Merespons pernyataan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta yang mengatakan bahwa Kementerian HAM akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang warga setempat duga dijadikan sebagai tempat ibadah oleh pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Ini adalah pernyataan yang tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga. Penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut mengirimkan pesan bahwa negara mentoleransi kekerasan berbasis kebencian agama.
Rencana Kementerian HAM mempertegas sikap negara yang selama ini selalu gagal menindak tegas pelaku kekerasan sektarian seperti yang kerap dialami warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.
Apa yang terjadi di Cidahu adalah contoh kekerasan berbasis kebencian agama. Alih-alih mengutuk, Kementerian HAM justru berdiri disamping para pelaku. Ini sangat ironis dan menyakiti perasaan korban yang menjadi sasaran serangan.
Kekerasan semacam itu, jika dibiarkan, dapat mengarah pada pelanggaran HAM yang berat berupa persekusi. Kami mengecam dan menolak upaya Kementerian HAM untuk mendorong kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Bagaimana mungkin kasus seserius itu tidak dibawa ke meja hijau? Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di luar mekanisme hukum yang benar dan adil hanya memperkuat budaya impunitas.
Kementerian HAM harus membatalkan rencana penangguhan penahanan ini. Mereka harus mendorong penyelesaian hukum kasus ini untuk menghadirkan keadilan bagi korban.
Latar Belakang
Laporan media pada Kamis (3/7) menyebut Stafus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh pelaku perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Polda Jawa Barat menjerat ke tujuh tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan. Kepada media Suwarta menjelaskan bahwa Kementerian HAM siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan karena aksi perusakan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di masyarakat. Selain itu, Thomas Suwarta juga mengatakan Kementerian HAM mendorong penyelesaikan kasus ini melalui meknisme restorative justice.
Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menjamin hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Hak ini mencakup kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Selain itu, Pasal 28E (1) dan Pasal 29 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.”
*) Siaran pers ini dibuat dan telah disebarkan ke media massa pada Jumat 4 Juli 2025.

