Malaysia Menghapuskan Hukuman Mati Wajib

Pada 10 Juni 2022, Wan Junaidi Tuanku Jaafar, Menteri di Sekretariat Perdana Menteri Malaysia mengatakan bahwa pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapuskan hukuman mati wajib. Keputusan Kabinet dicapai setelah presentasi laporan oleh Komite Khusus untuk Meninjau Hukuman Alternatif untuk Hukuman Mati Wajib. Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri mengatakan dengan aturan terbaru ini hukuman mati tetap akan ada tapi tidak lagi wajib dijadikan pilihan oleh hakim untuk pelaku kejahatan tertentu, salah satunya perdagangan narkoba.


Menghapuskan hukuman mati wajib di Malaysia adalah langkah krusial dalam penghapusan hukuman mati secara total

Saat ini, 11 pelanggaran membawa hukuman mati wajib di Malaysia, termasuk untuk pelanggaran terkait narkoba, yang merupakan mayoritas kasus hukuman mati. Keputusan Kabinet akan memberikan keleluasaan kepada hakim dalam menjatuhkan hukuman. Amandemen ini masih perlu dibahas dan disahkan di Parlemen sebelum berlaku.

Keputusan Kabinet mencakup seruan untuk studi lebih lanjut untuk mengembangkan proposal untuk hukuman pengganti untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib.



Menurut balasan tertulis Parlemen pada Februari 2022, saat ini ada 1.341 orang yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia, dengan 905 kasus melibatkan hukuman mati wajib untuk perdagangan narkoba.

Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa kecuali, terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan, kesalahan, atau karakteristik lain dari pelaku atau metode yang digunakan oleh negara untuk melakukan eksekusi.


Ingin tahu kabar terbaru tentang HAM?

Bergabung jadi pendukung Amnesty International

Dapatkan kabar terbaru dan konten edukatif terkait HAM