungi di mana pun dan oleh negara manapun.
Fakta bahwa misi-misi sipil seperti Global Sumud Flotilla ini harus terus berlayar menembus bahaya di bawah bayang-bayang ancaman pencegatan militer Israel, menjadi bukti nyata atas kegagalan sistemik komunitas internasional untuk bertindak tegas.
Sayangnya, kegagalan ini juga mencakup negara-negara yang selama ini vokal, termasuk Indonesia, atas penindasan di Wilayah Pendudukan Palestina. Kelambanan pemerintah Indonesia dalam mengambil tindakan konkret atas genosida di Gaza, yang sejauh ini sering kali hanya berkutat pada retorika dan gestur simbolis, terang-terangan mengabaikan tanggung jawab hukum dan moral Indonesia terhadap warga Gaza.
Bersikap pasif di tengah masih berlangsungnya genosida di Gaza adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan.
“Pemerintah Indonesia jangan hanya sekadar mengecam penangkapan dan menyerukan pembebasan atas sembilan WNI oleh Israel. Indonesia juga harus segera mengambil langkah nyata guna menghentikan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.”
Maka pemerintah harus segera menyelaraskan kebijakan dan aksi nyata mereka dengan komitmen HAM yang selama ini diklaim. Keberpihakan terhadap para korban genosida dan kejahatan perang di Gaza serta Wilayah Pendudukan Palestina lainnya menuntut lebih dari sekadar simpati, tapi juga menuntut aksi nyata tanpa kompromi.
Hal ini termasuk memberikan tekanan politik yang nyata dan berkelanjutan untuk mendesak pencabutan blokade ilegal Israel. Selain itu, Indonesia tidak boleh sekalipun melegitimasi kejahatan Israel tersebut dengan memperdalam kerja sama terselubung melalui inisiatif-inisiatif seperti Dewan Perdamaian (BoP).”
Latar belakang
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban penangkapan militer Israel pada 18 Mei 2026. Mereka adalah anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, yang membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza.
Menteri Luar Negeri Sugiono kepada media hari ini (20/5) mengaku pemerintah masih kesulitan untuk menjalin komunikasi dengan sembilan WNI tersebut karena akses yang terbatas dan mengingat Indonesia tidak punya hubungan langsung dengan Israel. Dia juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Yordania dan Turkiye sambil berharap dan berdoa agar kondisi mereka baik-baik saja dan bisa segera pulang.
Menurut laporan media, kesembilan WNI itu terdiri dari lima aktivis dan empat jurnalis. Mereka termasuk dalam 426 orang dari 39 negara dalam konvoi GSF 2.0 yang mengawali pelayaran dari Spanyol dengan 54 kapal pada 12 April lalu dan sempat singgah di Turki sebelum bertolak ke Gaza pada 14 Mei lalu. Namun militer Israel mencegat mereka di perairan internasional, atau sekitar 463 kilometer dari pesisir Gaza, dan menahan para awak dan penumpang.

