Senin, 31 Agustus 2026 – Aksi pada 27 Agustus 2026 direspons dengan penangkapan dan tindakan represif sebelum, selama, dan setelah aksi demonstrasi berlangsung. Alih-alih menjadi penegak hukum, aparat tidak hanya lalai dalam menjamin tetapi juga ikut menghambat hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warga. Dengan demikian, pola tindakan represif terhadap warga saat aksi demonstrasi berulang.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi pada tanggal 27 Agustus 2026. Adapun hal tersebut didasari pada uraian sebagai berikut:
Pemantauan:
Pertama, terdapat pengerahan aparat secara besar-besaran dan pola pengamanan berlapis untuk mengantisipasi maupun membatasi pergerakan massa. Pada aksi 27 Agustus 2026 terdapat sekitar 18.504 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi di wilayah Jakarta. Angka tersebut merupakan aparat gabungan dari personil Kepolisian RI dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan Keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, pengamanan dilakukan secara berlapis dengan meliputi 5 pembagian zona yang tersebar di sekitar wilayah Senayan, DPR RI, dan Palmerah, diperluas hingga wilayah di luar Jakarta seperti Tangerang. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tangerang, Kompol Raden Mochammad Sofian, menerjunkan sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP untuk melakukan patroli dan penyekatan pergerakan terhadap massa aksi 27 Agustus yang akan ke Jakarta melalui gerbang tol hingga stasiun kereta.
Fokus penyekatan dan pemantauan dilakukan di beberapa titik lokasi strategis, seperti jalur perbatasan Gumarang (antara Tangerang dan Curug), akses Tol Metro, serta pintu Tol Balaraja Barat, Balaraja Timur, Kedaton hingga jalur arteri di Binuang, Stasiun Daru, Stasiun Tiga Raksa, dan Stasiun Cikoya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengamanan aksi tidak hanya dipusatkan pada lokasi demonstrasi, tetapi juga diperluas ke jalur-jalur mobilitas massa dari wilayah penyangga menuju Jakarta.
Kedua, telah terjadi beberapa dugaan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) berupa penggunaan senjata pengendali massa, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, hingga penyiksaan yang berkontribusi terhadap eskalasi situasi.
Berdasarkan pemantauan TAUD, aparat telah mempersiapkan berbagai perangkat pengendalian massa, termasuk water cannon, gas air mata, serta kendaraan taktis seperti motor trail, Rimueng (Wolf), dan Barracuda. Water cannon setidaknya dipersiapkan di tiga lokasi, yakni di dalam kompleks DPR/MPR RI, kawasan Senayan Park, dan di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesiapan perangkat dalam jumlah dan jenis tersebut menunjukkan tingginya intensitas pengamanan yang diterapkan terhadap aksi 27 Agustus 2026.
Penggunaan kekuatan tersebut juga diikuti dengan meluasnya konsentrasi massa dari lokasi aksi ke Palmerah, Pejompongan, hingga Slipi. Gas air mata pertama kali ditembakkan sekitar pukul 19.00 WIB di depan DPR RI dan setidaknya lima kali kembali ditembakkan di sekitar Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan. Penggunaan gas air mata di ruang publik dan kawasan permukiman turut berdampak pada masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam aksi.
TAUD juga menemukan dugaan perburuan, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, dan penyiksaan. Tindakan ini dilakukan pertama-tama dengan pengkondisian area DPR. Pihak yang berwenang memulai dengan mematikan alat pencahayaan, kemudian diiringi dengan keluarnya orang-orang berbadan tegap tidak berseragam dari dalam DPR dan memblokade jalan depan DPR hingga area tol. Pengkondisian ini membuat suasana di depan DPR semakin mencekam setelah sebelumnya, tidak ada jaringan internet sama sekali di sekitaran Gedung DPR.
Dengan demikian, persoalan penggunaan kekuatan tidak hanya menyangkut jenis perangkat yang digunakan, tetapi juga cara, konteks, intensitas, dan dampaknya terhadap warga. Tindakan tersebut melanggar prinsip proporsionalitas, legalitas dan nesesitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian serta Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005 serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang diratifikasi melalui UU No. 5 tahun 1998.
