Saat penyerahan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej mengatakan bahwa draft tersebut tidak jauh berbeda dengan draft tahun 2019. Masalahnya, draft tahun 2019 banyak mendapat kritikan dan tentangan dari berbagai kelompok karena berpotensi melanggar HAM. Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI 25 Mei 2022, pemerintah memutuskan secara sepihak membatasi pembahasan pasal bermasalah di dalam RUU KUHP menjadi 14 isu. Padahal, di luar 14 isu tersebut, masih banyak isu dan pasal bermasalah yang, jika disahkan, akan mengekang ruang kebebasan sipil kita.