Jakarta, 07 Agustus 2026
Kepada Yth.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dr. (H.C.) Puan Maharani
Gedung DPR RI
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Dengan hormat,
Perihal: Permohonan Menolak RUU Penanggulangan dan Pencegahan LGBTQ
Melalui surat terbuka ini, koalisi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) untuk semua memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan dan Pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) serta seluruh kebijakan lain yang berpotensi mengkriminalisasi, mendiskriminasi, atau menstigma warga negara yang hanya berdasarkan identitas pribadi.
Usulan RUU dan berbagai peraturan tersebut kami nilai berpotensi mencederai prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional yang menjamin perlindungan warga dari segala bentuk diskriminasi berbasis identitas.
Berdasarkan berbagai kutipan di media, sejumlah pimpinan DPR, antara lain Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Doli Kurnia telah menyatakan kesiapan untuk membahas berbagai usulan kebijakan terkait pemidanaan LGBT dalam proses legislasi. Salah satunya adalah kebijakan untuk memasukan “materi pencegahan LGBT” dalam kurikulum nasional melalui pembahasan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usulan ini tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman non
militer pada dimensi sosial dan budaya.
Di sisi lain, kami mengamati terjadinya peningkatan kekerasan dan persekusi terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas di berbagai daerah, yang diduga berkaitan dengan berbagai regulasi dan rencana regulasi yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Di Kabupaten Bogor, misalnya, puluhan warga sipil menjadi korban penggerebekan dalam kegiatan komunitas yang disertai dengan perlakuan tidak manusiawi. Bupati Bogor telah menerbitkan Surat Edaran 100.3.4/532-DP3AP2KB mengenai “pencegahan LGBT.”
Pemerintah Kota Makassar, Garut, Pontianak, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bandung juga sedang menyusun rancangan peraturan daerah “anti-LGBT” yang berpotensi melarang berbagai bentuk aktivitas berkumpul dan berekspresi kelompok ragam gender dan seksualitas. Di Pekanbaru dan Bogor , aparat Satuan Polisi Pamong Praja meningkatkan razia menargetkan
kelompok ragam gender dan seksualitas, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Di Palu, Depok, Cilegon, Malang, Kabupaten Bogor dan Jakarta ratusan orang dari kelompok ragam gender dan seksualitas mengalami berbagai bentuk kekerasan baik verbal maupun fisik seperti pengeroyokan, pemukulan, penyiraman air seni serta pengusiran dari tempat tinggal mereka. Sementara itu, Koalisi mendokumentasikan sedikitnya sepuluh perguruan tinggi negeri menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap mahasiswa dari kelompok ragam gender dan seksualitas selama Juni 2026. Salah satunya adalah pers mahasiswa Universitas Indonesia yang mengalami intimidasi dan doxxing setelah memberitakan isu hak
hak kelompok ragam gender dan seksualitas di lingkungan kampus.
Kami mengingatkan, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28I ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak memperoleh perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut.
Jaminan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap orang tanpa diskriminasi. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kovenan tersebut menjamin hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 19), kebebasan berkumpul secara damai (Pasal 21), kebebasan berserikat (Pasal 22), serta perlindungan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi (Pasal 26). Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ICCPR mewajibkan negara menjamin seluruh hak dalam kovenan tanpa diskriminasi serta memberikan perlindungan hukum yang sama bagi setiap orang. Selain itu, Pasal 17 ICCPR melarang campur tangan yang sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan pertahanan negara harus dilaksanakan berdasarkan demokrasi, hak asasi manusia, hukum nasional, dan hukum internasional. Oleh karena itu, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi ataupun mengkriminalisasi suatu kelompok berdasarkan identitas maupun karakteristik pribadinya.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi, DPR RI berkewajiban secara konstitusional untuk memastikan setiap rancangan undang-undang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kewajiban hak asasi manusia Indonesia berdasarkan hukum internasional. DPR RI berkewajiban untuk menjamin bahwa tidak ada satupun individu di negara ini yang mengalami diskriminasi serta kekerasan sistematis karena pilihan hidup dan identitasnya.
Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI untuk:
- Menolak setiap usulan Rancangan Undang-Undang yang diskriminatif dan mengkriminalisasi kelompok tertentu, termasuk usulan RUU tentang penanggulangan dan pencegahan LGBTQ yang tengah disiapkan oleh Majelis Ulama Indonesia bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan;
- Tidak memasukkan usulan tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional maupun agenda pembahasan DPR RI mengingat tujuannya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta kewajiban Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
- Memastikan seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan menghormati prinsip persamaan di hadapan hukum, non-diskriminasi, partisipasi publik yang bermakna, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, dan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia;
- Menggunakan fungsi pengawasan DPR RI untuk mengevaluasi berbagai kebijakan negara yang berpotensi mendorong diskriminasi terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas, termasuk dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang telah memicu meningkatnya stigma, diskriminasi, dan persekusi terhadap kelompok tersebut.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Koalisi terbuka apabila Rapat Dengar Pendapat Umum (public hearing) dirasa diperlukan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai rentetan kekerasan yang terjadi dipicu oleh peraturan-peraturan yang diskriminatif baik tingkat daerah maupun nasional. Atas perhatian Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Pembela HAM untuk Semua
Untuk komunikasi lebih lanjut dapat menghubungi:
● ASEAN SOGIE Caucus: Lini Zurlia, Advocacy Manager at [email protected]
● Indonesia Legal Aid Foundation (YLBHI): Afif Abdul Qoyim at [email protected]
● Amnesty International Indonesia: Michelle Dyonisius at [email protected]

