Semua yang perlu kamu tahu tentang Permenkominfo 5/2020

Tahun lalu, tepatnya 24 Mei 2021, Kominfo resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).

Aturan ini berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi kita. Kenapa?

  • Pemerintah bisa meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk platform medsos memberi akses ke sistem dan data pribadi pengguna ke pemerintah untuk tujuan “pengawasan”.
  • Kominfo juga berwenang meminta suatu konten dihapus jika dianggap tidak “sesuai”, atau “meresahkan masyarakat”.

Apa aja masalah dalam Permenkominfo 5/2020?

1. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) nggak boleh memfasilitasi penyebaran informasi yang dilarang.
Eits, maksudnya gimana ya? Yuk, lihat isi pasal 9.

Dalam aturan ini, tidak jelas indikator apa saja yang membuat sebuah informasi bisa dianggap mengganggu ketertiban umum dan siapa saja yang berwenang menentukan pelarangan informasi tersebut.

2. Kominfo dan lembaga negara lainnya, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat bisa memohon pemblokiran informasi yang ‘mengganggu ketertiban umum’.

Dalam pasal 14, konten harus dihapus dalam 24 jam atau bahkan dalam 4 jam untuk permintaan ‘mendesak’. Jika tidak dipatuhi, platform bisa menerima peringatan, denda, dan diblokir dari Indonesia! Di pasal ini, terutama poin 3c, lagi-lagi masih belum dijelaskan secara rinci informasi seperti apa yang bersifat mengganggu ketertiban umum.

3. PSE wajib memberi akses informasi pribadi pengguna ke Kementerian atau lembaga negara lainnya untuk ‘pengawasan’.

Dalam pasal 21, informasi data pengguna termasuk data biometrik, data genetika, orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya, lho! (Big Brother, is that you?).
Akses data pribadi oleh negara untuk penegakan hukum juga berpotensi mengkriminalisasi penyebar informasi yang dianggap ‘mengganggu’ oleh negara. Pengkritik juga bisa dibungkam melalui aturan ini.

4. PSE yang menolak memberi akses informasi pribadi pengguna ke lembaga negara bisa disanksi!

Pasal 45 mengatur sanksi administratif bagi PSE yang tidak mau ikut aturan dalam Permenkominfo, yang bisa mengancam hak atas privasi, hak atas informasi, bahkan hak ekonomi kita.

Hak apa yang berpotensi dilanggar dengan adanya aturan ini?

  1. Hak atas privasi
    Kita berhak memutuskan kapan dan bagaimana data pribadi kita bisa diakses orang lain.
    Pasal 17 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia menyatakan:
    “Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang atau secara sah dicampuri urusan-urusan pribadinya, keluarga, rumah, atau hubungan surat-menyurat atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. Dan, setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti disebutkan di atas.”
  2. Hak atas informasi
    Hak yang terkandung dalam hak atas kebebasan berekspresi ini penting banget, lho. Kebebasan berekspresi perlu dijamin agar kita bisa mengawasi kerja-kerja pemerintah dan pihak berwenang lainnnya secara transparan dan akuntabel.
    Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melindungi kebebasan untuk “mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan dalam segala jenis.”

    Meskipun hak ini tunduk pada pembatasan tertentu, pembatasan tersebut hanya dapat diterima dalam keadaan terbatas jika diperlukan dan proporsional dengan tujuan yang sah.

    Pasal 28 F UUD 1945 juga menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pembatasan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik, ada aturannya, lho!

Pembatasan HAM merujuk pada Prinsip Siracusa tentang Batasan dan Pengurangan Ketentuan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik:

  • Batasan terhadap hak-hak sipil dan politik tidak boleh bersifat diskriminatif.
  • Batasan harus diberlakukan saat ada kebutuhan sosial mendesak untuk tujuan yang sah demi melindungi keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik, dan hak dan kebebasan orang lain.
  • Negara tidak boleh menggunakan pembatasan lainnya yang lebih dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembatasan.
  • Negara harus menjelaskan alasan pembatasan atas hak sipil dan politik dan membuktikan kenapa pembatasan diperlukan.
  • Setiap batasan yang diberlakukan harus bisa dikritik dan diperbaiki jika penerapannya ternyata semena-mena.

Permenkominfo berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.

Apalagi, dengan maraknya kasus kebocoran data pribadi beserta kerugiannya (penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, dll), perlindungan data pribadi yang menghormati dan melindungi HAM lebih mendesak.

Negara harus hormati hak atas privasi, dan hak atas informasi!