Jakarta, 7 September 2026 – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) yang meringankan hukuman empat orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 justru memberikan keringanan kepada pelaku, tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas, dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan eksklusif di hadapan hukum.
Putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum. Sejak awal, TAUD telah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak hanya menjalankan serangan, tetapi juga diduga memerintahkan, merencanakan, mendanai, atau berada di balik serangan tersebut.
Sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, seharusnya Negara tidak berhenti pada penghukuman terhadap empat pelaku dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, termasuk mereka yang memberikan perintah dan menjadi aktor intelektual. Kegagalan untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan aktor-aktor tersebut bukan sekadar kegagalan investigasi, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan. Jika Negara tidak berhasil mengungkap para pelaku maka dengan demikian Negara turut terlibat dalam kejahatan ini.
Atas situasi tersebut, TAUD menilai:
Pertama, putusan banding memperlihatkan pola pemidanaan berpihak pada para pelaku dan mengabaikan hak korban. Sedari awal, peradilan militer telah ditolak dengan tegas oleh Andrie Yunus sebagai korban. Namun, Dilmilti II Jakarta justru meringankan hukuman Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing selama 6 (enam) bulan serta membatalkan pidana tambahan pemecatan. Pertimbangan bahwa keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI dengan alasan pemidanaan tidak semata-mata bersifat retributif, hasil pemeriksaan psikologi, masih dapat dibina secara internal, bukan residivis, mengakui perbuatan, memiliki keluarga, serta ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama, justru mengabaikan beratnya kejahatan dan dampak yang ditanggung Andrie Yunus.
Status para pelaku sebagai prajurit TNI, terlebih mereka berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, semestinya justru menjadi keadaan yang memberatkan. Para pelaku memiliki posisi dan kapasitas khusus yang seharusnya menuntut standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi, bukan menjadi dasar untuk mempertahankan mereka sebagai prajurit setelah melakukan tindak pidana serius terhadap warga sipil.
Lebih mengkhawatirkan, pertimbangan majelis mengenai ketidakhadiran dan kondisi medis Andrie justru menunjukkan kecenderungan victim blaming, karena korban seolah ditempatkan sebagai pihak yang turut dipersoalkan dalam menentukan keringanan hukuman bagi pelaku. Ketidakhadiran korban dalam persidangan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban pelaku, terlebih ketika ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan korban akibat serangan yang dialaminya.
Saat persidangan berlangsung, Andrie tengah menjalani perawatan intensif untuk luka bakarnya dan harus membatasi kontak dengan dunia luar guna dari dunia luar guna meminimalkan risiko paparan bakteri. Perawatan tersebut juga bahkan dilakukan secara komprehensif dengan tim medis multidisiplin. Dalam persidangan di Dilmil II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata dr. Faraby Martha telah menerangkan bahwa paparan air keras menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan sekitar 40% dan mengakibatkan gangguan penglihatan serius. Kini, mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya dan bahkan tidak mampu mengenali huruf dengan ukuran paling besar.
Selama lima bulan terakhir, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata, empat kali operasi bedah plastik, cangkok kulit akibat luka bakar yang mengenai sekitar seperlima tubuh bagian kanannya, dan masih terdapat rangkaian tindakan medis lanjutan hingga kebutuhan untuk segera operasi krusial bagi kornea mata kanannya. Dalam keadaan demikian, menjadikan ketidakhadiran korban sebagai salah satu dasar untuk meringankan hukuman pelaku bukan hanya tidak sensitif terhadap kondisi korban, tetapi juga membalikkan logika pertanggungjawaban pidana.
