Koalisi: Terus Gelap Tak Kunjung Terang, Putusan PTUN Jakarta Langgengkan Impunitas dan Ingkari Hak Korban Perkosaan Massal Mei 1998

Pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, PTUN Jakarta telah melakukan pembacaan putusan secara elektronik terhadap Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Marzuki Darusman dkk melawan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam Siaran Pers Kementerian Kebudayaan. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis, yaitu Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi. Pada intinya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan. Atas hal tersebut kami berpendapat sebagai berikut:

Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan.

Kedua, Putusan ini telah menunjukkan bahwa apabila tidak ada koreksi, maka Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjadi bagian infrastruktur impunitas terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Ketiga, putusan ini menunjukkan kegagalan PTUN dalam menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius.

Keempat, Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

Kelima, Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah.

“Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia.”

Selengkapnya dapat diakses di bawah ini:

Jakarta, 22 April 2026

Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas