Sementara akar masalah kebijakan negara yang menyulut protes massal di Agustus 2025 belum banyak berubah hingga kini, respons negara atas protes masih mengarah ke pilihan pendekatan represif hingga Agustus 2026, kata Amnesty International Indonesia hari ini (27/08) terkait setahun Prahara Agustus, yang merenggut 13 korban jiwa.
Kebijakan yang tak berubah itu antara lain berlanjutnya proyek strategis nasional (PSN), peran militer di ruang sipil, masalah pekerjaan dan kesejahteraan buruh, legislasi perampasan aset koruptor, hingga beratnya biaya hidup akibat merosotnya situasi ekonomi. Hampir seluruh kebijakan tersebut kembali disorot oleh demonstran mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta dan masyarakat Pati yang turun ke jalan pertengahan Agustus ini.
Alih-alih dihentikan atau dievaluasi, PSN semakin bermasalah sebagian karena pembakaran hutan berskala besar yang menyulut krisis kesehatan warga, lingkungan, dan perlindungan satwa. Lalu, ketimbang mendengar tuntutan kembalikan TNI ke barak, UU baru TNI kian memperluas struktur teritorial militer berupa pendirian Kodam dan Batalion Teritorial Pembangunan. Selain itu, KUHAP Baru yang diklaim lebih baik masih memuat pasal-pasal anti-HAM, bahkan aparat penegak hukum dan pelaku jasa perbankan mengabaikan KUHAP baru dalam kasus pemblokiran rekening demonstran asal Pati tanpa pengawasan yudisial.
“Fakta tidak banyak berubahnya kebijakan itu adalah bukti aspirasi mereka tidak didengar. Itu akar dari ketidakpuasan masyarakat yang menyulut protes lanjutan. Meskipun banyak dari mereka menjalani proses hukum seperti Khariq Anhar, yang kini masih disidang, atau Supriyono, aktivis Pati yang diadili tahun lalu dan diblokir rekeningnya tahun ini, ketidakpuasan mereka pada negara belum hilang. Seharusnya negara memperbaiki akar kebijakan yang diprotes,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
“Demo Agustus 2025 ialah tragedi kelam. Negara menolak mendengar aspirasi warga dan bersikap represif melalui operasi pembungkaman anak muda terbesar pasca-1998. Tragedi ini menyisakan tanda tanya dan melahirkan impunitas. Negara belum serius mengusut kematian 13 warga saat pembubaran aksi massa tahun lalu,” tambah Usman.
Kriminalisasi terbesar anak muda pasca-Reformasi
Represi negara terus berlanjut, terlihat dari fakta bahwa lebih dari 470 orang yang mayoritas anak muda diadili dalam setahun terakhir terkait demo Agustus 2025. Hanya sebelas orang yang mendapatkan vonis bebas. Satu orang lainnya meninggal saat menjalani proses hukum. Ada pula yang masih menjalani persidangan dan menunggu vonis hakim di sejumlah pengadilan, antara lain Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Amnesty mencatat sembilan tipologi dakwaan dengan berbagai tuduhan yang digunakan oleh jaksa untuk menghukum mereka: yaitu menyulut kerusuhan dan kebencian pada golongan atas dasar SARA yang melanggar KUHP dan UU ITE (35 orang), melanggar pasal terkait Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (2 orang), Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (39 orang), Kejahatan terhadap Penguasa Umum (27 orang), Penghancuran atau Perusakan Barang (57 orang), Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat (227 orang), Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (66 orang), dan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam (21 orang).
Secara demografi, kriminalisasi peserta aksi Agustus 2025 terjadi di 11 provinsi. DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling banyak mengadili mereka, yaitu masing-masing sebanyak 128, 111 dan 91 terdakwa.
“Ini adalah pemenjaraan anak muda terbesar pasca-1998. Jelas pemidanaan ini bertujuan untuk membuat mereka takut bersuara. Padahal mereka adalah agen utama perubahan. Indonesia memilih taktik otoriter untuk membungkam anak muda. Namun itu tidak akan meredam suara mereka,” kata Usman.
Kriminalisasi yang masih berlanjut di persidangan
Meskipun demo Agustus 2025 telah berlalu selama satu tahun, saat ini tiga aktivis muda masih menjalani sidang dan menunggu vonis di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Khariq Anhar yang menghadapi tuntutan jaksa selama enam bulan penjara, lalu Yusuf Maulana yang menghadapi tuntutan dua tahun penjara, dan Mansurni Abadi yang saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi. Khariq adalah mahasiswa tingkat akhir yang baru saja wisuda. Khariq, yang ditangkap pada 29 Agustus 2025, hingga kini masih harus mengadapi proses hukum yang tak kunjung usai.
Majelis hakim sempat membebaskan Khariq lewat putusan sela pada sidang 23 Januari terkait kasus timpa teks. Ini menjadi bukti dakwaan jaksa rapuh. Ini meruntuhkan konstruksi tuduhan jaksa yang menggambarkan Khariq sebagai provokator kerusuhan Agustus 2025. Namun, jaksa kembali mendakwa Khariq atas kasus yang sama pada bulan Februari 2026.