Kedua, pertimbangan putusan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam kemampuan peradilan militer menilai fakta dan menjalankan fungsi kehakiman secara independen. Pertimbangan tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan serius dalam kemampuan majelis menilai fakta medis dan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan (scientific evidence). Keterangan para dokter yang disampaikan di persidangan semestinya dinilai sebagai bagian penting dari pembuktian, terlebih ketika berkaitan langsung dengan akibat tindak pidana terhadap korban. Pengabaian terhadap fakta tersebut menunjukkan bahwa peradilan militer masih menghadapi persoalan dalam menerapkan standar pembuktian yang modern dan berbasis ilmu pengetahuan.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena hakim militer berada dalam lingkungan yang memiliki struktur, pangkat, dan kultur komando militer, sementara fungsi kekuasaan kehakiman mensyaratkan independensi dan kebebasan dari campur tangan kekuasaan lain. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mendasar ketika peradilan militer memeriksa tindak pidana yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) harus memastikan prinsip one roof system dalam menjalankan kekuasaan kehakiman terhadap badan peradilan di bawahnya dan melakukan reformasi terhadap peradilan militer agar fungsi yudisial tidak bercampur dengan struktur kekuasaan militer di bawah komando Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Ketiga, putusan banding tersebut juga menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan pidana di lingkungan peradilan militer yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik impunitas. Majelis menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II masih layak dipertahankan sebagai prajurit karena masih dapat dibina secara internal. Namun, pertimbangan tersebut patut dipertanyakan apabila dibandingkan dengan setidaknya dua putusan lain yang ditemukan TAUD, yakni Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 41-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dan Nomor 47-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 24 Juni 2026.
Dalam kedua perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana pemecatan meskipun hukuman penjaranya lebih ringan dibandingkan hukuman para pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus, masing-masing dalam perkara asusila dan penipuan. Lebih jauh, terdapat hakim yang sama dalam kedua putusan tersebut, yaitu Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Masykur, S.T., S.H., M.H.
Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan standar pemidanaan di peradilan militer. Jika pola seperti ini terus berlangsung, peradilan militer berisiko dipandang bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai ruang perlindungan bagi pelaku tindak pidana yang berasal dari institusi militer.
Inkonsistensi tersebut semakin terlihat apabila dibandingkan dengan setidaknya dua putusan lain yang ditemukan TAUD, yakni Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 41-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dan Nomor 47-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tanggal 24 Juni 2026. Dalam kedua perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana pemecatan meskipun hukuman penjaranya lebih ringan dibandingkan yang dijatuhkan kepada pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus, masing-masing dalam perkara asusila dan penipuan. Bahkan, terdapat hakim yang sama dalam kedua putusan tersebut, yakni Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Masykur, S.T., S.H., M.H.
Di sisi lain, penggunaan paradigma KUHP Baru untuk mempertahankan status para Terdakwa sebagai prajurit juga tidak dapat diterapkan secara sederhana tanpa mempertimbangkan karakter khusus anggota militer, termasuk pendidikan, kewenangan membawa senjata, disiplin dan struktur komando, serta kapasitas dalam menggunakan kekerasan. Karena itu, perbedaan perlakuan pemidanaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi standar penghukuman di peradilan militer. Kondisi ini pada akhirnya bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menempatkan masyarakat dalam bayang-bayang ancaman kekerasan oleh aparat yang seharusnya tunduk pada hukum.
Keempat, persoalan dalam perkara ini tidak berhenti pada putusan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi sejak proses persidangan tingkat pertama dan hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius.
Dalam persidangan pada 29 April, 6 Mei, dan 7 Mei 2026, TAUD mencatat sejumlah tindakan dan pernyataan Majelis Hakim yang patut diduga melanggar KEPPH, antara lain memegang dan menunjukkan barang bukti berupa botol tumbler tanpa pelindung atau sarung tangan sehingga berpotensi menghilangkan atau mengaburkan jejak, menggunakan kata-kata yang tidak pantas seperti “goblok”, memberikan penjelasan mengenai cara melakukan penyiraman air keras agar pelaku tidak terkena cairan, serta menyayangkan cara para Terdakwa melakukan tindak pidana yang disebut “amatir”. Majelis juga mendesak korban untuk hadir dalam persidangan, termasuk dengan ancaman pemanggilan paksa dan pidana, meskipun Andrie Yunus sejak awal menolak proses peradilan militer dan saat itu berada dalam kondisi medis serta psikologis yang membutuhkan pemulihan dan perawatan intensif.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pada 18 Mei 2026 TAUD telah mengadukan tiga hakim tingkat pertama Dilmil II-08 Jakarta, yaitu Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Rasri, dan M. Zainal Abidin, kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA (Bawas MA), dan Kamar Pengawasan MA. Namun, lebih dari tiga bulan setelah pengaduan disampaikan, belum terdapat tindak lanjut yang transparan dan memadai.
