Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal KUHP baru terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan:
“MK inkonsisten dalam melindungi hak konstitusional warga untuk bebas dari pasal-pasal karet penghinaan pejabat presiden dan wakil presiden. Pada 2006, MK telah mencabut pasal penghinaan itu dari KUHP lama, tapi kini menjilat ludahnya sendiri dengan membeo pada DPR. Itu juga artinya MK tidak sepenuh hati menjaga konstitusi dan martabat kelembagaannya ketika DPR kembali memasukkan pasal-pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP baru.
Putusan MK terbaru Nomor 275/PUU-XXIII/2025 bersifat setengah hati dalam menjaga kebebasan berekspresi. Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Padahal lembaga negara sendiri, termasuk presiden dan wakil presiden, bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
Dalam putusan tersebut, MK hanya membatasi siapa saja pihak yang bisa melaporkan delik penghinaan presiden dan wakil presiden, yaitu presiden dan/atau wakil presiden sendiri. Ini memang membuat pihak-pihak seperti keluarga, simpatisan, pendukung, sukarelawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden tidak bisa lagi menyalahgunakan pasal bermasalah tersebut.
Namun, ruang kriminalisasi warga negara yang mengkritik presiden tetap terbuka jika presiden dan/atau wakil presiden yang mengadukan hal tersebut ke penegak hukum. MK seharusnya berada di garda terdepan untuk melindungi kebebasan berekspresi dengan membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden secara menyeluruh. Dengan tidak dibatalkannya pasal tersebut, maka kebebasan berekspresi di Indonesia masih terancam.
Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan. Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik represif untuk membungkam kritik di ruang publik.
Selain itu, secara historis pasal penghinaan presiden adalah warisan pemerintah kolonial. Belanda menggunakan pasal tersebut untuk melindungi Ratu Belanda. Sungguh ironis pemerintah masih tetap mempertahankan pasal warisan era kolonial ini. Pasal penghinaan presiden sering kali menjadi alat politik untuk membungkam kritik di Indonesia meskipun pemerintah selalu mengatakan mereka menghargai kebebasan berekspresi oleh warga negara.”
Latar belakang
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 12 Agustus 2026 memutuskan bahwa hak untuk mengadu atas dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tidak boleh lagi diinisiasi oleh pihak ketiga, simpatisan, ataupun sukarelawan, tetapi harus melalui pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan.
Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan atas pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU No 1/2023 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK juga menegaskan, sifat delik aduan absolut pada Pasal 220 ayat (1) KUHP yang telah dimaknai MK itu sejalan dengan norma Pasal 220 ayat (2), yang menegaskan penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila presiden dan/atau wakil presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan, membuat pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis.
Namun MK menolak dalil para pemohon untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 secara keseluruhan. Bagi pihak pemohon, pasal-pasal itu adalah reinkarnasi dari delik Lese Majeste zaman kolonial Belanda yang memberikan keistimewaan (privilese) hukum kepada penguasa dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