Ketiga, penggunaan kekuatan aparat yang berlebih memicu eskalasi kekerasan hingga adanya pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan. Penggunaan kekerasan oleh aparat memperlihatkan adanya siklus eskalasi yang dibuktikan dengan adanya penggunaan kekuatan untuk membubarkan massa diikuti perpindahan massa, meningkatnya ketegangan, dan kemudian munculnya tindakan kekerasan terhadap fasilitas maupun objek tertentu seperti pembakaran pos polisi di persimpangan Slipi Petamburan dan satu unit sepeda motor. Di kawasan Pejompongan, dua unit sepeda motor yang terparkir di dekat pos polisi juga dibakar oleh OTK.
Keempat, terdapat jumlah korban yang signifikan, tingginya angka penangkapan, serta berujung pada dugaan tindakan penghilangan orang secara paksa berjangka singkat (short-term enforced disappearances). Berdasarkan pemantauan, terdapat sebanyak 387 orang menjadi korban, yang terdiri dari 65 orang yang ditangkap sebelum aksi, 322 orang ditangkap dalam aksi, 22 orang mengalami luka-luka dan 1 orang lansia meninggal dunia bernama Bambang Setiyawan berusia 59 tahun. TAUD memantau identifikasi korban yang mengalami luka tersebut mayoritas berupa lupa memar, luka tusuk, sayatan, sundutan, dan bahkan patah tulang dan luka bakar karena selongsong gas air mata.
Dalam Konferensi Pers pada 28 Agustus 2026, di Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebutkan bahwa dari 322 orang yang ditangkap; 162 orang berada pada kelompok usia 18-40 tahun dan 160 orang lainnya masih berstatus anak, dengan usia anak termuda 12 tahun. Sebanyak 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan 45 orang di antaranya diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan serta 3 orang lainnya diduga membawa senjata tajam.
Temuan tersebut semakin mengkhawatirkan dengan adanya 11 orang yang dilaporkan hilang oleh teman, kerabat, atau keluarganya selama lebih dari 1×24 jam dalam rangkaian aksi. Setelah dilakukan pendataan dan verifikasi, seluruh 11 orang tersebut kemudian ditemukan di Polda Metro Jaya, dengan 6 orang telah dibebaskan dan 5 orang masih berada dalam penahanan. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat (short-term enforced disappearance), mengingat selama periode tertentu keberadaan dan kondisi mereka tidak diketahui oleh keluarga, kerabat, atau pihak yang mencari mereka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED), yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan secara rahasia. Oleh karena itu, penahanan yang dilakukan secara tertutup, tanpa informasi yang memadai mengenai keberadaan dan kondisi orang yang ditahan, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Ketika seseorang ditempatkan di luar jangkauan keluarga, penasihat hukum, dan mekanisme perlindungan hukum, terdapat konsekuensi serius terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kelima, terdapat pengondisian kelompok tertentu yang terkoordinasi. TAUD mengamati adanya massa berikat kepala putih datang ke lokasi aksi melewati jalan tol tanpa melakukan pembayaran di gerbang tol, mereka beriring-iringan menggunakan truk untuk mengangkut massa, motor melenggang di dalam Tol serta di beberapa titik diiringi sejumlah aparat yang mengacungkan jempol ketika massa berikat kepala putih bernyanyi-nyanyi sepanjang perjalanan. Hal ini mengindikasikan ada pengondisian tertentu.
TAUD juga melihat ada dua gelombang massa dengan ciri mengenakan ikat kepala putih: TAUD menemukan bahwa ada dua gelombang massa berikat kepala putih yang melakukan sweeping dengan kekerasan terhadap orang-orang yang berkumpul di sepanjang area DPR hingga Pejompongan dan warga sekitar. Satu kelompok mengendarai truk dan satu kelompok lainnya mengendarai bus. Kendati sama-sama berikat kepala putih, belum ada indikasi keduanya berafiliasi sama.
