Unjuk rasa Tragedi Wasior

Tragedi Wasior: Kemelut berujung maut

Tragedi yang terjadi di Wasior, kabupaten Teluk Wondama, provinsi Papua Barat pada 2001, adalah salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM di Papua dan pelanggaran HAM berat yang hingga kini juga tidak terlihat titik terangnya. 21 tahun telah berlalu sejak Tragedi Wasior, namun, pelaku belum diadili. Ini menunjukkan bagaimana impunitas tetap dilanggengkan oleh pemerintah Indonesia.


Apa yang terjadi di Tragedi Wasior?

Pada 13 Juni 2001, terduga aparat Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) melakukan penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua. Penyerbuan ini dipicu oleh terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil di markas perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa (VPP) oleh terduga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Penyerangan ini bukan tanpa sebab dan provokasi, ini adalah buntut dari tuntutan terhadap hak ulayat masyarakat adat ke PT VPP yang tidak diindahkan. PT VPP dianggap melanggar kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan kemudian terduga TPNPB-OPM memutuskan untuk menyerang PT VPP.

Aparat pemerintah merespon kejadian pembunuhan lima anggota Brimob dan satu warga sipil ini dengan kekerasan yang meluas terhadap warga sipil di Wasior. Aparat menurunkan pasukan untuk mencari pelaku pembunuhan tidak hanya di Desa Wondiboi lokasi peristiwa terjadi tetapi juga di desa-desa sekitar kejadian.

Kronologi Tragedi Wasior



Apakah Tragedi Wasior merupakan pelanggaran HAM berat?

Ya! Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua:

  1. Kejahatan genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

UU Nomor 26 tahun 2000 pasal 9 tentang Pengadilan HAM menyebut bahwa penyerangan terhadap kelompok sipil oleh individu, kelompok, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual, termasuk atas perintah/komando dari atasan militer maupun non militer dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang terjadi secara sistematis, sehingga bisa disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan juga masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

Peristiwa Wasior merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi secara meluas dan sistematis.

Selengkapnya tentang pelanggaran HAM berat bisa kamu cek di sini.

Bagaimana perkembangan kasusnya saat ini?

Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan pro justitia kepada Jaksa Agung pada 2003. Tapi, berkas tersebut dikembalikan dan terjadi bolak-balik berkas antara Jaksa Agung dan Komnas HAM sebanyak tiga kali dengan alasan belum melengkapi persyaratan formil dan materiil.

Dalam Sidang UPR (Universal Periodic Review) PBB di Jenewa 3 Mei 2017, Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses pengadilan untuk memproses kasus Wasior dan Wamena.

Namun, nyatanya masih belum ada kemajuan apa pun dalam membawa kasus Wasior ke Pengadilan HAM. Janji pemerintah untuk menyelesaikan kasus Wasior-Wamena belum dilaksanakan. Pemerintah belum memberikan hak atas keadilan kepada korban pelanggaran HAM berat Wasior Berdarah mengunakan mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh negara?

  1. Presiden harus segera membentuk pengadilan HAM di Papua sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001. Dan, pelaku Tragedi Wasior harus segera diadili sesuai mekanisme pengadilan HAM dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.
  2. Jaksa Agung harus segera menindaklanjuti kasus dan melakukan penyidikan sesuai mekanisme Pengadilan HAM
  3. Pemerintah harus memenuhi hak atas reparasi dan pemulihan kepada korban dan keluarga korban

Ingin tahu kabar terbaru tentang HAM?

Bergabung jadi pendukung Amnesty International

Dapatkan kabar terbaru dan konten edukasi HAM