“Sungguh ironis proses kriminalisasi ini berjalan hingga lebih dari satu tahun. Ini bukti bahwa waktu bukan kendala bagi negara untuk tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani mengkritik pemerintah,” kata Usman.
“Kriminalisasi ini seolah menjadi pilihan negara merespons kritik. Yang patut disayangkan adalah pengadilan gagal menjadi benteng terakhir bagi anak muda untuk mencari keadilan setelah pengadilan di berbagai kota di Indonesia memvonis bersalah atas 458 orang – mayoritas anak muda – terkait demo Agustus 2025,” tambah Usman.
Tidak ada transparansi atas pengusutan kematian 13 warga negara
Negara pernah berjanji untuk mengusut secara pidana pembunuhan Affan Kurniawan, namun hingga kini tidak ada kejelasan, kecuali sanksi etik kepada petugas polisi terkait kematiannya.
“Negara begitu cepat menangkap aktivis muda saat demo Agustus 2025, namun lamban melakukan investigasi kematian 13 warga,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.
“Ini adalah impunitas yang nyata. Selain itu, polisi telah melanggar hak keluarga korban untuk mendapat informasi dan kejelasan terkait investigasi pidana kematian 13 orang tersebut. Hak publik juga dilanggar karena tidak ada transparansi terkait langkah yang polisi telah ambil untuk mengusut tuntas kematian mereka,” tambah Wirya.
Represi demo Agustus 2026
Alih-alih merespons akar masalah dan tuntutan massa aksi setahun yang lalu, negara justru gencar membungkam suara-suara kritis untuk menciptakan atmosfer ketakutan jelang satu tahun demo Agustus 2025.
Kegagalan negara untuk menindaklanjuti tuntutan massa tahun lalu membuat mahasiswa dan masyarakat kembali turun ke jalan pada Agustus 2026, meskipun harus mengalami berbagai represi aparat yang bertujuan untuk menghalangi mobilisasi mereka.
Amnesty International mengecam penutupan akses bagi mahasiswa yang ingin demonstrasi damai di Bundaran HI Jakarta dan juga pemblokiran rekening seorang aktivis Pati yang menggalang dana masyarakat untuk keperluan aksi protes di Jakarta 27 Agustus 2026. Tindakan represif tersebut tidak dapat dibenarkan karena dalam prinsip hak asasi manusia setiap orang memiliki hak untuk aksi damai.
Sejumlah aktivis juga mengaku mengalami serangan digital pada akun mereka di media sosial. Represi digital juga terjadi berupa pelambatan koneksi internet saat massa mahasiswa melangsungkan aksi damai di wilayah Sudirman, Jakarta, pada 18 Agustus 2026. Ini membuat penyebaran informasi terkait apa yang terjadi selama aksi menjadi terhambat. Selain itu, polisi juga melarang mahasiswa menggunakan mobil komando di tengah aksi.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia juga mengatakan, sebanyak 24 supir bus Kopaja, yang telah diminta mengangkut massa mahasiswa ke lokasi protes, diduga mengalami intimidasi sehingga mereka membatalkan pesanan secara sepihak. Ini mengakibatkan terhambatnya mobilisasi mahasiswa ke Jakarta untuk aksi pada 18 Agustus 2026.
Warga yang mengunggah informasi terkait demo Agustus 2025 juga mengalami kriminalisasi jelang satu tahun tragedi tersebut. Polda Metro Jaya baru-baru ini mengklaim telah menindak 28 pegiat media sosial terkait 37 akun yang dituding menyebarkan konten provokatif dan hoaks dari Juni hingga Agustus 2026.
Polisi menahan 10 orang dari mereka atas tuduhan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Begitu pula saat Polda Jawa Barat menangkap dua orang atas kasus penghasutan di media sosial hanya karena mengunggah dan mengomentari pernyataan presiden mengenai senjata nuklir Iran.
“Kriminalisasi di ruang digital semacam ini membuktikan aparat terus menciptakan iklim ketakutan di masyarakat lewat taktik otoriter membungkam kritik di ruang publik. Jangan gunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara kritis di media sosial. Pemerintah harus lebih intensif memberikan pendidikan terkait literasi media sosial, termasuk dalam menanggulangi penyebaran berita bohong, bukan dengan kriminalisasi,” lanjut Wirya.
Tragedi demo Agustus 2025 telah setahun berlalu, namun perjuangan masyarakat sipil untuk menuntut keadilan, akuntabilitas, dan pemenuhan HAM tidak akan padam.
“Meski negara terus berupaya melindungi para pelanggar HAM dan masih abai terhadap penderitaan sosial maupun ekonomi rakyat, masyarakat sipil akan terus bergerak menyuarakan keadilan dan melawan impunitas,” tutup Wirya.