Terakhir, TAUD melihat adanya kelompok ketiga. TAUD menemukan bahwa terdapat sekelompok orang tak berikat kepala putih dan berbadan tegap (selain dua massa berikat kepala putih) yang secara terpisah juga melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan di Jalan KS Tubun dan Pejompongan Raya. Belum dapat dipastikan mana di antara tiga kelompok ini yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Bambang Setiawan (60 tahun)– seorang pedagang cermin, yang akhirnya meninggal dunia, Faturrohman (18 tahun), dan sejumlah warga serta demonstran lainnya.
Pelanggaran HAM dan Hukum:
Pertama, temuan pelanggaran prosedur dalam penangkapan warga.
Pada konferensi pers 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan 65 orang, terdiri atas 63 orang yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 2 orang yang ditangani Direktorat Siber (R dan Z). Setelah itu, Polda Metro Jaya dalam konferensi pers 28 Agustus 2026 menyampaikan terdapat 322 orang yang diamankan (“ditangkap”), terdiri atas 162 orang dewasa dan 160 anak-anak, Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Keterangan Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2026 juga menunjukkan upaya paksa sebelum aksi secara eksplisit dikategorikan sebagai upaya “preventive strike” dan “preventive education.”
Adapun pola pelanggaran yang ditemukan oleh TAUD baik berdasarkan pendampingan dan pemantauan baik secara langsung di lokasi aksi dan/atau Polda Metro Jaya menemukan:
- Pola kriminalisasi dengan pengkambinghitaman aktivitas digital masih dilakukan dengan melakukan penangkapan sewenang-wenang secara acak. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penangkapan terhadap R dan Z pada tanggal 19 Agustus 2026. R dan Z dikaitkan dengan aksi demonstrasi berdasarkan Konferensi Pers Polda Metro Jaya di tanggal 27 Agustus 2026, penangkapan R dan Z dilakukan hanya berdasarkan Surat Perintah Mendatangi tanpa didahului dengan Surat Panggilan Saksi. R dan Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi No. LP/A/20/VIII/2026/SPKT DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Agustus 2026 menggunakan Pasal 247 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264
KUHP dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penangkapan secara acak turut dilakukan terhadap ABP, seorang mahasiswa. ABP ditangkap dalam statusnya sebagai Saksi dalam peristiwa yang tidak pernah diketahuinya yakni “kebakaran di Kebon Sirih pada tanggal 24 Agustus 2026” dan ditunjukkan “poster-poster” pada beberapa akun media sosial dengan menggunakan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 KUHP dan Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU ITE. ABP kemudian dilepaskan oleh Polda Metro Jaya setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dalam Laporan Polisi No. LP/B/6278/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Agustus 2026. Baik, R, Z, dan ABP sudah dalam pendampingan TAUD, untuk warga/peserta aksi lain yang masuk ke kanal aduan hotline dan lanjut menjadi Tersangka akan diupayakan pemberian bantuan hukum untuk mendampingi dalam proses lanjutan (pemeriksaan tersangka dst.). - Tindakan sweeping terhadap orang yang berada di sekitar lokasi aksi dan sedang menuju lokasi aksi. Praktik sweeping atau pemeriksaan terhadap warga di sekitar lokasi aksi tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena seseorang diduga akan mengikuti aksi. Pedestrian atau ruang publik merupakan ruang yang digunakan masyarakat luas, dan aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan, memeriksa, atau menghalangi warga hanya berdasarkan dugaan mengenai tujuan mereka.
