Bebaskan aktivis Adetya Pramandira dan Fathul Munif yang ditangkap di Semarang

Menanggapi penangkapan sewenang-wenang terhadap dua aktivis di Semarang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa narasi reformasi Polri yang katanya dipercepat oleh Presiden adalah isapan jempol belaka. Ini adalah bukti berlanjutnya kriminalisasi aktivis pasca demo Agustus 2025. Kami mengecam keras praktik-praktik otoriter.

Penangkapan ini juga mengkonfirmasi kekhawatiran terkait potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, terutama dengan adanya pasal-pasal karet UU ITE dan KUHAP yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Semua bisa kena tangkap tanpa prosedur yang jelas.

Negara seharusnya melakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan yang telah menewaskan dan melukai warga akibat cara-cara kekerasan yang tidak perlu: pemukulan sampai penggunaan kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan sampai tewas. Presiden dan DPR RI harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka dalam menangani unjuk rasa pada Agustus lalu.

Kami mendesak Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Kasus ini harus dihentikan. Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk membebaskan semua aktivis yang ditahan dan diadili pasca demo Agustus 2025 hanya karena bersuara secara damai.

⁠Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Ombudsman RI juga perlu secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif serta12 aktivis lainnya yang ditangkap oleh polisi sejak akhir Agustus.

Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR RI untuk menghentikan semua kriminalisasi aktivis dan menjamin hak setiap warga negara untuk berdemonstrasi dan mengekspresikan pendapatnya secara damai baik di jalan maupun di ranah digital.

Kami juga tetap mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas kematian Affan dan 11 orang lainnya saat demo Agustus 2025. Semua jajaran termasuk kepolisian harus membuka seluas-luasnya informasi terkait perkembangan investigasi kematian 12 orang tersebut. Harus ada investigasi pidana untuk mengusut kematian mereka.

Latar Belakang

Polrestabes Semarang menangkap Adetya Pramandira (staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan Semarang) secara sewenang-wenang pada Kamis 27 November 2025 pukul 6.45 WIB di Semarang. Tanpa bukti yang relevan dan prosedur hukum yang sah, polisi menangkap dan menuduh mereka melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Berdasarkan informasi kredibel yang diterima Amnesty, keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Informasi yang diterima Amnesty International, Adetya pada hari yang sama melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang setelah mendampingi warga Sumberejo dan Dayunan untuk melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Gakkum KLHK di Jakarta. Pada pukul 02.30 WIB Adetya tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif. Mereka meninggalkan kantor WALHI Jateng bersama-sama pada pukul 03.37 WIB sebelum akhirnya disergap oleh 24 personel polisi secara sewenang-wenang pada pukul 06.45 WIB.