Bawas MA terakhir menyampaikan Tembusan Surat Nomor 3582/BP/PW1.1.1/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai permohonan klarifikasi kepada Kepala Dilmil II-08 Jakarta, sementara KY pada 29 Juni 2026 menyatakan telah melakukan analisis dan sebelumnya melakukan pemantauan persidangan hingga perkara selesai. Adapun Kamar Pengawasan MA tidak memberikan tindak lanjut atas pengaduan TAUD.
TAUD bahkan telah meminta informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan pada 27 dan 28 Juli 2026, tetapi tidak memperoleh jawaban. Padahal, Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 menjamin hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan, sementara Pasal 64 ayat (1) Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 mengatur batas waktu penanganan laporan dugaan KEPPH paling lama 60 hari sejak diregister hingga diputus dalam sidang pleno.
Kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk maladministrasi dalam penanganan pengaduan, mengingat tidak adanya kepastian mengenai proses verifikasi, pemeriksaan, maupun hasil tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Mekanisme pengawasan tidak seharusnya berhenti pada penerimaan laporan atau permintaan klarifikasi, tetapi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diperiksa secara serius, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, MA dan KY harus segera memberikan penjelasan mengenai status dan tindak lanjut pengaduan TAUD. Jika dugaan pelanggaran etik yang telah dilaporkan tidak diperiksa secara efektif, maka mekanisme pengawasan justru berisiko membiarkan pelanggaran terhadap prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
Kelima, penyidikan Polda Metro Jaya mengalami kemandekan dan belum mengungkap keseluruhan rangkaian serangan, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada empat pelaku yang telah diproses di peradilan militer. Hingga saat ini, belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan Laporan Polisi model A, yang berdasarkan Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Juni 2026 diperintahkan untuk kembali dilanjutkan penyidikannya, maupun Laporan Polisi model B.
Padahal, sejak awal telah terdapat informasi, temuan, dan petunjuk yang dapat dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus. Karena itu, penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memerintahkan, merencanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, atau mendanai serangan, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada 4 orang yang telah diproses di peradilan militer.
Dalam perkembangan terakhir, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta keterangan dari anggota BAIS TNI yang perkaranya telah diproses dalam yurisdiksi peradilan militer. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk menjalankan pemeriksaan tersebut maupun mengembangkan informasi yang dapat diperoleh darinya. Padahal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai operasi percobaan pembunuhan berencana tersebut merupakan langkah penting untuk membuka penyidikan yang lebih mendalam, termasuk mengungkap bagaimana operasi direncanakan, dikoordinasikan, dan dijalankan.
Penyidikan juga harus bergerak melampaui pelaku yang melakukan serangan di lapangan dengan menelusuri mata rantai komando dan pihak-pihak yang memiliki hubungan vertikal, kewenangan, maupun tanggung jawab terhadap anggota yang diduga terlibat. Kepolisian harus mengungkap siapa yang memerintahkan, merencanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, maupun mendanai operasi tersebut, sebagaimana relevan dengan ketentuan pidana yang menjadi dasar Laporan Polisi model B. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat, bukan berhenti pada empat orang yang telah diproses di peradilan militer.
Kemandekan penyidikan semakin terlihat dari tidak adanya tindak lanjut terhadap 86 titik CCTV yang sebelumnya disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 16 Maret 2026. Padahal, pemeriksaan terhadap titik-titik tersebut semestinya dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengidentifikasi dan mengungkap keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian serangan. Kepolisian juga belum menunjukkan langkah yang memadai untuk mengamankan dan memeriksa barang bukti penting, termasuk wadah yang digunakan untuk menampung air keras. Barang bukti tersebut memiliki nilai pembuktian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, terlebih perintah pemusnahannya sebagaimana ditetapkan dalam putusan tingkat pertama justru dikuatkan dalam putusan banding Dilmilti II Jakarta.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum berjalan secara utuh dan progresif. Kepolisian memiliki kewenangan, instrumen penyidikan, dan sumber daya untuk mengembangkan seluruh petunjuk yang tersedia. Karena itu, kegagalan menelusuri pelaku lain, mata rantai komando, serta bukti-bukti penting dalam perkara ini menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum masih terhambat oleh kultur impunitas dan belum mampu mengungkap keseluruhan aktor yang bertanggung jawab.
