Pembatasan Kebebasan Beragama dalam Pertimbangan Putusan MK Tidak Sejalan dengan ICCPR dan Standar HAM Internasional
Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 3 Januari 2025 yang menjustifikasi pembatasan kebebasan beragama di Indonesia dan menutup hak warga negara untuk tidak memiliki agama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