Tindakan pemeriksaan atau pembatasan terhadap seseorang harus memiliki dasar hukum, alasan yang sah, serta dilakukan secara proporsional. Fungsi pengamanan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melakukan sweeping terhadap warga di ruang publik. Terlebih apabila tindakan tersebut didasarkan semata-mata pada ciri-ciri tertentu, pakaian, atribut, atau dugaan bahwa seseorang hendak mengikuti demonstrasi. Dalam standar HAM internasional, berlaku prinsip presumption in favour of peaceful assemblies, yang menegaskan bahwa suatu aksi demonstrasi pada dasarnya dipersepsikan sebagai kegiatan yang damai dan sah sampai terbukti sebaliknya. - Terdapat kekerasan terhadap peserta aksi saat ditangkap dan terhadap warga di wilayah Pejompongan. Hal ini terkonfirmasi saat TAUD melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2026. Rerata orang yang tengah menjalani pemeriksaan dalam kondisi mengalami luka-luka di bagian kepala dengan keadaan diperban dan lebam. Temuan pemantauan ini diperoleh saat TAUD mencari keberadaan beberapa nama yang diadukan telah ditangkap/hilang kontak melalui hotline TAUD, di waktu yang sama TAUD mencatat untuk di Subdit 1 Keamanan Negara saja terdapat sekitar 57 orang sedang menjalani pemeriksaan. Jumlah ini merupakan bagian dari 322 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
TAUD juga menemukan adanya kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang terkoordinasi terhadap 2 warga di wilayah Pejompongan, bahkan memakan korban jiwa yang mana merupakan bentuk pengabaian tugas pengamanan aparat Kepolisian untuk mencegah adanya tindakan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d UU 9/1998, Pasal 4 UU HAM, dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua, legitimasi pelanggaran hukum dan HAM melalui preventive strike dan preventive education.
Beberapa tindakan pelanggaran tersebut, dilegitimasi sebagai bagian dari upaya preventive strike dan preventive education berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers tanggal 27 Januari 2026. TAUD menyoroti bahwa upaya ini merupakan praktik yang berbahaya dalam negara hukum dan demokrasi, karena terdapat upaya mengenyampingkan hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan hukum baik dalam kapasitasnya sebagai Saksi/Tersangka yang dijamin dalam Pasal 142 dan 143 KUHAP.
Aparat Kepolisian dalam melakukan penanganan aksi seharusnya berpedoman pada UU No. 9/1998 dan KUHAP dalam membedakan mana pengamanan kebebasan berpendapat dan mana penanganan ketika terjadi tindak pidana, terlebih lagi ketika melakukan pembatasan hak dalam upaya paksa maka harus melalui undang-undang.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami uraikan di atas, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak:
- Polda Metro Jaya untuk melepaskan seluruh korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang, memastikan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan terhadap korban, menghentikan upaya “preventive strike” dan “preventive education” dalam melegitimasi praktik penangkapan, serta penyisiran, penggeledahan, penyitaan, maupun upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur hukum acara pidana yang sah.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
– Menghentikan menggunakan tindak kekerasan berlebihan dan tidak proporsional, termasuk penggunaan senjata pengendali massa seperti gas air mata, water cannon, dan peluru karet;
– Menjamin untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan internasional dalam menjalankan tugasnya; dan
– Mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel terhadap proses penegakan hukum pelaku kekerasan terhadap Alm. Bambang Setiawan dan Faturrohman serta massa aksi dan masyarakat sekitar lokasi Aksi pada malam 27 Agustus 2026. - Lembaga Negara Hak Asasi Manusia, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk:
– Melakukan langkah berdasarkan kewenangannya guna memastikan pemenuhan hak asasi manusia berjalan;
– Memeriksa adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026. - DPR RI untuk melakukan tugas pengawasannya, melalui:
– Komisi III untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempertanggungjawabkan respons aparat kepolisian pada aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026 dan pola serupa yang berulang;
– Komisi VIII untuk memanggil KPPA dan KPAI untuk mempertanggungjawabkan gagalnya melindungi anak di bawah umur selama demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026;
– Komisi XIII untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK, dan badan lembaga lainnya agar menjamin perlindungan hak asasi manusia pada warga dan demonstran dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Narahubung:
Gema Gita Persada – LBH Pers
Abdul Rohim Marbun – LBH Jakarta
Dimas Bagus Arya – KontraS

