Pelarangan pertemuan Jemaah Ahmadiyah bertentangan dengan komitmen keberagaman

Menanggapi larangan pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, atas pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Sangat disayangkan kejadian intoleransi ini terjadi hanya berselang dua hari setelah Presiden menggaungkan pentingnya keberagaman dan kerukunan sebagai token persatuan masyarakat Indonesia. Ini menunjukkan tidak adanya kebijakan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait komitmen melindungi hak-hak asasi manusia dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia.

“Kendati pemerintahan telah berganti, sikap intoleran dan diskriminatif negara terhadap Jemaah Ahmadiyah masih tidak berubah. Alasan melarang kegiatan tersebut, yakni ‘demi menjaga kondusifitas daerah,’ tidak dapat diterima dan mencerminkan represi atas kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin oleh Konstitusi.

“Ini bukan pertama kalinya negara menunjukkan sikap intoleran dan diskriminatif terhadap warga Jemaah Ahmadiyah. Dalam berbagai kesempatan, tindakan diskriminasi seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran bahkan persekusi terhadap warga komunitas ini terus berulang. Ini semakin mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas beragama.

“Kami mendesak Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut larangan tersebut. Kami juga mendesak otoritas negara untuk memastikan setiap unit-unit pemerintahan di daerah memberikan jaminan bagi warga Jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah tanpa diskriminasi, apalagi jika disertai intimidasi.

“Negara wajib segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah dan secara tegas menentang segala bentuk intoleransi maupun diskriminasi atas dasar keyakinan agama atau atas dasar alasan karakteristik manusia yang dilindungi oleh hukum internasional hak asasi manusia.”

Latar belakang

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melarang Jemaah Ahmadiyah mengadakan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2024, bertempat di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2024, acara tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan alasan kegiatan itu dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu.

Larangan itu juga ditegaskan dalam surat tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang mengultimatum Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan kegiatan apapun terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Jalsah Salanah dengan batas waktu hari Kamis, 5 Desember 2024 sampai pukul 17.00 WIB.

Saat berpidato dalam acara Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur 4 Desember lalu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan dalam keberagaman sebagai kunci menuju kemakmuran bangsa.

Sebelum munculnya larangan tersebut, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya ada 122 kasus intoleransi antara Januari 2021 hingga September 2024, termasuk penolakan, penutupan, atau perusakan tempat ibadah dan serangan fisik. Pelaku diduga berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pejabat pemerintah, warga, dan organisasi masyarakat sipil.

Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menjamin hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Hak ini mencakup kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Selain itu, Pasal 28E (1) dan Pasal 29 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.