Keenam, DPR RI telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekerasan yang melibatkan aparat militer. Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2026, Komisi III tidak memberikan rekomendasi maupun langkah pengawasan lebih lanjut setelah menerima informasi bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada Puspom TNI.
Pada 8 April 2026, TAUD juga menyampaikan permohonan audiensi kepada Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR RI serta surat kepada Ketua Komisi I DPR RI untuk mendesak RDPU dengan Mabes TNI dan pihak terkait. Namun, hingga saat ini, tidak satu pun permohonan tersebut memperoleh tanggapan.
Padahal, DPR RI memiliki fungsi pengawasan sebagaimana dimandatkan Pasal 20A UUD NRI 1945. Dalam hal ini, Komisi III seharusnya memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada empat pelaku yang telah diproses melalui peradilan militer, sementara Komisi I memiliki mandat untuk mengawasi bidang pertahanan dan intelijen. Komisi I semestinya mengoptimalkan Tim Pengawas Intelijen untuk meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan BAIS TNI, penggunaan kewenangan intelijen, dan kemungkinan mata rantai komando, termasuk dengan memanggil Panglima TNI, Kepala BAIS TNI, Menteri Pertahanan, dan pihak terkait.
Pengawasan tersebut semakin mendesak setelah putusan banding justru meringankan hukuman dan membatalkan pidana pemecatan. DPR RI tidak boleh pasif ketika terdapat dugaan penggunaan kekuatan atau kapasitas intelijen militer terhadap warga sipil. Komisi I dan Komisi III harus memastikan adanya pertanggungjawaban kelembagaan, kontrol sipil yang efektif, serta proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, DPR RI juga harus mendorong reformasi struktural, termasuk percepatan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil dapat diproses melalui peradilan umum. Sikap diam dan tidak adanya tindak lanjut atas permohonan TAUD berpotensi menjadi bentuk pembiaran (omission) terhadap dugaan pelanggaran HAM dan praktik impunitas. DPR RI harus memastikan tidak ada institusi negara, termasuk TNI dan intelijen, yang berada di luar jangkauan pengawasan demokratis dan di atas hukum.
Oleh karena itu kami mendesak:
- Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.
- Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang meminta dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengingat kegagalan proses peradilan militer dalam mengungkap operasi penyiraman air keras dan ringannya vonis terhadap para Terdakwa.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi model A dan model B dengan korban Andrie Yunus. Termasuk mengungkap secara tuntas keterlibatan lebih dari 16 (enam belas) orang pelaku, sampai kepada mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membantu, dan mendanai operasi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
- Komnas HAM untuk segera mempercepat proses pembahasan internal dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan terpenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat, menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku serta menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.
- Mahkamah Konstitusi untuk segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI, serta memberikan putusan yang menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, termasuk dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Andrie Yunus selaku pemohon.
- Mereformasi dan membatasi kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil. Peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum. Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI.
- Memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif, tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.
- DPR dan Mahkamah Agung untuk tegas dan terbuka membongkar hambatan one roof system dalam tubuh pengadilan militer sekaligus melakukan reformasi terhadap pengadilan militer.
Jakarta, 7 September 2026
Tim Advokasi Untuk Demokrasi
Afif Abdul Qoyim – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
M. Fadhil Alfathan – LBH Jakarta
Airlangga Julio – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office
Jane Rosalina Rumpia – KontraS
Gema Gita Persada – LBH Pers
Wildan Siregar – Trend Asia
Hussein Ahmad – Imparsial
Asep Komarudin – Greenpeace Indonesia
Yosua Octavian – LBH Masyarakat

